background

Artikel

Riba Pada Produk Kredit Bank, Seram Banget!

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Cover

Sebagian besar masyarakat mengira riba itu hanyalah bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini salah besar!

Masih banyak produk kredit haram lainnya yang ditawarkan oleh Bank karena Bank sejatinya memiliki banyak fasilitas kredit. Dan ribanya pun terdiri dari berbagai macam bentuk seperti bunga, denda, penalti dan lainnya yang menjadi ‘tambahan’ pada transaksi Kredit. Yang jelas pengenaan dosa riba berlaku sejak menandatangani Perjanjian Kredit.

Karena itu penting bagi nasabah Bank untuk memeriksa setiap mau bertransaksi dengan Bank, apakah ada riba dibaliknya? Kalau ada, bisa terjebak ke dalam transaksi yang akan menjerumuskan Nasabah ke lembah dosa riba.

Ilustrasi Riba

Kredit dari Bank Rp. 100.000.000 dengan bunga 4% per tahun. Setelah berjalan 1 tahun, debitur menunggak Rp. 80.000.000 hingga 1 tahun kemudian dengan denda 5% per bulan atau 60% per tahun.

Perhitungan dalam 1 tahun:

- Bunga Rp. 4.000.000 per tahun adalah riba Qardh

- Denda 60% X Rp. 80.000.000 = Rp. 48.000.000.

Maka, total riba dalam 1 tahun adalah Rp. 4.000.000 + Rp. 48.000.000 = Rp. 52.000.000

Begitu Anda sebagai debitur membayar bunga dan denda, situasinya adalah:

  • Bank menjadi pemakan riba 
  • Nasabah menjadi penyetor riba

Segera bertaubat dan hentikan bertransaksi riba dalam bentuk apapun dan sekecil apapun.

Produk Kredit Bank

Inilah produk Bank yang haram karena mengandung riba, diantaranya:

Kredit Pemilikan Rumah, Kendaraan, Modal Kerja, Tanpa Agunan

Kredit disini bermacam-macam bentuknya. Istilah yang umum adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KMK (Kredit Modal Kerja).

  • KPR Rp. 300.000.000, bunga 10% per tahun. Bunga Rp. 30.000.000 adalah riba Qardh.
  • KPR Rp. 500.000.000, dengan kesepakatan denda 5% per bulan atau 60% per tahun atas nilai tunggakan. Jika tunggakannya adalah Rp. 100.000.000 dan tidak dibayar sampai 1 tahun kemudian maka dendanya Rp. 60.000.000! Zalim bukan? Denda inilah yang dinamakan riba Nasiah.
  • Penalti 2% dari sisa pokok pinjaman. Jika nilainya Rp. 50.000.000 berarti pinaltinya adalah Rp. 1.000.000. Ini juga termasuk riba.

Kartu Kredit

Riba sudah terjadi pada Kartu Kredit sejak permohonan Debitur disetujui walaupun niatnya akan membayar tepat waktu supaya tidak didenda. Mengapa? Karena dengan menandatangani Perjanjian Kartu Kredit yang mengandung klausul bunga dan denda sama dengan meridhai praktek riba sehingga dihukumi sama.

  • Bunga pada Kartu Kredit, misal 15% per tahun. Bunga 15% adalah Riba Qardh.
  • Apabila terlambat membayar dikenai denda 3%. Denda ini termasuk Riba Nasiah.

Dokumen Letter of Credit, Non L/C dan SKBDN  

Transaksi ini biasanya dilakukan oleh pengusaha besar. Mereka berdagang untuk jumlah barang yang sangat besar dan nilai yang tinggi. Barang tersebut diekspor atau diimpor dan bisa juga dalam negeri. Mereka melibatkan Bank untuk memastikan kelancaran pembayaran dari pihak lawannya.

Ribanya ada banyak, yaitu:

  • Bunga tabungan karena ini syarat pertama bertransaksi
  • Bunga Deposito yang dijadikan jaminan (Cash Collateral)
  • Bunga, denda dan penalti pada Kredit Modal Kerja
  • Bunga diskonto pada penjualan tagihan wesel berjangka kepada Bank
  • Komisi penerbitan LC karena akadnya adalah kafalah (penjaminan). Menarik komisi berarti mengambil keuntungan dari barang jaminan dan hukumnya riba[1].

”Tidak dibolehkan menarik imbalan atas jaminan yang diberikan kepada pemohon L/C, yang besarnya imbalan biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah jaminan dan tempo waktunya, sekalipun pihak pemohon memberikan agunan kepada Bank.” (Majma’ Al Fiqh Al Islami – Divisi Fikih OKI)

Bank Garansi

Ribanya ada pada:

  • Bunga Tabungan karena pembukaan rekening menjadi syarat menerbitkan Bank Garansi
  • Bunga Deposito yang menjadi jaminan pembayaran Bank Garansi

Penukaran Mata Uang Asing

Ribanya ada pada metode SWAP, FORWARD dan OPTION

  • Tukar menukar uang asing dalam jumlah sangat besar di Bank bisa memakai metode SWAP, Forward dan Option dan ini riba karena penyelesaiannya melebihi batas normal 2 hari, bahkan hingga berbulan-bulan. Penundaan waktu ini menjadi Riba Nasiah.

Asuransi

Dalam setiap produk Kredit Bank, umumnya disertai Asuransi.

  • Asuransi Jiwa: untuk melindungi Bank dari resiko meninggalnya debitur
  • Asuransi Kebakaran: untuk melindungi Bank dari resiko kebakaran obyek kredit

Asuransi ini jelas menjadi penambah dosa karena 3 dosa sekaligus bergabung disitu yaitu riba, gharar dan kezaliman. Debitur yang mengambil Kredit disertai Asuransi ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, dosanya berlipat-lipat karena sebelumnya sudah terkena dosa riba dari produk Kredit.

Hadiah Untuk Bank

Kalau biasanya Bank memberi hadiah, sekarang debitur yang memberi hadiah untuk Bank. Inilah bentuk terima kasih kepada petugas Kredit Bank. Tidak semua debitur melakukannya karena ini bukan aturan baku.

Riba pada tanda terima kasih seperti:

  • Uang senilai 5% atau Rp. 500.000 untuk pinjaman Rp. 10.000.000.
  • Barang dagangan debitur dengan nilai cukup mahal

Padahal ini adalah ‘suap terselubung’ dan berbahaya bagi Bank di masa depan. Debitur melakukan ini untuk membuat petugas kredit Bank rikuh ketika menagih, ‘senjata’ untuk menunda-nunda pembayaran dan banyak lagi alasannya.

Studi Kasus

Apabila seseorang mengambil KPR riba dari Bank, dimana diawal dia sudah memberi tanda terima kasih kepada petugas. Lalu dia membayar premi asuransi, bunga dan denda. Dan karena dia bisa melunasi kreditnya jauh lebih cepat, dia pun kena penalti.

Kira-kira berapakah besar dosa riba yang ditanggungnya?

Naudzubillah min dzalik (kami berlindung kepada Allah dari perkara yang buruk)

Kenali Riba dalam Produk Bank agar UMKM Terhindar dari Transaksi Haram di SekolahUMKM.com

Riba tidak hanya perlu diperhatikan dalam KPR. Berbagai produk pembiayaan dan transaksi perbankan dapat memiliki akad, bunga, denda, penalti, atau ketentuan lain yang perlu dipahami dari perspektif syariah. Karena itu, pengusaha perlu memiliki ilmu agar tidak sembarangan mengambil fasilitas pembiayaan yang dapat bertentangan dengan prinsip syariah.

Pelajari ilmu bisnis syariah dan cara membangun usaha tanpa bergantung pada transaksi riba melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Bekali diri dengan ilmu sebelum mengambil keputusan pembiayaan agar bisnis dapat berkembang dengan cara yang lebih sesuai prinsip syariah.

Kesimpulan

Riba dalam transaksi perbankan tidak terbatas pada bunga KPR. Dalam artikel ini dibahas berbagai bentuk transaksi yang perlu diperhatikan, mulai dari kredit, kartu kredit, fasilitas perdagangan, bank garansi, transaksi valuta asing, hingga biaya atau tambahan tertentu yang berkaitan dengan pembiayaan.

Bagi pengusaha Muslim, memahami akad dan struktur transaksi sebelum menandatangani perjanjian menjadi hal yang penting. Jangan hanya melihat besarnya dana yang diperoleh atau kemudahan fasilitasnya, tetapi pahami juga bagaimana mekanisme pembayaran, bunga, denda, penalti, dan ketentuan lainnya agar dapat mengambil keputusan dengan ilmu.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah riba hanya terdapat pada KPR?

Tidak. Dalam pembahasan artikel ini, riba juga dikaitkan dengan berbagai bentuk kredit dan fasilitas perbankan lainnya. Karena itu, setiap produk perlu diperiksa akad dan mekanismenya.

Apakah kartu kredit otomatis termasuk transaksi riba?

Tidak cukup melihat namanya saja. Perlu diperiksa akad dan klausul dalam perjanjian, khususnya ketentuan mengenai bunga, denda, dan kewajiban pembayaran lainnya.

Mengapa pengusaha perlu memahami akad sebelum mengambil kredit?

Karena pengusaha perlu mengetahui sumber dana, cara pengembalian, bunga atau tambahan, denda, penalti, serta kewajiban lain yang tercantum dalam perjanjian sebelum menyetujuinya.

Apakah semua produk Bank haram menurut syariah?

Tidak. Penilaian tidak cukup berdasarkan institusinya, tetapi perlu melihat produk, akad, dan mekanisme transaksinya. Ada layanan perbankan yang tidak menggunakan akad berbasis riba.

Apa yang sebaiknya dilakukan jika sudah terlanjur memiliki transaksi yang mengandung riba?

Langkahnya perlu disesuaikan dengan kondisi dan akad yang sedang berjalan. Pelajari akadnya secara menyeluruh dan konsultasikan kepada ahli fikih muamalah yang kompeten agar dapat menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Project Management Plan Bagi UMKM

Pada umumnya, Project Management Plan (manajemen proyek) berisi penjelasan bagaimana rencana-rencana dan keputusan suatu proyek akan dijalankan. Secara sederhana, isi dari manajemen proyek b...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Bisnis Online UMKM di Bidang IT yang Menjanjikan

Banyak hal yang harus anda persiapkan untuk memulai terjun di dunia bisnis atau wirausaha dalam bidang IT yang menjanjikan ini. Anda perlu untuk memastikan faktor persaingan pasar, kebutuhan...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Rekrut & Pecat Staf UMKM dengan Cerdas!

Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image