background

Artikel

Riba Pada Uang, Hindari Sekarang Juga!

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Cover

Riba juga ada pada uang karena uang disamakan dengan emas dan perak yang sama-sama merupakan alat pembayaran[1]. Karena itu uang menjadi barang ribawi dan larangannya berlaku untuk pertukaran mata uang dari jenis yang sama maupun jenis yang berbeda.

3 Aturan Saat Bertransaksi dengan Barang Ribawi

Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Kenali semuanya agar Anda aman, dan transaksi pun menjadi halal.

Jika Pertukaran Terjadi Sesama Jenis Mata Uang   

Contoh : Rupiah dengan Rupiah, Dollar dengan Dollar

Aturan: Harus memenuhi 2 syarat yaitu,

  1. Jumlah (kuantitas) keduanya harus sama
  2. Serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) saat akad, tidak boleh berutang / dicicil

Jika jumlahnya tidak sama maka menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan maka menjadi RIBA NASIAH.

Contoh Riba:

  • Tukar-menukar Rupiah saat Lebaran. Menukar uang Rp. 100.000 menjadi pecahan kecil tetapi yang diberikan hanya Rp. 90.000 sehingga selisih Rp. 10.000 nya adalah riba FADHL.
  • Menukar uang untuk mendapat pecahan, memberikan Rp. 50.000 tetapi hanya diberikan 2 uang kertas @Rp. 20.000 dengan total Rp. 40.000. Sisanya Rp. 10.000 diberikan besok. Maka ini menjadi RIBA NASIAH.

Untuk kedua contoh diatas, harusnya uang yang ditukar jumlahnya sama dan waktu penyerahan pun harus bersamaan.

Jika Pertukaran Melibatkan Mata Uang Berbeda

Contoh : Jual Rupiah untuk mendapat Dollar, jual Euro untuk mendapat Rupiah

Aturan: Penuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.

Maksudnya, harus selesai dilakukan sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila terjadi penundaan akan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba:

  • Seseorang datang ke Money Changer jam 10.00 pagi untuk menukar uang Rp. 1.400.000 untuk mendapat US$ 100.00. Karena tidak tersedia, maka penjual baru datang jam 12.00 untuk menyerahkan US$ 100.00. Karena salah satu uang diberikan setelah berpisah penjual dan pembeli dari tempat transaksi, penundaan ini menjadi RIBA NASIAH.

Disini, syariat hanya melihat dari waktu penyerahan harus bersamaan karena barangnya memang berbeda jenis sehingga tidak mungkin menyamakan jumlahnya.

Jika Rupiah Dipakai Untuk Membeli Barang  

Contoh : Membeli beras dengan Rupiah, membeli rumah dengan Rupiah

Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.

Anda boleh jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya:

  • Jumlah kedua barang sama atau tidak sama.
  • Pembayaran tunai atau tidak tunai (kredit).
  • Penyerahan barang bersamaan atau tidak bersamaan.

Contoh dibawah ini bukan termasuk transaksi riba:

  • Membeli 10 kg beras (barang ribawi kelompok 2) seharga Rp. 100.000 secara kredit dengan 2 kali pembayaran.
  • Membeli rumah (barang non ribawi) seharga Rp. 300.000.000 dengan jangka waktu pembayaran 10 tahun.
  • Menukar 2 HP lama dengan 1 HP baru (sama-sama barang non ribawi) dengan waktu penyerahan HP lama hari Rabu sedangkan HP baru hari Jumat.

Bagaimana Hukum Transfer Mata Uang Asing Yang Diterima Berbeda Waktu?

Seseorang yang mentransfer uang asing, biasanya sampai ke negara tujuan setelah beberapa hari. Apakah melanggar Aturan 2 karena serah terima barang tidak bersamaan saat akad?

Jawabnya:

Selama waktunya masih wajar, dimana normalnya sekitar 2 hari karena perbedaan waktu Internasional, maka hal ini dibolehkan.

Pahami Riba Mata Uang untuk UMKM di SekolahUMKM.com

Pertukaran mata uang memiliki aturan berbeda tergantung apakah mata uang yang ditukar sejenis atau berbeda. Bagi pelaku UMKM yang melakukan transaksi dalam mata uang asing, memahami ketentuan kesamaan jumlah dan serah terima secara tunai penting agar terhindar dari Riba Fadhl dan Riba Nasiah.

Pelajari lebih dalam tentang riba, akad, jual beli, dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Dengan memahami aturan pertukaran mata uang, Anda dapat lebih hati-hati menentukan mekanisme transaksi dan pembayaran dalam bisnis UMKM.

Kesimpulan

Uang termasuk barang ribawi karena dalam pembahasan ini disamakan dengan emas dan perak sebagai alat tukar. Karena itu, pertukaran mata uang memiliki ketentuan berbeda berdasarkan jenis mata uang yang ditukar.

Jika mata uang yang ditukar sejenis, jumlahnya harus sama dan serah terima dilakukan secara tunai. Jika mata uangnya berbeda, jumlahnya boleh berbeda, tetapi serah terima tetap harus dilakukan secara tunai. Sementara itu, ketika uang digunakan untuk membeli barang, ketentuan khusus pertukaran mata uang tidak berlaku dengan cara yang sama.

Bagi UMKM yang melakukan transaksi dengan mata uang asing, memahami perbedaan kondisi tersebut membantu menentukan mekanisme pertukaran dan pembayaran yang sesuai dengan prinsip syariah.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah menukar Rupiah dengan Rupiah harus memiliki jumlah yang sama?

Ya. Pertukaran mata uang sejenis harus memiliki jumlah yang sama dan dilakukan secara tunai.

Apakah Rupiah boleh ditukar dengan Dollar dengan jumlah berbeda?

Boleh. Karena Rupiah dan Dollar merupakan mata uang yang berbeda, jumlahnya tidak harus sama. Namun, pertukarannya harus dilakukan secara tunai.

Mengapa UMKM perlu memahami aturan pertukaran mata uang?

UMKM yang melakukan transaksi dengan mata uang asing perlu memahami ketentuan pertukaran mata uang agar dapat menentukan mekanisme transaksi dan serah terima yang sesuai dengan prinsip syariah.

Apakah membeli barang dengan Rupiah secara kredit termasuk riba mata uang?

Dalam pembahasan artikel ini, ketentuan khusus pertukaran mata uang tidak berlaku ketika Rupiah digunakan untuk membeli barang. Namun, akad jual belinya tetap harus memenuhi ketentuan syariah yang berlaku.

Apakah transfer mata uang asing yang baru diterima beberapa hari kemudian termasuk riba?

Artikel ini menjelaskan adanya kondisi yang dibolehkan apabila keterlambatan penerimaan terjadi dalam waktu yang wajar karena proses transfer internasional, seperti perbedaan waktu dan mekanisme transfer.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Traffic Facebook UMKM: Cara Meningkatkan Pengunjung hingga Jadi Order

Cara Bikin Akun Ramai Pengunjung dan Ujungnya Jadi Order Pernah merasa Facebook sudah dipakai jualan, tapi hasilnya gitu-gitu aja? Posting sudah rutin. Kadang jualan, kadang share foto produk. B...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Negosiasi Utang Bank: Cara Mengajukan Pelunasan Pokok

Cara Realistis Mengupayakan Pelunasan Pokok Tanpa Tenggelam di Bunga Pernah nggak kamu ada di posisi seperti ini… Awalnya ambil pinjaman buat usaha. Niatnya baik: biar usaha jalan, biar...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Jual Beli Halal untuk UMKM: Panduan Transaksi Sesuai Syariat

Pernah Ngerasa Jualan Sudah Jalan, Tapi Kok Hati Nggak Tenang? Banyak pelaku UMKM di Indonesia sebenarnya sudah jualan lama. Ada yang punya warung, jualan online, buka jasa, sampai properti kecil-k...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image