Artikel
Yudha Adhyaksa
10 Dec 2025
Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya?
Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjian dibuat mereka saja mas karena Notaris paling tahu cara menghilangkan resiko dengan menyematkan klausul wanprestasi yang adil, dan memvalidasi legalitas tanahnya dan ini tidak melanggar syariat
Yang perlu dihindari kalau berhubungan sama Notaris adalah
- Hindari Bank Konvensional, karena ada klausul ribanya.
- Tambahkan di klausul wanprestasi jika pembayaran macet, menjual sesuai harga pasar. Ini perlu ditekankan karena tanpa kata 'harga pasar', kecenderungannya dimanfaatkan kreditur (Developer) utk menjual rendah rumah jaminan terlalu rendah demi pelunasan
Jadi larangan syariat itu secara umum ada 3 yaitu dosa riba, gharar (ketidakpastian besar) dan kezaliman.
Format perjanjian bebas, tidak harus pakai bismillah atau judul memakai istilah syariat. Yang penting secara hakekat, atau pelaksanaannya tidak ada 3 dosa itu
Dan Notaris biasanya paling baik mengurangi resiko ketidakpastian dan kezaliman karena bersumpah pada Negara jadi harus berpijak pada azas keadilan
Semoga jelas ya, lanjutkeun sesuai rencana 🚀
Memahami akad dan penyusunan perjanjian sangat penting agar kerja sama developer dengan pemilik lahan maupun konsumen tetap aman secara bisnis dan sesuai prinsip syariah. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari praktik akad, pengelolaan risiko, hingga strategi menjalankan bisnis developer properti dengan sistem yang lebih terstruktur.
Developer syariah tidak harus memaksakan format perjanjian dengan istilah atau tampilan tertentu. Menurut Coach Yudha, jika sudah menggunakan jasa Notaris, format perjanjian dapat mengikuti Notaris karena mereka memahami aspek legalitas dan dapat menyusun klausul untuk mengurangi risiko.
Yang paling penting adalah memastikan pelaksanaannya tidak mengandung riba, gharar, dan kezaliman. Dalam klausul wanprestasi, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan bahwa aset atau rumah jaminan dijual sesuai harga pasar, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Tidak harus. Menurut Coach Yudha, format perjanjian bebas dan tidak wajib menggunakan istilah syariah. Yang terpenting adalah isi dan pelaksanaannya tidak mengandung riba, gharar, dan kezaliman.
Boleh. Notaris justru dapat membantu memvalidasi legalitas tanah dan menyusun perjanjian dengan klausul yang dapat mengurangi risiko bagi para pihak.
Salah satu hal penting adalah mencantumkan ketentuan bahwa apabila terjadi pembayaran macet dan aset harus dijual, penjualannya dilakukan sesuai harga pasar. Hal ini untuk mencegah aset dijual terlalu rendah hanya demi mempercepat pelunasan.
Tidak. Perjanjian tidak harus menggunakan judul atau istilah khusus seperti “akad syariah”. Yang lebih penting adalah substansi akad dan praktiknya sesuai prinsip syariah.
Menurut Coach Yudha, secara umum ada tiga hal yang perlu dihindari, yaitu riba, gharar (ketidakpastian besar), dan kezaliman. Selain itu, developer perlu memperhatikan legalitas tanah dan memastikan hak serta kewajiban setiap pihak dituangkan secara jelas.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Dalam era digital yang terus berkembang, kebutuhan akan desain grafis telah menjadi semakin penting. Baik itu untuk keperluan bisnis, pribadi, atau pendidikan, desain yang menarik dapat membuat pesan...
Yudha Adhyaksa
05 Jan 2024
Bisnis properti telah lama menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi banyak orang. Namun, sebelum memasuki dunia yang menarik ini, penting untuk memahami "bagaimana cara bisnis properti&quo...
Yudha Adhyaksa
04 Jan 2024
Dalam era digital ini, banyak orang bermimpi memiliki bisnis online tanpa modal, mencari cara untuk memulai usaha tanpa harus mengeluarkan banyak uang di awal. Meskipun terdengar menantang, namun deng...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan