Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum terjadi di Indonesia, jadi tidak ada solusi konkritnya. Astaghfirullah…
Cara terbaik untuk menghindari riba yaitu dimulai dari diri sendiri. Mungkin sistem perekonomian kita sudah tercampur dengan berbagai transaksi riba. Mulai dari tabungan, kredit usaha rakyat, bahkan tukar uang baru menjelang lebaran. Tapi bisa kok mulai menjauhi transaksi riba itu agar terhindar dari siksa api neraka.
Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang menyatakan riba haram. Hadits Nabi yang shahih pun berkata demikian. Salah satunya yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
“Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ada juga hadits shahih yang bisa menjadi acuan.
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim)
Ada orang beranggapan bahwa bertransaksi riba sah-sah saja asal nilainya masih dibawah batas kemampuan peminjam. Yang tidak boleh itu riba yang nilainya besar. Bunga pinjaman ratusan juta, misalnya, itu haram karena ‘mencekik’ peminjam dan membuat hidupnya sengsara. Jadi halal haramnya riba tergantung nilainya, apabila kecil maka halal.
Benarkah anggapan seperti itu?
Tidak ada dalil yang terang benderang membolehkan riba yang nilainya kecil. Ulama pun bersepakat tidak ada toleransi terkait nilai. Lihatlah dalil tegas dibawah ini:
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad 21957 dan ad-Daruquthni 2880)
Satu dirham adalah satuan mata uang emas terkecil untuk menunjukkan sekecil apapun tetap tidak dilarang.
Sekarang, mari kita lihat dari sudut pandang lain.
Kalau dipikir-pikir, apakah ada manfaat pemberian bunga bagi penerima pinjaman?
Seseorang yang meminjam Rp. 10.000 dengan bunga 10% hanya Rp. 1.000 memang terlihat kecil nilainya. Pemberi pinjaman mendapat untung, membuatnya jadi berjasa karena telah menolong orang lain. Tapi apa untungnya bagi peminjam? Bunga Rp. 1.000 itu tidak memberi keuntungan apapun untuknya. Tidak ada barang atau jasa yang dihasilkan dari nilai Rp. 1.000 untuk peminjam. Tidak ada manfaat baginya. Inilah kezaliman karena membayar untuk sesuatu yang tidak ada.
Lebih luas lagi, riba dilarang mutlak tanpa melihat nominal, status sosial orang (kaya atau miskin), dalam keadaan apapun dan bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi utang dan penerimanya yang memberikan bunga, penulisnya, dan saksinya semua dilaknat.
Pengusaha muslim harus segera bertaubat dan menjauhi riba jika ingin pendapatannya halal dan berkah. Mulai aja dulu dengan belajar ilmu bisnis syariah di SekolahUMKM.com. Kamu bisa belajar tentang pengertian riba, jenis-jenis riba, solusi riba, hingga ayat dan hadits tentang riba.
SekolahUMKM.com menghadirkan mentor online untuk mengajak pengusaha muslim kembali ke jalan yang benar. Kamu bisa belajar tentang ilmu permodalan, SDM, hingga pemasaran produk. Terbukti setelah belajar ada member SekolahUMKM.com yang berhasil mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulan.
Cara belajar di SekolahUMKM.com juga mudah dengan sistem kelas online. Kamu bisa belajar lewat handphone atau laptop. Waktunya fleksibel, bisa diakses selama 24 jam. Materi kelas online di SekolahUMKM.com juga sudah disesuaikan dengan Al-Quran dan As-sunnah. Insyaa Allah bisnis berkah untung berlimpah.
Memahami riba tidak cukup hanya dengan mengetahui hukumnya, tetapi juga perlu memahami bagaimana riba muncul dalam transaksi sehari-hari dan bagaimana mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari pengertian dan jenis riba, permodalan, keuangan, pemasaran, hingga strategi membangun bisnis dengan modal yang lebih terencana. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Dalam perspektif syariah yang menjadi dasar artikel ini, riba merupakan transaksi yang dilarang dan tidak dibedakan berdasarkan besar kecilnya nominal. Karena itu, anggapan bahwa riba dengan nilai kecil menjadi halal tidak memiliki dasar yang digunakan dalam pembahasan ini.
Bagi pengusaha muslim, langkah penting yang dapat dilakukan adalah mengenali transaksi yang berpotensi mengandung riba, mengevaluasi cara memperoleh dan menggunakan modal, serta mencari alternatif transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Semakin baik pemahaman terhadap akad dan mekanisme transaksi, semakin mudah pula menghindari kesalahan dalam mengelola keuangan bisnis.
Ya. Dalam perspektif syariah yang dibahas dalam artikel ini, larangan riba tidak didasarkan pada besar atau kecilnya nominal. Karena itu, nominal kecil tidak menjadi alasan untuk menganggap suatu transaksi riba menjadi halal.
Periksa akad dan mekanismenya. Perhatikan apakah terdapat tambahan yang disyaratkan atas utang, bunga, denda karena penundaan pembayaran, atau bentuk manfaat tertentu yang dikaitkan dengan transaksi utang. Jika masih ragu, pelajari akad tersebut secara lebih mendalam atau konsultasikan kepada ahli fiqih muamalah.
Jangan berhenti pada rasa bersalah. Evaluasi transaksi yang sedang berjalan, pahami konsekuensinya, kemudian cari alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Untuk keputusan yang menyangkut akad atau kewajiban yang kompleks, sebaiknya minta arahan dari ahli yang kompeten.
Bisa, tetapi pilihan modalnya perlu disesuaikan dengan kondisi bisnis. Pengusaha dapat mempelajari alternatif seperti menggunakan modal sendiri, mencari partner usaha dengan akad yang sesuai, atau memilih model bisnis yang kebutuhan modal awalnya lebih rendah.
Karena keputusan keuangan merupakan bagian dari aktivitas bisnis sehari-hari. Pemahaman mengenai riba membantu pengusaha lebih teliti ketika memilih sumber modal, membuat perjanjian, melakukan pembayaran, maupun menerima keuntungan dari suatu transaksi.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pernah ngerasa kayak gini nggak… Sudah capek produksi. Sudah upload produk tiap hari. Sudah ikut tren. Sudah coba jualan di marketplace, Instagram, bahkan WhatsApp. Tapi hasilnya? S...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Biaya Usaha Mahal, Godaan Jalan Murah Selalu Datang Kalau sudah mulai usaha, satu hal yang pasti terasa: biaya operasional. Listrik naik. Air jalan terus. BBM makin mahal. Apalagi untuk usa...
Yudha Adhyaksa
18 Aug 2026
Pernah ngerasa begini? Omset ada. Bahkan kadang lumayan. Tapi di akhir bulan… uangnya kayak hilang entah ke mana. Stok nambah, capek kerja tiap hari, orderan jalan terus. Tapi pas ditanya...
Yudha Adhyaksa
18 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan