Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2024
Sudah umum diketahui seorang pegawai akan mendapatkan pesangon setelah resign dari perusahaannya. Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Begitu juga yang di dapat para bankir ribawi yang hijrah menerima pesangon dalam berbagai bentuk. Antara lain:
1. Uang penghargaan yang tergantung masa kerja
2. Uang penggantian hak
3. Uang pensiun dini
4. Uang Jaminan Hari Tua baik dari pemerintah ataupun perusahaan
5. Uang Jaminan Pensiun
6. Uang pensiun bulanan
‘Uang pesangon’ ini sangat penting karena setelah resign akan dimanfaatkan untuk segala kebutuhan. Baik pokok maupun non pokok, tabungan sembari menunggu mendapat pekerjaan yang tepat, untuk melunasi pinjaman ribawi, modal usaha dan lainnya.
Memang rezeki sudah diatur oleh Allah, tapi sebagai manusia pun kita harus melakukan perencanaan, termasuk perencanaan keuangan. Uang pesangon bisa dimanfaatkan untuk rencana setelah resign, misal digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok juga membuka jalan baru untuk menjemput rezeki dengan membuka usaha. Sekali lagi memang membutuhkan perencanaan, karena jika tidak akibatnya akan berbahaya. Bisa jadi keluarganya akan dicibir oleh tetangga, keluarga, bahkan orangtuanya sendiri karena dianggap membuat keputusan yang tidak matang. ‘Tidak punya kemampuan finansial, kok sok-sokan resign?’. Hidupnya malah menjadi merepotkan, karena bergantung pada saudara atau orangtuanya.
Bila tidak tahan dengan situasi ‘tanpa uang’ ini, dalam waktu singkat bisa menimbulkan berbagai efek seperti perceraian yang membuat anak-anaknya menderita. Mereka lalu menyalahkan Allah, menyalahkan orang lain yang hanya memotivasi segera resign tanpa memberi solusi riil yang bisa cepat menyelamatkan hidup mereka. Akhirnya apa? Sebagian mantan bankir mungkin akan kembali bekerja pada lembaga keuangan ribawi karena ini jalan paling cepat, yang bisa menerima mereka karena pengalaman kerjanya relevan. Dan kini mereka semakin jauh dari Allah.
Dengan kondisi dilematis seperti itu, bagaimana sebenarnya Islam memandang uang pesangon yang diterima mantan bankir ribawi ?
Harus saya katakan, sangat berat membahas hal ini.
Ini masalah yang sensitif. Dan untuk menjawabnya diperlukan kehati-hatian dengan mendasarkan pada jawaban Asatidzah dan Ulama terlebih dahulu baru melihat praktek yang terjadi di kalangan mantan bankir ribawi. Dan bicara tentang pesangon tidak bisa lepas dengan hukum menerima gaji sebelum resign.
Pendapat Asatidzah dan Ulama terbagi 2 sebagai berikut:
Namun karena setelah hijrah juga butuh uang, maka jika tidak ada penghasilan lain, boleh mengambil uang untuk kebutuhan pokok (makan minum, biaya sekolah anak dan lainnya) termasuk modal usaha yang nilainya secukupnya saja - seminimalnya, yang hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Dasar dibolehkannya adalah jika tidak diambil sama sekali, Anda menjadi fakir miskin dan berhak menerima sedekah untuk hidup Oleh karenanya, Anda boleh memanfaatkan uang pesangon untuk kebutuhan sekedarnya (pokok) saja.
Namun kalau istrinya bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri, maka tidak dianjurkan untuk mengambil uang pesangon tersebut.
Penetapan halal haramnya bergantung pada jenis pekerjaan dulunya di Bank ribawi. Ada 3 model pekerjaan berkaitan dengan hal ini
Contoh; sandang, pangan, berobat, listrik, air dan lain sebagainya.
Kebutuhan yang bukan primer tidak boleh memakai uang pesangon. Ini dengan catatan tidak punya penghasilan lain. Kalau ada penghasilan lain, tidak boleh lagi menerimanya dan seyogyanya disalurkan untuk kepentingan umum.
Mereka boleh menerima uang pesangon karena tugasnya menjaga keamanan dan bukan bertransaksi riba.
Bila melihat pendapat diatas, jawabannya tegas. Namun pada prakteknya bervariasi penerapannya. Sebagian besar mereka memanfaatkan uang pesangon dengan alasan macam-macam, antara lain waktu itu belum tahu hukumnya, butuh untuk bertahan hidup setelah resign, untuk modal usaha, melunasi utang dan sebagainya.
Tabungan ini merupakan akumulasi pendapatan yang berasal dari gaji yang diterima baik sebelum atau sesudah sadar riba.
Ada yang patuh dan ada yang kurang patuh. Mereka yang patuh benar-benar patuh memanfaatkan tabungan ini hanya untuk kebutuhan pokoknya saja meskipun itu berarti harus menurunkan gaya hidup.
Uang ini tetap dipakai meski sudah mendapat pekerjaan baru karena penghasilan halal barunya masih kurang menutupi. Juga digunakan untuk modal yang nilainya minimal untuk membuka usaha halal yang hasilnya hanya mampu memenuhi kebutuhan pokok bulanan. Mereka mampu bertahan dengan kondisi sekedarnya karena tahu ini ujian Allah.
Misal modal untuk membuka toko baju standarnya 100 juta, ini malah modalnya 170 juta. Buka warung makan 1 cabang modal standarnya 15 juta, ini langsung buka 8 cabang sekaligus dan tidak disangka dalam waktu singkat bangkrut semua cabang baru tersebut. Ada lagi yang memakai seluruh uang pesangon untuk modal proyek perumahan dan entah bagaimana, terjadi kerugian ratusan juta karena berbagai sebab di lapangan.
Jika ditanya, mengapa perkataan ulama berbeda dengan praktek?
Karena memang hukum syariah itu harus ketat disampaikan, tidak boleh kendor. Kalaupun penerapannya tidak sesuai, itu karena kesalahan manusianya. Dan mereka yang salah pun sudah menuai akibatnya dengan menanggung kerugian dalam bentuk yang tidak di duga-duga. Bisa jadi ini adalah cara Allah ‘membersihkan dosa ribawi masa lalunya’.
Lalu yang benar yang mana ? Yang benar adalah lakukan semampu kita, sekuat kita. Yang paling penting pastikan niatnya hijrah karena Allah, bukan karena hal lain. Selanjutnya kita bisa bertaubat jika masih salah bertindak dalam kehidupan setelah hijrah. Bisa jadi kesalahan itu karena kurangnya ilmu syariah.
Wajar saja karena menuntut ilmu syariah pun butuh waktu seumur hidup sementara kita harus segera menghasilkan uang secepatnya agar dapur bisa mengebul.
Paling tidak kita sudah meninggalkan pekerjaan haram dan tetap istiqomah untuk tidak kembali lagi bekerja di bank ribawi. Allahlah yang paling tahu kondisi dan niat kita sebenarnya.
Resign dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan prinsip yang diyakini membutuhkan keberanian sekaligus perencanaan. Bagi mantan bankir ribawi, pesangon dapat menjadi bagian penting dalam mempersiapkan masa transisi, tetapi pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan pandangan syariah yang diyakini.
Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari cara membangun alternatif penghasilan melalui UMKM, mulai dari ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga SDM. Tersedia 500+ kelas dengan akses hanya Rp50.000/bulan.
Pesangon setelah resign dapat menjadi persoalan yang sensitif bagi mantan bankir ribawi karena berkaitan dengan sumber penghasilan sebelumnya dan kondisi setelah meninggalkan pekerjaan. Dalam artikel ini, terdapat dua pandangan ulama mengenai pemanfaatan pesangon, termasuk pandangan yang membedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan keterlibatan seseorang dalam aktivitas riba.
Apa pun kondisi yang dihadapi, masa setelah resign tetap membutuhkan perencanaan keuangan yang matang. Kebutuhan pokok perlu menjadi prioritas, sementara rencana membangun penghasilan baru melalui pekerjaan atau UMKM perlu dipersiapkan secara realistis. Bagi yang masih memiliki keraguan mengenai hukum pesangon dalam kondisi tertentu, sebaiknya berkonsultasi kepada ustaz atau ulama yang kompeten agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi dan akad yang sebenarnya.
Tidak dapat disimpulkan secara sama untuk semua orang. Dalam artikel ini terdapat pandangan yang membedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat keterlibatan seseorang dalam aktivitas riba. Karena itu, posisi, tugas, dan mekanisme pemberian pesangon perlu dilihat secara spesifik.
Kebutuhan keluarga perlu direncanakan sebelum resign, termasuk biaya makan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Mengenai boleh tidaknya menggunakan pesangon untuk kebutuhan tersebut, terdapat perbedaan pandangan sebagaimana dibahas dalam artikel sehingga sebaiknya dikonsultasikan berdasarkan kondisi masing-masing.
Dalam pandangan yang membolehkan pemanfaatan dalam kondisi tertentu, modal usaha dapat dipertimbangkan sebatas kebutuhan yang diperlukan untuk menghasilkan penghasilan pokok. Namun, penggunaan dana dalam jumlah berlebihan untuk ekspansi atau proyek berisiko perlu dihindari, terutama ketika kondisi keuangan keluarga belum stabil.
Karena setelah resign, penghasilan rutin dapat berhenti sementara. Tanpa perencanaan, seseorang dapat mengalami tekanan keuangan dan akhirnya mengambil keputusan tergesa-gesa, termasuk kembali ke pekerjaan yang sebelumnya ingin ditinggalkan.
Siapkan dana untuk kebutuhan pokok, hitung pengeluaran keluarga, tentukan sumber penghasilan alternatif, pilih model UMKM yang realistis, dan pahami kebutuhan modal serta potensi risikonya. Jangan menganggap seluruh pesangon harus langsung digunakan sebagai modal usaha.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan