background

Artikel

Pembagian Keuntungan Syariah Haruskah Dipotong Sedekah?

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi.

COACH YUDHA ADHYAKSA

- Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak dimasukkan sebagai pengurang dari nilai bagi hasil, alasannya utk memisahkan urusan bisnis dan sosial. Setelah masing2 dapat porsi bagi hasil, selanjutnya bisa sedekah secara sukarela. Jadi masing2 pihak dapat hak bagi hasilnya secara utuh dulu baru terserah masing2 mau sedekah berapa

- Tidak ada 5% manajemen, karena manajemen ini diisi orang2 yang digaji, dibayar dari modal 100 juta itu. 

- Kalau mitranya mau merangkap jadi manajemen dengan alasan gajinya bisa lebih murah, boleh asal disepakati Pemodal lainnya. Tapi akadnya sebagai pegawai, jadi tidak dapat 5%.

- Jadi sekarang ada tambahan 15% + 5% = 20%, saya sarankan ini diberikan ke Pengelola. 

- Kalau menyediakan kantor pemasaran, biaya sewanya harus dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan 

Kenapa saya memilih tidak memasukkan sedekah sebagai pengurang bagi hasil berdasarkan penjelasan Dewan Pengawas Syariah dari Asosiasi Property Syariah Indonesia

Beliau punya pesantren yang sangat terkenal di Klaten, juga memisahkan urusan bisnis dengan sedekah. Ketika ada wali murid tidak mampu bayar tunggakan, beliau tegas meminta pelunasan dalam waktu tertentu dan kalau tidak bisa, terpaksa anaknya dikeluarkan

Juga ada kisah mahsyur ulama yang mau membeli alas kaki, minta diskon lagi sangat ngotot sampai penjual terheran dan bertanya

"Yaa, kenapa antum begitu ngotot nawarnya? Padahal kalau bersedekah sangat royal, begitu banyak? Sedangkan diskon yang antum minta utk alas kaki sangatlah kecil?"

Ulama tsb menjawab singkat

"Karena ini urusan muamalah, maka perlu dibedakan dengan sedekah."

Artinya kalau mau berbisnis, ya berbisnis saja penuh perhitungan. Dan kalau sedekah, ya sedekah saja seberapapun besar maunya. 

Dengan begitu jelas pemisahannya, kejarlah profit usaha sekuat2nya, barulah dibelakang bersedekah sesuai keikhlasannya.

Pelajari Strategi Bagi Hasil UMKM di SekolahUMKM.com

Pembagian keuntungan yang jelas membantu memisahkan hak setiap pihak dalam bisnis sekaligus menjaga hubungan kemitraan tetap sehat. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi bagi hasil, pengelolaan mitra, dan sistem bisnis yang lebih profesional di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, sedekah sebaiknya tidak dijadikan pengurang porsi bagi hasil. Pisahkan urusan bisnis dan sosial: masing-masing pihak menerima hak bagi hasilnya secara utuh, kemudian setiap pihak bebas menentukan sendiri berapa yang ingin disedekahkan.

Porsi 5% untuk manajemen juga tidak diperlukan apabila biaya manajemen sudah dibayarkan dari modal usaha. Jika mitra merangkap sebagai manajemen, posisinya tetap sebagai pegawai dan tidak otomatis mendapatkan tambahan porsi bagi hasil. Dengan demikian, porsi 15% dan 5% tersebut dapat dialihkan kepada pengelola sesuai kesepakatan. Sementara biaya kantor pemasaran dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah sedekah boleh diambil langsung dari porsi keuntungan sebelum bagi hasil?

Menurut penjelasan Coach, sebaiknya tidak. Masing-masing pihak menerima hak bagi hasilnya terlebih dahulu, kemudian sedekah dilakukan secara sukarela dari bagian masing-masing.

Apakah perlu ada porsi khusus untuk manajemen dalam bagi hasil?

Menurut Coach, tidak perlu jika orang-orang yang menjalankan manajemen sudah mendapatkan gaji yang dibayarkan dari modal usaha.

Bagaimana jika mitra ikut membantu mengelola bisnis?

Mitra boleh merangkap sebagai manajemen apabila disepakati oleh pemodal lainnya. Namun, posisinya sebagai pegawai sehingga tidak mendapatkan tambahan porsi 5% khusus manajemen.

Bagaimana biaya kantor pemasaran dicatat dalam bisnis?

Biaya sewa kantor pemasaran sebaiknya dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan, bukan sebagai bagian dari pembagian keuntungan.

Mengapa urusan bisnis dan sedekah perlu dipisahkan?

Karena bisnis perlu dijalankan dengan perhitungan yang jelas untuk menjaga hak setiap pihak, sedangkan sedekah merupakan amal yang dilakukan secara sukarela sesuai keikhlasan masing-masing.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Emas Dibeli Dulu lalu Dibayar Cicil, Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya me...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Thumbnail
Pemilik Lahan Butuh Uang Cepat Solusinya Bagaimana?

TANYA PROPERTI Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat?  Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pert...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2025

Thumbnail
Bisnis Kuliner dengan GoFood Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Untuk bisnis kuliner, apakah boleh bermitra dengan aplikasi pengantaran makanan online seperti gofood/grabfood karena masih banyak selisih paham disini. Mohon pencerahannya. COACH...

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image