Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Penggunaan manekin dalam bisnis fashion perlu memperhatikan bentuk dan tampilannya agar tetap sesuai dengan prinsip yang diyakini. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari prinsip muamalah sekaligus strategi menjalankan bisnis fashion muslim secara lebih profesional.
Menurut penjelasan Coach Yudha, penggunaan manekin untuk menampilkan baju muslim diperbolehkan selama wajahnya tidak sempurna. Karena itu, penjual sebaiknya memilih manekin dengan wajah polos dan datar atau menggunakan manekin tanpa kepala.
Selain bentuk wajah, penjual juga dianjurkan memperhatikan bentuk tubuh manekin agar tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuh. Tujuannya agar fungsi manekin tetap sebagai alat untuk menampilkan produk tanpa menimbulkan kesan yang dapat mengundang syahwat.
Menurut Coach Yudha, penggunaan manekin diperbolehkan selama bentuk wajahnya tidak sempurna.
Sebaiknya menggunakan manekin dengan wajah polos atau datar, tanpa detail mata, hidung, dan bibir. Manekin tanpa kepala juga dapat digunakan sebagai alternatif.
Menurut penjelasan Coach Yudha, sebaiknya tidak membeli manekin yang memiliki wajah lengkap dengan mata, hidung, dan bibir. Pilihlah manekin yang lebih sederhana sebagai simbol untuk menampilkan pakaian.
Ya. Coach Yudha menyarankan agar bentuk tubuh manekin tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuh sehingga penggunaannya tetap proporsional untuk menampilkan produk.
Manekin dapat digunakan sebagai media untuk menampilkan bentuk dan model pakaian kepada calon pembeli. Karena itu, penggunaannya sebaiknya tetap difokuskan pada fungsi tersebut tanpa menampilkan bentuk yang berlebihan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian" Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahk...
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apakah ada jumlah minimal suatu proyek dikatakan proyek kecil? Sebagai contoh, luasan 1 Ha, dibuat ukuran 30/50, terbentuk 140 kavling. Apakah cukup fasum minimal, ataukah perlu dita...
Yudha Adhyaksa
08 Nov 2025
TANYA SYARIAH Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat? COACH YUDHA ADHYAKSA Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak meng...
Yudha Adhyaksa
07 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan