Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke perut.
Penjual yang terlanjur menjual dan menerima uang hasil penjualan wajib mengembalikan uang dan mengambil produknya untuk dibuang. Jika tidak, ia dilaknat Allah sebagaimana Allah melaknat Yahudi. Dasarnya sabda Nabi,
“Allah mengutuk umat Yahudi, Allah telah mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak, lalu mereka jual gajih tersebut, dan mereka makan uang hasil penjualannya, sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al Albani):
Benda yang zat nya najis tidak layak dijual sehingga hasil penjualannya haram dan bila terlanjur menerimanya akan menjadi tidak berkah.
Apa yang dilarang syariat tentulah buruk walau teknologi terkini belum mampu membuktikan dampak buruknya secara ilmiah. Jadi hindari sajalah.
Orang zaman dahulu juga tidak tahu kenapa babi haram tetapi mereka tetap menghindarinya. Belakangan riset membuktikan babi binatang sangat jorok. Saking joroknya, seluruh tubuhnya mengandung bakteri dan banyak sekali penyakit.
Yang harus kita yakini apabila Allah melarang sesuatu pasti Allah ganti dengan yang lain dengan jumlah lebih banyak dan lebih enak.
Contoh :
Daging babi dan anjing diganti dengan daging ayam, kambing, sapi dan banyak lagi lainnya. Daging-daging ini aman dikonsumsi, enak rasanya dan menyehatkan.
Allah itu Maha Adil. Meskipun ada beberapa benda yang dinyatakan najis, ternyata ada pengecualian menjadi tidak najis dengan cara memenuhi syarat tertentu.
Lihatlah Larangan Benda Najis berikut yang berisi larangan zat najis. Juga tersedia pengecualian untuk barang tertentu sehingga Anda jadi paham mana benda yang bisa dijadikan non najis.
DAFTAR LENGKAP LARANGAN JUAL 9 BENDA ZAT NAJIS
1. Anjing (hidup atau mati)
Contoh:
Alasan Haram:
Pengecualian (halal):
2. Alkohol
Contoh:
Alasan Haram:
Pengecualian (halal):
Alasan menjadi halal:
3. Babi (hidup atau mati)
Contoh:
Alasan haram:
Pengecualian halal:
4. Bangkai
Contoh:
Alasan haram:
Pengecualian halal:
Alasan menjadi halal:
5. Khamar
Contoh:
Alasan haram:
Pengecualian halal:
Alasan menjadi halal:
6. Kotoran
Contoh:
Alasan haram:
Pengecualian halal:
Alasan menjadi halal:
7. Kulit binatang
Contoh:
Alasan haram:
Pengecualian halal:
Alasan menjadi halal:
8. Makanan
Contoh:
Alasan haram:
Pengecualian halal:
9. Organ tubuh manusia
Contoh:
Alasan haram:
Pengecualian halal:
Alasan menjadi halal:
Jadi jangan berkecil hati kalau Anda punya produk yang kandungan asalnya zat najis, Anda bisa tetap menjualnya. Anda tinggal penuhi syarat tertentu untuk menghilangkan zat najis itu.
Menentukan apakah suatu produk boleh diperjualbelikan tidak cukup hanya melihat bentuk dan manfaatnya. Dalam bisnis berbasis syariah, bahan, kandungan, proses perubahan zat, serta cara pemanfaatannya juga perlu diperhatikan. Dengan memahami batasan tersebut, pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam menentukan produk yang dijual.
Pelajari hukum jual beli dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Dalam jual beli syariah, status suatu benda perlu diperhatikan sebelum dijadikan objek transaksi. Artikel ini membahas berbagai benda yang dipandang najis atau haram serta beberapa kondisi pengecualian berdasarkan pembahasan fikih yang digunakan sebagai dasar.
Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat peluang keuntungan, tetapi juga memastikan produk, bahan, proses pengolahan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk kasus yang memiliki perbedaan pendapat ulama atau membutuhkan penilaian terhadap proses produksi tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli fikih atau lembaga yang kompeten.
Dengan memahami ketentuan tersebut sejak awal, pengusaha dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk dan menjalankan transaksi agar bisnis tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek halal.
Benda najis adalah benda yang dalam ketentuan fikih memiliki status najis sehingga penggunaannya dan transaksi atasnya memiliki ketentuan khusus. Statusnya perlu dilihat berdasarkan jenis benda dan kondisi penggunaannya.
Tidak selalu dapat disimpulkan hanya dari bahan asalnya. Perlu dilihat jenis zat, proses pengolahan, perubahan sifat atau zat, serta pendapat fikih yang menjadi rujukan.
Dalam sebagian pembahasan fikih, penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai hewan tertentu. Namun terdapat pengecualian dan perbedaan pendapat untuk beberapa jenis hewan, sehingga perlu diperhatikan secara spesifik.
Tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya istilah “alkohol”. Jenis alkohol, sumbernya, kadar, fungsi, proses produksi, serta apakah bersifat memabukkan menjadi hal yang perlu diperiksa.
Jangan langsung mengambil kesimpulan tanpa memeriksa kandungan dan proses produksinya. Jika memang terbukti tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan menurut ketentuan syariah yang dijadikan rujukan, pelaku usaha perlu menghentikan penjualannya dan mencari solusi yang sesuai.
Karena keputusan mengenai bahan dan produk berpengaruh terhadap transaksi dengan konsumen. Memahami ketentuan syariah sejak awal membantu pengusaha menghindari kesalahan dalam memilih, memproduksi, dan menjual barang.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sukses Berbisnis di Usia Muda – Mencapai titik kesuksesan di usia yang relatif masih muda memang tidaklah mudah, karena memerlukan usaha dan perjuangan yang keras agar bisa tercapai. Tingka...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Ingin menjadi seorang pengusaha muslim yang berhasil dan sukses? Namun Anda belum memiliki beberapa ilmu pengetahuan tentang bisnis? Apakah anda tahu salah satu penyebab seseorang gagal dalam memulai...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan