background

Artikel

KPR Syariah di Bank, Apakah Sudah Halal?

Yudha Adhyaksa

01 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Ada Ustadz Ahmad Suryana juga yang mengajarkan bgmn KPR syariah di Bank Syariah agar bisa halal, bagaimana menurut Coach?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh saja Developer bekerja sama dengan Bank Syariah selama Bank Syariah menjalankan prinsip syariah seperti

1. Tidak ada asuransi, bisa diganti dengan pernyataan ahli waris

2. Tidak ada denda

3. Membeli barang dan menerima lebih dulu baru menjual ke nasabah

4. Setelah menyita aset jika terjadi macet, menjualnya secara wajar

Karena pada kenyataannya beberapa Bank Syariah tidak atau belum memenuhi 4 syarat diatas.

Pelajari KPR dan Pembiayaan Properti Syariah di SekolahUMKM.com

Jika Anda ingin memahami bagaimana menilai skema pembiayaan properti dari sisi akad dan praktiknya, pelajari materi properti syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk memahami akad, pembiayaan, dan kerja sama properti secara lebih menyeluruh.

Kesimpulan

Developer dapat bekerja sama dengan bank syariah selama struktur pembiayaannya benar-benar memenuhi prinsip syariah. Dalam penjelasan Coach Yudha, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain tidak menggunakan asuransi, tidak menerapkan denda, bank terlebih dahulu memiliki dan menerima barang sebelum menjualnya kepada nasabah, serta menjual aset sitaan secara wajar apabila terjadi pembiayaan bermasalah.

Secara umum, akad murabahah memang mensyaratkan bank membeli aset terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah. Pedoman OJK juga menjelaskan bahwa bank bertanggung jawab atas aset sebelum serah terima dalam kondisi tertentu. Namun, mekanisme denda dan mitigasi risiko dalam praktik perbankan syariah memiliki ketentuan tersendiri;

Karena itu, jangan hanya melihat label “KPR Syariah”. Periksa akad dan praktik transaksinya secara menyeluruh.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah developer boleh bekerja sama dengan bank syariah?

Boleh, selama struktur akad dan praktik pembiayaan yang dijalankan memenuhi prinsip syariah. Bank syariah memang memiliki produk seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, dan akad lainnya yang memiliki karakteristik masing-masing. 

Mengapa bank harus membeli barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah?

Karena dalam murabahah, bank menjual barang yang telah dibelinya. Pedoman murabahah DSN-MUI juga menetapkan bahwa jika bank mewakilkan pembelian kepada nasabah, akad jual beli murabahah dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank. 

Apa yang harus diperiksa developer sebelum bekerja sama dengan bank syariah?

Periksa akad yang digunakan, alur kepemilikan barang, mekanisme pembayaran, ketentuan keterlambatan, jaminan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi gagal bayar. Jangan hanya menilai dari nama atau label produk pembiayaannya.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Memilih Kontraktor: 2 Pilihan agar Proyek Tidak Boncos dan Tetap Sesuai Syariah

Membangun rumah, ruko, gudang, atau proyek properti lainnya bukan hanya soal memiliki modal yang cukup. Salah satu keputusan paling penting yang akan menentukan keberhasilan proyek adalah memilih kont...

Yudha Adhyaksa

25 Jul 2026

Thumbnail
Kaizen UMKM: Prinsip Perbaikan Terus-Menerus untuk Hidup dan Bisnis Lebih Produktif

Dalam kehidupan maupun dunia bisnis, tidak ada proses yang langsung sempurna. Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan, menghadapi kegagalan, atau menemukan cara kerja yang ternyata kurang efekti...

Yudha Adhyaksa

24 Jul 2026

Thumbnail
Digital Marketing Tools untuk UMKM: Panduan Memilih 27 Tools Terbaik

Pendahuluan Perkembangan teknologi telah mengubah cara pelaku UMKM memasarkan produknya. Dahulu promosi cukup dilakukan melalui spanduk, brosur, atau dari mulut ke mulut. Kini, hampir semua aktivit...

Yudha Adhyaksa

23 Jul 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image