Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Feb 2024
Riba haram sudah tertulis jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275. Celakalah mereka yang masih menganggap riba ini hanya akal-akalan manusia. Astaghfirullah…
Realitanya banyak juga yang masih bingung dan belum paham “apa itu riba” dan bagaimana kasus transaksi bisa menjadi riba. Contoh riba yang paling mudah yaitu menukar uang baru. Biasanya sebelum lebaran ada jasa tukar uang di pinggir jalan. Jika kita menukar uang 1 juta dengan uang 1 juta hukumnya boleh, halal. Namun di jasa tukar uang, kita harus membayar tambahan. Misalnya kita menginginkan uang 1 juta, maka kita harus membayar 1 juta lebih 10 ribu rupiah. Nah, uang tambahan 10 ribu inilah yang menjadikan transaksi jadi riba. Jelas haram.
Wajar saja jika banyak orang yang tidak percaya jika riba haram. Mayoritas dari mereka mungkin belum pernah membaca tafsir Al-Quran atau hadits tentang riba. Tak heran jika masih banyak yang bertanya riba haram atau tidak.
“Begini ya, saya kasih tahu. Kita tuh tidak mungkin bebas dari riba sama sekali. Lha wong sistem ekonomi negara saja masih riba. Utangnya banyak dan bunganya besar. Mungkin kamu bisa keluar dari Bank riba, tapi diluar sana ketemu juga sistem yang masih riba. Jadi percuma, nggak mungkin bisa menghindar juga.”
“Mending jalani yang wajib saja sudah cukup, seperti sholat 5 waktu. Terus kerjain dulu ibadah yang sunnah, kan masih banyak yang belum. Nanti kalau ekonomi Negara sudah berubah ngga riba lagi, baru kamu resign”
Itu adalah kisah nyata. Pernyataan yang tegas itu meluncur dari orang tua. Anaknya terkesiap. Tidak nyangka menerima masukan seperti ini dari orang tua. Dalam hatinya ia tidak setuju, ‘Kenapa harus dihubung-hubungkan hijrah anak sebagai individu dengan utang pemerintah?’
Sang anak pun memberitahukan secara santun kalau persoalan riba pemerintah menjadi tanggung jawab mereka. Untuk hijrah tidak perlu menunggu semua sistem bebas riba dulu. Dimanapun negaranya, mau negara Islam atau non Islam tetap tidak boleh bertransaksi riba. Aturan Allah mencakup seluruh alam semesta, mau pindah ke planet lain pun tetap kena hehehe..
Kalau ada orang punya kemampuan mempengaruhi pemerintah, silahkan lakukan. Tapi ketahuilah satu hal, mengubah kebijakan pemerintah itu sangat berat. Meski pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengakui Bank Konvensional mengandung riba tapi tidak ada tindakan nyata untuk mengubahnya. Apalagi aktivitas perbankan ribawi dilindungi UU Perbankan dan mengubahnya perkara berat. Butuh perjuangan yang lama sekali karena tantangannya luar biasa besar.
Yang jadi masalah adalah bagaimana kalau ditengah perjuangan keburu ‘dipanggil’? Tidak mungkin alasan belum taubat karena ekonomi negara masih riba karena Allah sudah duluan memerintahkan hambaNya untuk menjauhi riba.
Di titik ini, kita harus egois. Pikirkan bagaimana cara menyelamatkan diri sendiri terlebih dahulu karena kita dihisab juga dalam keadaan sendiri-sendiri. Kalau kita tidak sanggup mengubah sistem, ya ubah diri sendiri dulu. Hijrahlah secara bertahap. Mulai dengan memastikan pekerjaan yang kita lakukan halal. Jika masih ada syubhat (tidak jelas halal dan haramnya), lebih baik tinggalkan. Jalani pekerjaan yang sudah pasti halal saja. Lalu, bebaskan diri dari jeratan transaksi riba, apapun bentuknya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itulah pentingnya mengenali seluk beluk transaksi ribawi di sekitar kita agar tidak terjerumus.
Setelah memungkinkan secara fisik, materi dan pikiran, barulah berdakwah ke masyarakat. Dan inipun sebatas kemampuan kita untuk mengikuti anjuran Nabi:
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari)
Kesempatan bagi kita meraup pahala sebesar-besarnya untuk meraih amal jariyah. Orang yang sudah hijrah dari pekerjaan riba memang orang suci, bukan Ustadz. Tapi mereka pernah hidup di dunia riba dan mengalami akibat buruk darinya. Pengalaman ini bisa dibagi untuk diambil hikmah bagi orang lain.
Apabila hidup anti riba menjadi budaya di masyarakat, maka lambat laun kebiasaan bertransaksi riba akan terkikis dan berkurang drastis. Harapannya orang pemerintahan akan melihat perubahan ini dan mau mensyariahkan sistem perekonomiannya.
Tentu saja banyak solusi yang bisa diambil. Misal kamu masih bekerja di bank riba, silakan bertaubat dan resign. Kamu bisa beralih menjadi pengusaha muslim yang taat. Bisa kok bisnis kecil-kecilan mulai dari reseller atau bisnis modal minim lainnya.
Hukum riba sudah jelas, maka pengusaha muslim juga harus memperhatikan bisnisnya. Sebisa mungkin terapkan prinsip bisnis syariah agar keuntungannya halal dan berkah. Kamu bisa mulai belajar ilmu bisnis syariah lengkap bersama mentor online berpengalaman di SekolahUMKM.com. SekolahUMKM.com menyediakan berbagai kelas online tentang bisnis. Cara belajarnya juga mudah secara online, jadi bisa belajar di mana saja.
Memahami riba adalah langkah awal untuk lebih berhati-hati dalam pekerjaan, transaksi, dan aktivitas bisnis. Namun, hijrah dari transaksi ribawi juga perlu diikuti dengan kemampuan membangun sumber penghasilan yang halal dan berkelanjutan.
SekolahUMKM.com membantu kamu mempelajari bisnis secara lebih lengkap, mulai dari menemukan ide usaha, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga SDM dengan perspektif bisnis syariah. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan dan belajar secara online kapan saja.
Riba bukan hanya persoalan istilah, tetapi berkaitan dengan bagaimana sebuah transaksi dilakukan. Karena itu, memahami akad dan mekanisme transaksi menjadi penting agar kita dapat lebih berhati-hati dalam pekerjaan, bisnis, maupun aktivitas keuangan sehari-hari.
Menghindari riba dapat dimulai dari diri sendiri dengan mengevaluasi pekerjaan dan transaksi yang dijalankan, kemudian mencari alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip syariah. Bagi yang ingin meninggalkan pekerjaan yang dianggap bermasalah dan membangun sumber penghasilan baru, bisnis dapat menjadi salah satu pilihan yang perlu dipersiapkan dengan ilmu dan perencanaan yang baik.
Tidak selalu. Perlu dilihat jenis transaksi, akad, objek transaksi, serta alasan dan mekanisme munculnya tambahan tersebut. Karena itu, memahami akad sangat penting sebelum menentukan hukumnya.
Periksa terlebih dahulu akadnya, siapa yang memberikan dan menerima manfaat, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat tambahan atau keuntungan yang dipersyaratkan dalam transaksi tersebut. Jika masih tidak jelas, sebaiknya tanyakan kepada ahli fikih muamalah yang kompeten.
Pertama, pahami secara spesifik posisi dan aktivitas pekerjaan tersebut. Setelah memahami persoalannya, seseorang dapat mulai mempersiapkan alternatif pekerjaan atau usaha yang lebih sesuai dengan prinsip yang ingin dijalankan.
Bisa, tetapi sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Persiapkan kemampuan, kebutuhan hidup, modal, pilihan usaha, target pasar, dan strategi mendapatkan pelanggan agar perpindahan tersebut memiliki perencanaan yang jelas.
Ada banyak pilihan, tergantung keterampilan dan kondisi masing-masing. Misalnya reseller, jasa berdasarkan keahlian, affiliate marketing, perdagangan skala kecil, atau bisnis online yang tidak membutuhkan persediaan besar di awal.
Tidak. Bisnis syariah juga perlu memperhatikan akad, objek usaha, kejelasan transaksi, kejujuran, keadilan, serta cara memperoleh dan mengelola keuntungan. Jadi, memahami bisnis syariah membutuhkan pembelajaran yang lebih luas daripada sekadar mengetahui hukum riba.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Banyak developer atau agen yang pertama kali pegang produk rumah mewah biasanya semangat di awal. Materi sudah disiapkan: Listing naik di berbagai platform Foto properti terlihat bagus Ha...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Pernah nggak kamu lihat orang jualan produk yang sama, tapi hasilnya beda jauh? Ada yang jual baju muslim → laris banget Ada yang jual produk sama → sepi terus Padahal secara logika:...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Terjadi di UMKM Banyak pemilik UMKM ngerasa sudah punya tim, sudah punya karyawan, bahkan sudah mulai bagi tugas. Tapi tetap saja rasanya: Tim kerja, tapi hasilnya nggak m...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan