background

Artikel

Larangan UMKM Jual 5 Benda Haram

Yudha Adhyaksa

11 Jul 2023

Cover

"Sebagai pengusaha muslim kita wajib menghindari jual beli benda haram." - Yudha Adhyaksa

Ini sangat penting diketahui karena banyak kaum Muslimin berjualan produk di tempat umum padahal bendanya yang jelas-jelas haram. Bisa karena ketidaktahuannya atau kepepet.

Bagi pengusaha Muslim, segenting apapun kondisi ekonomi jangan pernah melanggar hukum syariah. Sekali disebut haram ya tetap haram. Boleh mencari tahu mengapa haram tapi jangan mempertanyakan dalilnya. Karena benda haram membawa konsekuensi buruk di dunia dan akhirat.

Dan sebagaimana sering saya katakan, jumlah produk halal itu jauh lebih banyak dari produk haram.

Pengecualian

Meskipun beberapa benda jelas diharamkan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, namun ada pengecualian sehingga boleh diperjualbelikan. Ada dalil shahihnya yang diperbolehkan Rasulullah ﷺ dan diperjelas lagi oleh ulama yang diakui kapasitasnya dalam menelaah kasus kontemporer.

Lebih jelasnya lihat di Larangan Benda Haram berikut ini.

Larangan Jual Benda Haram Mutlak

1. Benda syirik

Contoh:

  • Benda perantara kesyirikan seperti; jimat, benda keramat, gambar horoskop, hewan mendatangkan keberkahan
  • Benda ritual keagamaan seperti ayam hitam
  • Benda akidah kesyirikan seperti salib, bunga valentine, pohon natal, kartu ucapan natal
  • Buku berisi pemikiran kesyirikan, atheis, komunis, animis, paganis, liberal yang merusak akidah muslim

Alasan Haram

Berbuat syirik sama dengan manusia menghamba kepada selain penciptanya. Ini tindakan sesat yang pantas masuk neraka

Dalilnya :

“Katakanlah, “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia (berbuat syirik)..” (QS. Al-An’am :151)

“Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelaran kepadanya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman :13)

2. Rokok

Contoh:

  • Rokok biasa
  • Rokok elektrik (Vape)

Alasan Haram

Lajnah Daimah (Dewan Fatwa kerajaan Arab Saudi) fatwa no. 4947 berbunyi :

“Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.”

Hukum Vape :

“Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)

Larangan Jual Benda Haram Dengan Pengecualian

1. Musik

Contoh:

  • Haram mendengarkan maupun memainkannya.
  • Alat musik : gitar, piano, gendang, seruling.
  • Media rekaman : kaset, CD, VCD, DVD
  • Upah atas jasa memainkan musik

Alasan Haram

Dalilnya sabda Nabi :

“Akan datang suatu masa dimana terdapat sekelompok umatku menghalalkan perzinahan, menghalalkan memakai kain sutera (bagi laki-laki), menghalalkan (meminum khamar) dan menghalalkan alat musik.” (HR. Bukhari)

Musik memalingkan orang dari berzikir ke Allah, alat menuju kemaksiatan (tinggalkan shalat, bercampur baur, mengumbar aurat, lirik mengandung kesyirikan, harta jadi boros)

Pengecualian (Halal)

  • Rebana saat pesta pernikahan dan hari raya.
  • Genderang saat berjihad perang.

Alasan menjadi Halal

Dalilnya :

“Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam masuk ke rumah Aisyah. Di dalamnya terdapat dua anak perempuan memainkan duff. Abu Bakar lalu membentak mereka. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam lalu berkata: ‘Biarkan mereka, karena setiap kaum itu memiliki hari raya’.” (HR. Ahmad dan An Nasa-i)

Duff (rebana) boleh dimainkan khusus wanita dan anak perempuan, laki-laki hanya boleh mendengarnya. Itupun hanya 2 acara yaitu di pesta pernikahan atau hari raya.

Di diluar pesta pernikahan atau hari raya tidak boleh (haram) didengar dan dimainkan wanita dan laki-laki.

2. Narkotika dan zat adiktif

Contoh:

  • Narkoba
  • Ganja
  • Opium

Alasan Haram

 

Menghilangkan akal, merusak badan dan membunuh diri secara perlahan.

Dalilnya :

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisaa: 29).

“Rasulullah melarang segala hal yang memabukkan dan menghilangkan akal.”(HR. Abu Daud)

Pengecualian (Halal)

Halal jika dijual untuk keperluan medis seperti untuk membius (tidak sadar) agar tidak nyeri operasi amputasi tangan.

Alasan Menjadi Halal

Dalilnya :

An Nawawi berkata,

“Bila dibutuhkan mengonsumsi obat bius pada saat amputasi tangan yang telah membusuk (akibat suatu penyakit), terdapat perbedaan pendapat (dalam mahzab Syafi’i) pendapat terkuat hukumnya diperbolehkan.” (Al Majmu’ syarh al Muhazzab, jilid III, hal 9)

3. Patung / lukisan mahluk hidup

Contoh:

  • Patung dan lukisan makhluk hidup
  • Termasuk alat peraga untuk mengajar, jika anggota tubuh lengkap
  • Patung Budha
  • Patung Nabi Isa
  • Patung Bunda Maria

Alasan Haram

Dalilnya :

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala (patung).” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Sesungguhnya, di antara penghuni neraka yang paling berat siksaannya di hari kiamat adalah para pelukis (gambar yang bernyawa).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengecualian (Halal)

  • Mainan anak seperti boneka, patung dan gambar.

Dalilnya: persetujuan Nabi terhadap boneka Aisyah.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku memiliki mainan boneka di rumah Nabi, aku bermain bersama anak wanita lain di rumah Nabi, bila Nabi masuk ke dalam rumah maka anak wanita itupun bersembunyi, lalu bermain bersama Aisyah.” (HR. Bukhari)

  • Foto / Poster Manusia atau Hewan

Foto tidak sama dengan menggambar. Foto hanya mengabadikan ciptaan Allah tanpa buat gambar baru. Boleh menjual juga dengan syarat ketat, yaitu: 1) Obyek bukan wanita / lelaki membuka aurat dan 2) Hasil foto tidak boleh dipajang di dinding rumah, pinggir jalan dan tempat keramaian.

  • Jual barang bermotif manusia / hewan seperti di buku, piring, karpet, majalah

Jika Anda sebagai produsen, juallah tanpa motif manusia / hewan, hilangkan mata atau wajahnya.dan tutup aurat model perempuan dan laki.

Belajar Memahami Jual Beli yang Diperbolehkan di SekolahUMKM.com

Menjalankan bisnis sebagai pengusaha Muslim membutuhkan pemahaman tentang mana transaksi dan produk yang diperbolehkan serta mana yang harus dihindari. Pengetahuan ini penting agar keputusan bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan prinsip syariah.

Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari ilmu bisnis dan prinsip syariah yang membantu memahami berbagai persoalan dalam menjalankan usaha, termasuk jual beli, akad, dan pengelolaan bisnis. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan dan tingkatkan pengetahuan bisnis Anda agar lebih siap mengambil keputusan usaha.

Kesimpulan

Bagi pengusaha Muslim, memahami ketentuan jual beli merupakan bagian penting dalam menjalankan bisnis. Produk dan transaksi tidak cukup dinilai hanya dari potensi keuntungannya, tetapi juga perlu diperhatikan dari sisi ketentuan syariah.

Karena terdapat berbagai jenis produk dan kondisi yang memiliki ketentuan berbeda, pengusaha sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan perkiraan pribadi. Pelajari dalil dan penjelasan ulama yang memiliki kompetensi agar keputusan bisnis dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan bertanggung jawab.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah semua produk yang digunakan untuk sesuatu yang haram otomatis haram diperjualbelikan?

Tidak bisa disimpulkan secara umum tanpa melihat jenis barang, tujuan penggunaannya, serta ketentuan syariah yang berlaku. Beberapa kasus memiliki pengecualian atau kondisi tertentu sehingga perlu ditelaah berdasarkan dalil dan penjelasan ulama yang kompeten.

Bagaimana pengusaha Muslim menentukan apakah suatu produk boleh dijual?

Mulailah dengan mengidentifikasi jenis produk dan kegunaannya, kemudian cari penjelasan dari sumber keislaman yang terpercaya. Untuk persoalan yang memiliki perbedaan pendapat atau kasus kontemporer, sebaiknya konsultasikan kepada ulama atau ahli fikih yang memahami persoalan tersebut.

Mengapa pengusaha perlu memahami hukum jual beli sebelum memilih produk?

Karena mengejar keuntungan tanpa memahami ketentuan transaksi dapat membuat pengusaha mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip yang ingin dijalankannya. Pemahaman sejak awal membantu memilih produk dan model bisnis dengan lebih hati-hati.

Apakah adanya pengecualian berarti produk yang umumnya dilarang bebas diperjualbelikan?

Tidak. Pengecualian berlaku sesuai kondisi dan ketentuan yang menjadi dasarnya. Karena itu, pengusaha tidak sebaiknya memperluas sebuah pengecualian ke semua situasi tanpa memahami batasannya.

Apa yang sebaiknya dilakukan jika masih ragu dengan hukum suatu produk?

Jangan terburu-buru menjualnya hanya karena melihat adanya permintaan pasar. Tunda keputusan jika diperlukan, kemudian cari penjelasan dari sumber yang terpercaya atau tanyakan kepada ulama yang memiliki kompetensi dalam fikih muamalah dan persoalan bisnis kontemporer.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya

Apa Itu UMKM?  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Gufron Syarif: Dari Bankir hingga Membangun Bisnis HAUS!

Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Irresistible Offer UMKM: Cara Membuat Penawaran Sulit Ditolak Pembeli

“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image