background

Artikel

Riba Dalam Tabungan Juga Haram?

Yudha Adhyaksa

22 Mar 2024

Cover

Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jenis produk tabungannya. Kenapa?

Ya karena ada larangan riba. Riba yang merupakan tambahan atas suatu transaksi bisa menjadi pintu dosa bagi kita. Tapi tenang saja, tak semua tabungan di bank mengandung riba.

Ketika kita menyetor uang ke Bank, hakikatnya adalah memberi utang kepada Bank. Meskipun namanya “menabung”, tapi kita turut menyuburkan transaksi utang. Lho kok bisa?

Definisi utang adalah menyerahkan uang kepada orang lain untuk dimanfaatkan dan nantinya dikembalikan utuh. Jadi ketika menyimpan uang di Bank, Bank akan memakai uang kita untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya. Dan ketika kita menerima bunga selama uang masih disimpan di Bank, berarti kita menerima keuntungan sebagai kreditur. Padahal semua transaksi utang yang menghasilkan keuntungan adalah riba.

Ada yang bertanya, “Ribanya dimana sih?” Ribanya ada pada bunga. Kapan terkenanya? Sejak menandatangani kesepakatan yang berisi klausul bunga. Agar lebih jelas, ini perhitungannya.

Ilustrasi Riba Dalam Tabungan

Tabungan di Bank Rp. 1.000.000, bunga 4% per tahun. Bunga Rp. 40.000 per tahun adalah riba Qardh.

Begitu Anda menerima bunga ini, situasi yang berlaku adalah:

  • Bank menjadi penyetor riba karena memberikan bunga 
  • Nasabah menjadi pemakan riba 

Adapun biaya administrasi halal untuk dibayar karena kita memanfaatkan sistem Bank.

Analoginya seperti tempat parkir mobil. Pemilik seharusnya membayar uang parkir ke tukang parkir karena bersedia jagain mobilnya. Dalam tabungan pun begitu. Masyarakat seharusnya hanya membayar biaya administrasi saja ketika menabung (‘memarkir’) uang di Bank. Tapi kalau sampai menerima bunga dari Bank, ibarat seperti tukang parkir memberi tip ke pemilik mobil, ini kurang pas. Tidak masuk logika.

Jenis Produk Tabungan Bank

Tabungan hanyalah salah satu produk simpanan berbunga di Bank. Masih banyak jenis lain yang perlu diwaspadai agar tidak terjatuh ke lubang dosa riba.

Tabungan

Terdiri dari :

  • Rekening biasa
  • Rekening joint account (joint or dan joint and) 
  • Rekening valas (valuta asing)

Deposito 

  • 7 hari
  • 1 bulan
  • 3 bulan
  • 6 bulan
  • 12 bulan 
  • 24 bulan.

Giro (Rekening Koran)

Umumnya nasabah Giro tidak diberikan bunga. Namun Bank bisa memberikan bunga kepada nasabah prioritas yang menempatkan uang berjumlah besar atau nasabah tersebut punya hubungan istimewa dengan Bank.   

Untuk menarik minat agar nasabah mau menyimpan uang di Bank atau untuk memperbesar kebutuhan funding Bank, Bank memberikan hadiah yang sangat menarik, seperti:

  • HP dan Tas Traveller untuk penabung dengan nilai tertentu
  • Payung, Kalender, Jam Dinding karena menjadi nasabah loyal
  • Hadiah undian bagi pemenang berupa uang Rp. 5.000.000/bulan
  • 1 buah motor atau 1 buah mobil untuk nominal besar dan tidak boleh ditarik sampai batas waktu tertentu

Semua hadiah ini adalah manfaat yang diterima penabung atau deposan karena menaruh uangnya di Bank. Disini berlaku hukum riba pada manfaat sebelum utang lunas. Tanpa melihat nilai, hadiah Bank haram diterima selama nasabah masih mempunyai simpanan di Bank. 

Lalu kapan bolehnya? Setelah kita tarik semua simpanan apapun jenis produknya walau kecil kemungkinan Bank memberi hadiah karena kita bukan nasabahnya lagi.

Itulah mengapa pengusaha muslim harus bijak memilih jenis produk tabungan bank. Banyak kok bank syariah yang memiliki produk tabungan tanpa bunga. Atau kamu bisa tetap memilih tabungan bank konvensional tetapi bunganya tidak diambil. Biarkan saja mengendap.

Buat kamu yang sudah memiliki bisnis syariah, jangan sampai keuntungan bisnis kamu tercampur dengan bunga bank. Nanti jadinya haram dong.

Belajar Transaksi Riba dan Keuangan Bisnis Syariah di SekolahUMKM.com

Memilih produk perbankan merupakan bagian penting dalam mengelola keuangan pribadi maupun bisnis. Bagi pengusaha Muslim, memahami perbedaan tabungan berbunga, produk syariah, biaya administrasi, dan manfaat lain yang diberikan bank dapat membantu mengambil keputusan keuangan dengan lebih hati-hati. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari bisnis syariah sekaligus pengelolaan keuangan dan permodalan untuk membangun usaha yang lebih terarah. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Menabung di bank memang memberikan kemudahan dalam menyimpan dan mengelola uang, tetapi pengusaha Muslim perlu memahami akad dan mekanisme produk yang digunakan. Dalam perspektif fikih yang menjadi dasar artikel ini, bunga yang disyaratkan dalam akad pinjaman dipandang sebagai riba. Karena itu, pemilihan produk simpanan perlu dilakukan dengan memperhatikan struktur akad dan manfaat yang diterima nasabah.

Untuk menjaga keuangan bisnis tetap sesuai prinsip syariah, pisahkan dengan jelas pendapatan usaha dari penerimaan yang berasal dari bunga atau manfaat yang tidak sesuai dengan prinsip yang diyakini. Pelaku usaha juga sebaiknya mempelajari produk perbankan secara lebih mendalam dan berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah ketika menghadapi kondisi yang spesifik.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah semua tabungan di bank mengandung riba?

Tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nama produknya. Perlu dilihat akad dan mekanisme produknya. Tabungan dengan bunga yang telah disyaratkan dalam akad memiliki persoalan berbeda dengan produk simpanan yang menggunakan akad syariah.

Bagaimana jika rekening bank konvensional diperlukan untuk menerima gaji atau pembayaran bisnis?

Kebutuhan tersebut perlu dibedakan dari mengambil keuntungan melalui bunga. Jika rekening diperlukan untuk transaksi tertentu, pahami ketentuan yang berlaku dan hindari mengambil manfaat yang diyakini tidak sesuai dengan prinsip syariah. Untuk kondisi yang spesifik, konsultasikan kepada ahli fikih yang kompeten.

Apakah biaya administrasi bank termasuk riba?

Tidak otomatis. Biaya administrasi pada dasarnya merupakan biaya atas layanan yang diberikan bank. Penilaiannya tetap bergantung pada struktur dan mekanisme biaya tersebut, sehingga perlu dibedakan dari tambahan yang disyaratkan atas transaksi pinjaman.

Bagaimana jika rekening mendapatkan bunga secara otomatis?

Jangan menganggap bunga tersebut sebagai keuntungan usaha. Jika Anda mengikuti pendapat fikih yang mengharamkan bunga bank konvensional, pelajari cara penanganannya sesuai panduan ulama yang Anda percayai dan jangan mencampurkannya dengan pendapatan bisnis.

Mengapa pengusaha perlu memahami produk perbankan syariah?

Karena rekening bisnis digunakan untuk menyimpan dan menerima uang usaha, melakukan pembayaran, serta mengelola arus kas. Pemahaman mengenai akad dan mekanisme produk membantu pengusaha memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis sekaligus prinsip syariah yang ingin dijalankan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Verifikasi Konsumen Kredit UMKM: Cara Sederhana Menilai Kelayakan Pembeli Biar Nggak Boncos di Tengah Jalan

Pernah nggak kamu jual barang atau jasa dengan sistem cicilan… tapi baru 2–3 bulan sudah mulai seret? Awalnya kelihatan meyakinkan: Ngomongnya lancar Niat beli tinggi Bahkan...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Aturan UMKM Jual Beli Online dalam Islam: Serah Terima & Risiko

Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka me...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
Brand UMKM Bisa Besar Dimulai Dari Kecil Ini Cara Praktisnya

Masalah yang Sering Dialami Pelaku UMKM Pernah ngerasa usaha jalan di tempat? Produk sudah ada. Sudah jualan. Sudah capek promosi. Tapi hasilnya gitu-gitu aja. Kadang laku, kadang sepi. Bahkan s...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image