background

Artikel

PPJB Properti, Haruskah Bayar Pajak di Awal?

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.

Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.

Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.

Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.

 

Pelajari Strategi Cashflow Developer Properti Syariah di SekolahUMKM.com

Mengatur cashflow sejak awal sangat penting bagi developer agar kewajiban proyek tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu proses pembangunan. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari perencanaan cashflow proyek, akad properti, serta strategi mengelola pembayaran konsumen dan kebutuhan proyek.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, ketika transaksi melalui Notaris, kewajiban pajak penjual dapat muncul sejak tahap tertentu. Salah satu strategi yang disampaikan adalah membuat akad Istishna di bawah tangan terlebih dahulu, misalnya di rumah atau kantor developer, kemudian dilakukan waarmerking dengan biaya yang relatif kecil.

Namun, skema tersebut menuntut developer untuk benar-benar amanah. Developer tetap harus menjalankan kewajibannya menyelesaikan rumah dan fasum proyek sesuai kesepakatan meskipun akad konsumen dibuat di bawah tangan.

Selain itu, developer perlu membuat proyeksi cashflow sejak awal untuk mengetahui pada tahap pembayaran DP berapa dana yang sudah terkumpul dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah akad Istishna dapat dibuat di bawah tangan?

Menurut Coach Yudha, akad Istishna dapat dibuat di bawah tangan, misalnya di rumah atau kantor developer, kemudian dilakukan waarmerking. Cara ini dapat menjadi alternatif dalam mengatur tahapan transaksi.

Mengapa developer perlu memperhatikan pembayaran pajak sejak awal?

Karena kewajiban pajak dapat memengaruhi cashflow proyek. Developer perlu mengetahui kapan dana tersedia agar pembayaran pajak tidak mengganggu pembangunan rumah maupun fasum.

Apakah akad di bawah tangan berarti developer tidak perlu membayar pajak?

Tidak. Menurut penjelasan Coach Yudha, strategi akad di bawah tangan berkaitan dengan pengaturan waktu dan cashflow pembayaran. Kewajiban pajak tetap perlu diperhitungkan oleh developer.

Mengapa developer harus amanah ketika menggunakan akad di bawah tangan?

Karena konsumen telah memberikan kepercayaan kepada developer meskipun akad belum dibuat dalam bentuk perjanjian notariil. Developer tetap memiliki kewajiban untuk menuntaskan rumah dan fasum sesuai kesepakatan.

Bagaimana cara mengetahui kapan developer mampu membayar pajak?

Buat proyeksi cashflow proyek sejak awal. Dengan begitu, developer dapat menghitung penerimaan DP dan cicilan konsumen serta menentukan pada tahap mana dana yang tersedia sudah mencukupi untuk membayar kewajiban pajak.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jualan ke Pegawai Bank Apakah Uangnya Halal?

TANYA SYARIAH Apabila kita membuka usaha, contoh bisnis kuliner.  Lalu yang menjadi customer kita ada karyawan Bank yang dimana dagangan yang kita jual di pesen oleh Bank utk acara dikantor...

Yudha Adhyaksa

14 Nov 2025

Thumbnail
Akad Kerja Sama Startup Sesuai Syariah Bagaimana?

TANYA SYARIAH Saat ini perusahaan saya akan melakukan kerjasama untuk membangun platform aplikasi medis (mirip seperti gojek, tapi yg akan datang adalah dokter) sebut saja ke perusahaan A. Perus...

Yudha Adhyaksa

13 Nov 2025

Thumbnail
Pembiayaan Usaha Syariah Tanpa Bank Bagaimana Caranya?

TANYA SYARIAH Saat ini saya memiliki usaha dibidang IT (baik itu menjual barang dan jasa) sudah berjalan sekitar 5 tahun, segmentasi customer saya adalah di pemeritahan dan BUMN. Saya baru menge...

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image