Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Jan 2026
Ada Ustadz Ahmad Suryana juga yang mengajarkan bgmn KPR syariah di Bank Syariah agar bisa halal, bagaimana menurut Coach?
Boleh saja Developer bekerja sama dengan Bank Syariah selama Bank Syariah menjalankan prinsip syariah seperti
1. Tidak ada asuransi, bisa diganti dengan pernyataan ahli waris
2. Tidak ada denda
3. Membeli barang dan menerima lebih dulu baru menjual ke nasabah
4. Setelah menyita aset jika terjadi macet, menjualnya secara wajar
Karena pada kenyataannya beberapa Bank Syariah tidak atau belum memenuhi 4 syarat diatas.
Jika Anda ingin memahami bagaimana menilai skema pembiayaan properti dari sisi akad dan praktiknya, pelajari materi properti syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk memahami akad, pembiayaan, dan kerja sama properti secara lebih menyeluruh.
Developer dapat bekerja sama dengan bank syariah selama struktur pembiayaannya benar-benar memenuhi prinsip syariah. Dalam penjelasan Coach Yudha, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain tidak menggunakan asuransi, tidak menerapkan denda, bank terlebih dahulu memiliki dan menerima barang sebelum menjualnya kepada nasabah, serta menjual aset sitaan secara wajar apabila terjadi pembiayaan bermasalah.
Secara umum, akad murabahah memang mensyaratkan bank membeli aset terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah. Pedoman OJK juga menjelaskan bahwa bank bertanggung jawab atas aset sebelum serah terima dalam kondisi tertentu. Namun, mekanisme denda dan mitigasi risiko dalam praktik perbankan syariah memiliki ketentuan tersendiri;
Karena itu, jangan hanya melihat label “KPR Syariah”. Periksa akad dan praktik transaksinya secara menyeluruh.
Boleh, selama struktur akad dan praktik pembiayaan yang dijalankan memenuhi prinsip syariah. Bank syariah memang memiliki produk seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, dan akad lainnya yang memiliki karakteristik masing-masing.
Karena dalam murabahah, bank menjual barang yang telah dibelinya. Pedoman murabahah DSN-MUI juga menetapkan bahwa jika bank mewakilkan pembelian kepada nasabah, akad jual beli murabahah dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
Periksa akad yang digunakan, alur kepemilikan barang, mekanisme pembayaran, ketentuan keterlambatan, jaminan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi gagal bayar. Jangan hanya menilai dari nama atau label produk pembiayaannya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian" Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahk...
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apakah ada jumlah minimal suatu proyek dikatakan proyek kecil? Sebagai contoh, luasan 1 Ha, dibuat ukuran 30/50, terbentuk 140 kavling. Apakah cukup fasum minimal, ataukah perlu dita...
Yudha Adhyaksa
08 Nov 2025
TANYA SYARIAH Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat? COACH YUDHA ADHYAKSA Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak meng...
Yudha Adhyaksa
07 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan