background

Artikel

Mudharabah, Bolehkah Pemodal UMKM Ikut Campur Pengelolaan?

Yudha Adhyaksa

06 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:

Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.

Mohon penjelasan

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.

Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.

Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.

Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah

✅ Minta dibuatkan SOP

✅ Minta laporan keuangan berkala

✅ Minta meeting berkala

Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.

Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.

Pelajari Syirkah Mudharabah dan Inan UMKM di SekolahUMKM.com

Memahami pembagian kewenangan antara pemodal dan pengelola penting agar kerja sama bisnis berjalan profesional dan tidak menimbulkan konflik. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari akad syirkah, pembagian peran, SOP, pelaporan keuangan, hingga pengelolaan kerja sama bisnis.

Kesimpulan

Dalam syirkah mudharabah, pemodal bersifat pasif dan menyerahkan pengelolaan usaha kepada pengelola. Namun, pemodal tetap boleh memberikan persyaratan sejak awal akad, selama persyaratan tersebut disepakati pengelola dan tidak menghambat aktivitasnya dalam menjalankan usaha.

Contohnya adalah meminta pengelola membuat SOP, memberikan laporan keuangan secara berkala, dan mengikuti meeting berkala. Jika pemodal ingin ikut terlibat dalam pengelolaan usaha sekaligus memberikan modal dan keahlian, menurut Coach Yudha bentuk kerja sama yang dapat digunakan adalah syirkah inan.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah pemodal sama sekali tidak boleh ikut campur dalam mudharabah?

Dalam mudharabah, pemodal tidak melakukan pengelolaan usaha sehari-hari. Pengelolaan menjadi kewenangan pengelola. Namun, pemodal tetap dapat memberikan persyaratan yang disepakati sejak awal akad.

Apakah pemodal boleh meminta pengelola membuat SOP?

Boleh. Menurut Coach Yudha, meminta pengelola membuat SOP merupakan salah satu syarat yang dapat diberikan pemodal untuk memastikan usaha dikelola secara profesional.

Apakah pemodal boleh meminta laporan keuangan berkala?

Boleh. Laporan keuangan berkala dapat menjadi bagian dari persyaratan kerja sama agar pemodal dapat mengetahui perkembangan usaha tanpa mengambil alih pengelolaan.

Bagaimana jika syarat dari pemodal justru mengganggu pengelola?

Syarat tersebut perlu disepakati bersama dan tidak boleh sampai membebani pengelola dalam menjalankan aktivitas usahanya. Karena itu, batasan dan persyaratan sebaiknya dibicarakan sejak awal akad.

Akad apa yang digunakan jika pemodal ingin ikut mengelola usaha?

Menurut Coach Yudha, dapat menggunakan syirkah inan, yaitu kerja sama ketika para pihak sama-sama memberikan modal dan keahlian dalam menjalankan usaha.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Restrukturisasi Utang Bank UMKM, Apakah Akal-Akalan Riba?

TANYA SYARIAH Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap seb...

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Thumbnail
Izin Properti Tahap Awal Mulai dari Mana?

TANYA PROPERTI Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin? COACH YUDHA ADHYAKSA Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau k...

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Thumbnail
Saham Syariah Apakah Riba?

TANYA SYARIAH Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba? COACH YUDHA ADHYAKSA Terkait saham, kaidahnya adalah : 1) Perusahaan har...

Yudha Adhyaksa

16 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image