Artikel
Yudha Adhyaksa
11 Jul 2023
Ini sangat penting diketahui karena banyak kaum Muslimin berjualan produk di tempat umum padahal bendanya yang jelas-jelas haram. Bisa karena ketidaktahuannya atau kepepet.
Bagi pengusaha Muslim, segenting apapun kondisi ekonomi jangan pernah melanggar hukum syariah. Sekali disebut haram ya tetap haram. Boleh mencari tahu mengapa haram tapi jangan mempertanyakan dalilnya. Karena benda haram membawa konsekuensi buruk di dunia dan akhirat.
Dan sebagaimana sering saya katakan, jumlah produk halal itu jauh lebih banyak dari produk haram.
Meskipun beberapa benda jelas diharamkan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, namun ada pengecualian sehingga boleh diperjualbelikan. Ada dalil shahihnya yang diperbolehkan Rasulullah ﷺ dan diperjelas lagi oleh ulama yang diakui kapasitasnya dalam menelaah kasus kontemporer.
Lebih jelasnya lihat di Larangan Benda Haram berikut ini.
Contoh:
Alasan Haram
Berbuat syirik sama dengan manusia menghamba kepada selain penciptanya. Ini tindakan sesat yang pantas masuk neraka
Dalilnya :
“Katakanlah, “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia (berbuat syirik)..” (QS. Al-An’am :151)
“Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelaran kepadanya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman :13)
2. Rokok
Contoh:
Alasan Haram
Lajnah Daimah (Dewan Fatwa kerajaan Arab Saudi) fatwa no. 4947 berbunyi :
“Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.”
Hukum Vape :
“Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)
1. Musik
Contoh:
Alasan Haram
Dalilnya sabda Nabi :
“Akan datang suatu masa dimana terdapat sekelompok umatku menghalalkan perzinahan, menghalalkan memakai kain sutera (bagi laki-laki), menghalalkan (meminum khamar) dan menghalalkan alat musik.” (HR. Bukhari)
Musik memalingkan orang dari berzikir ke Allah, alat menuju kemaksiatan (tinggalkan shalat, bercampur baur, mengumbar aurat, lirik mengandung kesyirikan, harta jadi boros)
Pengecualian (Halal)
Alasan menjadi Halal
Dalilnya :
“Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam masuk ke rumah Aisyah. Di dalamnya terdapat dua anak perempuan memainkan duff. Abu Bakar lalu membentak mereka. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam lalu berkata: ‘Biarkan mereka, karena setiap kaum itu memiliki hari raya’.” (HR. Ahmad dan An Nasa-i)
Duff (rebana) boleh dimainkan khusus wanita dan anak perempuan, laki-laki hanya boleh mendengarnya. Itupun hanya 2 acara yaitu di pesta pernikahan atau hari raya.
Di diluar pesta pernikahan atau hari raya tidak boleh (haram) didengar dan dimainkan wanita dan laki-laki.
2. Narkotika dan zat adiktif
Contoh:
Alasan Haram
Menghilangkan akal, merusak badan dan membunuh diri secara perlahan.
Dalilnya :
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisaa: 29).
“Rasulullah melarang segala hal yang memabukkan dan menghilangkan akal.”(HR. Abu Daud)
Pengecualian (Halal)
Halal jika dijual untuk keperluan medis seperti untuk membius (tidak sadar) agar tidak nyeri operasi amputasi tangan.
Alasan Menjadi Halal
Dalilnya :
An Nawawi berkata,
“Bila dibutuhkan mengonsumsi obat bius pada saat amputasi tangan yang telah membusuk (akibat suatu penyakit), terdapat perbedaan pendapat (dalam mahzab Syafi’i) pendapat terkuat hukumnya diperbolehkan.” (Al Majmu’ syarh al Muhazzab, jilid III, hal 9)
3. Patung / lukisan mahluk hidup
Contoh:
Alasan Haram
Dalilnya :
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala (patung).” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya, di antara penghuni neraka yang paling berat siksaannya di hari kiamat adalah para pelukis (gambar yang bernyawa).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pengecualian (Halal)
Dalilnya: persetujuan Nabi terhadap boneka Aisyah.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku memiliki mainan boneka di rumah Nabi, aku bermain bersama anak wanita lain di rumah Nabi, bila Nabi masuk ke dalam rumah maka anak wanita itupun bersembunyi, lalu bermain bersama Aisyah.” (HR. Bukhari)
Foto tidak sama dengan menggambar. Foto hanya mengabadikan ciptaan Allah tanpa buat gambar baru. Boleh menjual juga dengan syarat ketat, yaitu: 1) Obyek bukan wanita / lelaki membuka aurat dan 2) Hasil foto tidak boleh dipajang di dinding rumah, pinggir jalan dan tempat keramaian.
Jika Anda sebagai produsen, juallah tanpa motif manusia / hewan, hilangkan mata atau wajahnya.dan tutup aurat model perempuan dan laki.
Menjalankan bisnis sebagai pengusaha Muslim membutuhkan pemahaman tentang mana transaksi dan produk yang diperbolehkan serta mana yang harus dihindari. Pengetahuan ini penting agar keputusan bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan prinsip syariah.
Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari ilmu bisnis dan prinsip syariah yang membantu memahami berbagai persoalan dalam menjalankan usaha, termasuk jual beli, akad, dan pengelolaan bisnis. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan dan tingkatkan pengetahuan bisnis Anda agar lebih siap mengambil keputusan usaha.
Bagi pengusaha Muslim, memahami ketentuan jual beli merupakan bagian penting dalam menjalankan bisnis. Produk dan transaksi tidak cukup dinilai hanya dari potensi keuntungannya, tetapi juga perlu diperhatikan dari sisi ketentuan syariah.
Karena terdapat berbagai jenis produk dan kondisi yang memiliki ketentuan berbeda, pengusaha sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan perkiraan pribadi. Pelajari dalil dan penjelasan ulama yang memiliki kompetensi agar keputusan bisnis dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan bertanggung jawab.
Tidak bisa disimpulkan secara umum tanpa melihat jenis barang, tujuan penggunaannya, serta ketentuan syariah yang berlaku. Beberapa kasus memiliki pengecualian atau kondisi tertentu sehingga perlu ditelaah berdasarkan dalil dan penjelasan ulama yang kompeten.
Mulailah dengan mengidentifikasi jenis produk dan kegunaannya, kemudian cari penjelasan dari sumber keislaman yang terpercaya. Untuk persoalan yang memiliki perbedaan pendapat atau kasus kontemporer, sebaiknya konsultasikan kepada ulama atau ahli fikih yang memahami persoalan tersebut.
Karena mengejar keuntungan tanpa memahami ketentuan transaksi dapat membuat pengusaha mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip yang ingin dijalankannya. Pemahaman sejak awal membantu memilih produk dan model bisnis dengan lebih hati-hati.
Tidak. Pengecualian berlaku sesuai kondisi dan ketentuan yang menjadi dasarnya. Karena itu, pengusaha tidak sebaiknya memperluas sebuah pengecualian ke semua situasi tanpa memahami batasannya.
Jangan terburu-buru menjualnya hanya karena melihat adanya permintaan pasar. Tunda keputusan jika diperlukan, kemudian cari penjelasan dari sumber yang terpercaya atau tanyakan kepada ulama yang memiliki kompetensi dalam fikih muamalah dan persoalan bisnis kontemporer.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Banyak developer atau agen yang pertama kali pegang produk rumah mewah biasanya semangat di awal. Materi sudah disiapkan: Listing naik di berbagai platform Foto properti terlihat bagus Ha...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Pernah nggak kamu lihat orang jualan produk yang sama, tapi hasilnya beda jauh? Ada yang jual baju muslim → laris banget Ada yang jual produk sama → sepi terus Padahal secara logika:...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Terjadi di UMKM Banyak pemilik UMKM ngerasa sudah punya tim, sudah punya karyawan, bahkan sudah mulai bagi tugas. Tapi tetap saja rasanya: Tim kerja, tapi hasilnya nggak m...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan