background

Artikel

Riba Pada Utang Piutang, Dosanya Mengerikan!

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Cover

Mari kita lihat lebih detail berbagai jenis riba pada utang.

3 Jenis Riba Pada Utang Piutang

Riba Qardh

Segala tambahan uang apapun sebelum jatuh tempo adalah RIBA QARDH. Istilah ‘tambahan’ mungkin kurang familiar di telinga masyarakat, mereka lebih kenal dengan sebutan ‘bunga’.

Contoh:

  • Pinjaman Rp. 100.000, bunga 20% per bulan. Bunga Rp. 20.000 per bulan adalah riba Qardh.
  • Pak Firas meminjam uang dari pak Joko Rp. 1.000.000 dan disetujui dengan syarat pengembaliannya nanti ditambah bunga menjadi Rp. 1.100.000. Bunga Rp. 100.000 itulah riba Qardh.

Hal yang sama juga terjadi pada transaksi lainnya. Semua tambahan baik disebut dengan istilah bunga, penalti dan lainnya selama diterima sebelum utang lunas adalah riba Qardh.

  • Jasa Gesek Tunai (Gestun) berbunga 3.00% per bulan
  • Penalti (karena pelunasan dipercepat) yaitu 2% dari sisa pokok pinjaman
  • Pinjaman uang dengan jaminan BPKB Kendaraan 0.82% per bulan
  • Pinjaman uang dengan jaminan SK Pengangkatan Pegawai 10% per tahun
  • Kredit Mobil Leasing berbunga 9.00% per tahun

Aturan: Tidak boleh ada tambahan apapun terhadap utang sebelum lunas.

Riba Nasiah

Segala tambahan uang apapun karena menunda jatuh tempo utang menjadi RIBA NASIAH. Masyarakat lebih mengenal tambahan tersebut dengan istilah ‘denda’.

Contoh:

  • Jika tidak bisa melunasi saat jatuh tempo pinjaman Rp. 500.000, didenda Rp. 100.000. Nilai Rp. 100.000 adalah riba Nasiah.
  • Pak Faiz meminjam uang Rp. 500.000 dari pak Andi selama 2 bulan. Saat jatuh tempo, Pak Faiz belum bisa membayar dan meminta tambahan waktu 1 bulan. Pak Andi setuju dengan syarat ada tambahan denda Rp. 50.000 menjadi Rp.550.000, maka Rp. 50.000 itu termasuk riba Nasiah.

Termasuk riba Nasiah adalah semua denda yang berlaku pada Jasa Gesek Tunai, pinjaman berjaminan BPKB Kendaraan dan SK Pengangkatan Pegawai dan Kredit Mobil Leasing.

Aturan: Tidak boleh ada tambahan apapun terhadap utang meskipun tidak bisa dibayar saat waktu pelunasan.

Riba Pada Manfaat Sebelum Utang Lunas

Manfaat apapun menjadi riba, walaupun nilai barangnya kecil atau berupa jasa, sepanjang masih ada kaitan dengan transaksi utang. Bentuknya bisa berupa hadiah barang, jasa atau uang terima kasih.

Contoh riba:

  • Penerima pinjaman menghadiahkan jaket kulit kepada pemberi utang atas jasanya memberikan utang senilai Rp. 10.000.000. Hadiah ini riba.                                                                         
  • Penerima pinjaman memberi jasa tumpangan kepada pemberi utang sebagai bentuk balas budinya. Jasa tumpangan ini termasuk riba.

Manfaat berupa barang atau jasa tidak boleh diterima oleh pemberi pinjaman selama utang masih ada dan belum lunas. Aturan ini jarang diketahui orang. Sebagian besar masyarakat menganggap riba kalau bentuknya uang, padahal bisa juga non uang dan ini tetap dilarang.

“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3603)

Aturan: Tidak boleh ada pemberian manfaat apapun selama masih berkaitan dengan utang yang belum lunas.

PENGECUALIAN UNTUK PEMBERIAN MANFAAT

Dibolehkan jika sudah menjadi kebiasaan sebelumnya

Pemberian manfaat yang sudah biasa dilakukan sebelumnya, atau menjadi tradisi diantara pemberi utang dan penerima utang, ini bukan riba sehingga tidak mengandung dosa.

Dibolehkan jika tidak diperjanjikan sebelumnya

Ada kalanya seseorang memberikan manfaat saat pelunasan yang tidak disepakati di awal dan ini halal.

Dalilnya:

“Jika meminjamkan begitu saja tanpa ada syarat di awal (syarat penambahan, pen.), lalu dilunasi dengan yang lebih baik, yakni dilunasi dengan jumlah berlebih atau dengan sifat yang lebih baik, maka itu boleh, dengan ridha keduanya (bukan paksaan, pen.).” (Al-Mughni, 6: 438)

Contoh 1:

Bu Tuti meminjam uang Rp. 10.000.000 untuk modal usahanya dari bu Nisa selama 6 bulan. Mereka bersepakat tidak ada tambahan baik bunga ataupun denda karena sudah paham dosa riba. Rupanya setelah 6 bulan, usaha bu Tuti maju sehingga saat pelunasan utang maka ia memberikan hadiah kepada bu Nisa berupa uang Rp. 1.000.000.

Hal ini dibolehkan karena bukan syarat di awal dan bu Tuti ikhlas memberikannya karena ingin mengembalikan dengan lebih baik. Beda dengan bunga dan denda yang sudah ditetapkan sejak awal.

Contoh 2:

Pak Dito memberi pinjaman Rp. 1.500.000 kepada pak Ronny. Ketika waktu pelunasan, Pak Dito memberikan keringanan yaitu pak Ronny membayar cukup Rp. 1.000.000. Ini dilakukan karena kondisi pak Ronny  yang sedang kesusahan dan termasuk perbuatan baik kepada orang yang meminjam (debitur).

Hindari Riba dalam Utang Piutang UMKM di SekolahUMKM.com

Utang piutang dalam bisnis UMKM perlu diperhatikan bukan hanya dari sisi bunga dan denda, tetapi juga manfaat atau pemberian yang berkaitan dengan utang. Memahami perbedaan Riba Qardh, Riba Nasiah, dan riba berupa manfaat membantu Anda lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan pinjaman maupun saat pelunasannya.

Pelajari lebih dalam tentang riba, akad, utang piutang, dan berbagai ilmu bisnis syariah lainnya melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Dengan memahami ketentuannya, Anda dapat menyusun transaksi utang piutang yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Riba dalam utang piutang tidak hanya berkaitan dengan bunga. Dalam pembahasan ini, tambahan yang disyaratkan atas utang sebelum pelunasan termasuk Riba Qardh, sedangkan tambahan karena penundaan pembayaran setelah jatuh tempo termasuk Riba Nasiah. Manfaat berupa barang, jasa, atau pemberian lain yang memiliki kaitan dengan utang juga perlu diperhatikan.

Namun, tidak setiap pemberian dari penerima utang kepada pemberi utang otomatis dianggap riba. Jika pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan sebelumnya atau tidak diperjanjikan sejak awal dan diberikan secara sukarela ketika pelunasan, terdapat kondisi yang membolehkannya. Karena itu, unsur kesepakatan, kebiasaan, dan waktu pemberian perlu diperhatikan dalam transaksi utang piutang.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa perbedaan Riba Qardh dan Riba Nasiah?

Riba Qardh dalam pembahasan ini adalah tambahan yang disyaratkan atas utang sebelum jatuh tempo, sedangkan Riba Nasiah adalah tambahan yang muncul karena adanya penundaan pembayaran setelah jatuh tempo.

Apakah riba dalam utang selalu berbentuk uang?

Tidak. Dalam pembahasan ini, manfaat berupa barang atau jasa juga dapat termasuk riba apabila memiliki kaitan dengan transaksi utang dan diberikan dalam kondisi yang menjadikannya sebagai tambahan atas utang.

Apakah hadiah kepada pemberi utang selalu termasuk riba?

Tidak selalu. Perlu dilihat apakah hadiah tersebut sudah menjadi kebiasaan sebelumnya, diperjanjikan dalam transaksi utang, atau diberikan secara sukarela tanpa kesepakatan sebelumnya ketika pelunasan.

Apakah denda karena terlambat membayar utang termasuk riba?

Dalam pembahasan artikel ini, tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran setelah jatuh tempo dikategorikan sebagai Riba Nasiah.

Apakah pemberi utang boleh memberikan keringanan saat pelunasan?

Dalam contoh yang dibahas, pemberi utang dapat memberikan keringanan secara sukarela, misalnya mengurangi jumlah yang harus dibayar oleh penerima utang yang sedang mengalami kesulitan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Pegawai Bank Menjadi Impian Mahasiswa?

Namanya sebut saja Maya. Ia seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas ternama di Indonesia yang senang berpikir panjang. Rasanya tak sabar ingin segera menyelesaikan kuliah supaya bisa...

Yudha Adhyaksa

22 Jan 2024

Thumbnail
Manajemen SDM Bukti Organisasi UMKM Sukses

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu pilar utama dalam kesuksesan setiap organisasi. Bagaimana cara mengelola, mengembangkan, dan memotivasi sumber daya manusia sangat mempengaruhi k...

Yudha Adhyaksa

22 Jan 2024

Thumbnail
Manajemen Usaha Kecil Adalah Kunci Sukses

Manajemen usaha kecil merupakan kunci kesuksesan bagi para pengusaha yang terlibat dalam dunia bisnis. Dalam mengelola sebuah tempat usaha, terutama di era yang penuh dengan persaingan ketat seperti s...

Yudha Adhyaksa

20 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image