background

Artikel

Mudharabah, Bolehkah Pemodal UMKM Ikut Campur Pengelolaan?

Yudha Adhyaksa

06 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:

Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.

Mohon penjelasan

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.

Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.

Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.

Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah

✅ Minta dibuatkan SOP

✅ Minta laporan keuangan berkala

✅ Minta meeting berkala

Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.

Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.

Pelajari Syirkah Mudharabah dan Inan UMKM di SekolahUMKM.com

Memahami pembagian kewenangan antara pemodal dan pengelola penting agar kerja sama bisnis berjalan profesional dan tidak menimbulkan konflik. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari akad syirkah, pembagian peran, SOP, pelaporan keuangan, hingga pengelolaan kerja sama bisnis.

Kesimpulan

Dalam syirkah mudharabah, pemodal bersifat pasif dan menyerahkan pengelolaan usaha kepada pengelola. Namun, pemodal tetap boleh memberikan persyaratan sejak awal akad, selama persyaratan tersebut disepakati pengelola dan tidak menghambat aktivitasnya dalam menjalankan usaha.

Contohnya adalah meminta pengelola membuat SOP, memberikan laporan keuangan secara berkala, dan mengikuti meeting berkala. Jika pemodal ingin ikut terlibat dalam pengelolaan usaha sekaligus memberikan modal dan keahlian, menurut Coach Yudha bentuk kerja sama yang dapat digunakan adalah syirkah inan.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah pemodal sama sekali tidak boleh ikut campur dalam mudharabah?

Dalam mudharabah, pemodal tidak melakukan pengelolaan usaha sehari-hari. Pengelolaan menjadi kewenangan pengelola. Namun, pemodal tetap dapat memberikan persyaratan yang disepakati sejak awal akad.

Apakah pemodal boleh meminta pengelola membuat SOP?

Boleh. Menurut Coach Yudha, meminta pengelola membuat SOP merupakan salah satu syarat yang dapat diberikan pemodal untuk memastikan usaha dikelola secara profesional.

Apakah pemodal boleh meminta laporan keuangan berkala?

Boleh. Laporan keuangan berkala dapat menjadi bagian dari persyaratan kerja sama agar pemodal dapat mengetahui perkembangan usaha tanpa mengambil alih pengelolaan.

Bagaimana jika syarat dari pemodal justru mengganggu pengelola?

Syarat tersebut perlu disepakati bersama dan tidak boleh sampai membebani pengelola dalam menjalankan aktivitas usahanya. Karena itu, batasan dan persyaratan sebaiknya dibicarakan sejak awal akad.

Akad apa yang digunakan jika pemodal ingin ikut mengelola usaha?

Menurut Coach Yudha, dapat menggunakan syirkah inan, yaitu kerja sama ketika para pihak sama-sama memberikan modal dan keahlian dalam menjalankan usaha.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Survey Pembeli Properti, Cara Menyaring Calon yang Serius

TANYA PROPERTI Adakah mètode atau sistem yang bisa digunakan utk survey dan mengetahui calon pembeli potensial yang jadi tujuan atau sasaran penjualan properti...misal kavlingan... COACH...

Yudha Adhyaksa

22 Dec 2025

Thumbnail
Beli Emas Tidak Tunai, Kenapa Riba?

TANYA SYARIAH Kenapa beli emas atau dolar tanpa penyerahan barang secara langsung disebut riba? Kan beda nya cm 1 jam, bisa jadi lagi diambil dtempat lain? COACH YUDHA ADHYAKSA Kaidah syariah...

Yudha Adhyaksa

22 Dec 2025

Thumbnail
Rumah Tidak Laku, Solusi Akad dan Cara Mengatasinya

TANYA PROPERTI Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku...  Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang...

Yudha Adhyaksa

21 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image