Artikel
Yudha Adhyaksa
20 Nov 2024
Perusahan yang halal berarti sumber penghasilannya dari transaksi yang halal. Namun adakalanya pekerjaan yang ditawarkan justru mendukung aktivitas Lembaga Keuangan Riba, sehingga penghasilannya menjadi haram.
Karena itulah sesungguhnya halal haram tidak dilihat dari perusahaannya melainkan dari pekerjaannya. Apabila tugasnya ditempatkan di lingkungan Lembaga Keuangan Riba sama saja tutur mendukung kegiatan ribawinya agar semakin lancar. Konsumen mereka pun semakin nyaman bertransaksi riba dan akhirnya bisnis riba ini semakin berkembang besar.
Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya halal haramnya seorang tukang taman yang ditugaskan merawat taman Bank.
Mereka menjawab haram. Pihak bank membutuhkan tukang taman untuk menjaga kerapian tamannya, supir untuk mengantar pegawainya atau satpam untuk menertibkan nasabah dan menjaga kemamanan. Pekerjaan seperti itu haram karena membantu memperlancar jalannya aktivitas bank ribawi dan akan menanggung dosanya. Ini termasuk tolong menolong dalam dosa karena menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Secara tegas Allah melarang hal ini.
“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al Maidah : 2)
Pekerjaan di Kriteria 2 ini mencakup :
Bagaimana bila sudah terlanjur bekerja untuk bagian ini? Lebih baik segera minta dipindahkan ke bagian lain walaupun gajinya lebih kecil. Jangan khawatir kehilangan gaji besar karena yang dicari adalah keberkahan.
Saya sudah melihat dan mendengar kisah orang berpenghasilan besar tapi ‘menguap’ sebelum akhir bulan karena sering dirundung masalah, ditimpa penyakit yang menguras habis gajinya sampai mengambil pinjaman riba untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kenapa orang yang tidak berhubungan langsung ikut kecipratan dosanya?
Saya akan jelaskan dengan ilustrasi agar dapat dipahami secara logika.
ILUSTRASI
Seorang tukang ojek menerima penumpang wanita yang diketahui seorang pelacur. Dia mengantar penumpang ini ke sebuah hotel. Disini dia tahu pasti kalau wanita akan menjalankan profesinya. Dan dia ikut serta meringankan pekerjaan pelacur ini dengan mengantarkannya ke hotel. Seandainya dia tidak mengantarnya, tentu tidak terjadi kemaksiatan. Tapi dia mengantarkannya dengan kesadaran sehingga kemaksiatan tercipta karena perbuatannya. Maka dia berdosa karena tolong menolong dalam memfasilitasi keharaman.
Orang yang memfasilitasi transaksi riba melakukan hal ini karena beberapa alasan.
Padahal alasan ini tidak bisa diterima oleh syariat karena syariat berasal dari Allah sehingga keuntungan manusia harus dikalahkan karena harus mengejar keselamatan jangka panjang yaitu akhirat.
Nah jika Anda tertarik hijrah dari pekerjaan riba atau haram, Anda bisa lanjut menonton kelas dibawah ini berisi orang hijrah yang sukses bertransisi menjadi Pengusaha.
Pekerjaan yang berkaitan dengan lembaga keuangan riba perlu dipahami dengan melihat tugas dan aktivitas yang dijalankan. Bagi Anda yang ingin hijrah dari pekerjaan yang dianggap memfasilitasi riba, membangun bisnis UMKM syariah dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengembangkan sumber penghasilan.
Pelajari lebih dalam tentang hijrah pekerjaan dan cara merintis bisnis UMKM syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Bekali diri dengan ilmu bisnis agar Anda lebih siap membangun usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam pembahasan artikel ini, halal atau haramnya suatu pekerjaan tidak hanya dilihat dari jenis perusahaannya, tetapi juga dari tugas yang dijalankan. Pekerjaan yang secara langsung membantu atau memfasilitasi aktivitas transaksi riba dipandang sebagai bentuk membantu aktivitas yang dilarang.
Contohnya adalah pekerjaan yang ditempatkan untuk mendukung operasional lembaga keuangan riba atau pekerjaan yang membantu konsumen mendapatkan pembiayaan berbasis riba. Bagi seseorang yang ingin hijrah, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mencari pekerjaan lain atau membangun bisnis UMKM yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Tidak otomatis. Dalam pembahasan artikel ini, yang menjadi perhatian adalah jenis pekerjaan dan apakah tugas tersebut secara langsung membantu atau memfasilitasi aktivitas lembaga keuangan riba.
Artikel ini mencontohkan satpam, tenaga kebersihan, supir, tukang taman, teknisi AC, jasa mesin fotokopi, dan pemeliharaan sistem IT apabila pekerjaannya ditujukan untuk mendukung aktivitas lembaga keuangan riba.
Dalam pembahasan artikel ini, sales yang membantu konsumen mendapatkan pembiayaan berbasis riba dianggap ikut memfasilitasi transaksi tersebut.
Artikel menyarankan untuk mempertimbangkan perpindahan ke bagian lain yang tidak berkaitan dengan aktivitas tersebut atau mencari pekerjaan lain yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Bisa menjadi salah satu pilihan. Namun, membangun UMKM tetap membutuhkan persiapan seperti keterampilan, modal, pemasaran, pengelolaan keuangan, dan pemahaman bisnis agar usaha dapat berjalan dengan baik.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Toyota adalah salah satu pabrikan otomotif Jepang paling terkenal di dunia. Perusahaan ini bukan hanya dikenal karena produknya yang tangguh dan hemat bahan bakar, tetapi juga karena sistem manajemenn...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Pernah nggak ngerasa sudah capek promosi, sudah dapat pembeli, tapi mereka cuma beli sekali terus hilang? Atau ada pelanggan yang tiba-tiba komplain panjang lebar di WhatsApp, tapi kamu bingung harus...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Pernah ngalamin ini? Chat WhatsApp penuh banget. Banyak nomor masuk tiap hari. Ada yang tanya harga, ada yang sudah beli, ada juga yang cuma nanya tapi tidak jadi. Tapi pas kamu butuh follow up:...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan