background

Artikel

Riba Pada Utang Piutang UMKM

Yudha Adhyaksa

27 Feb 2024

Cover

Jika kamu sering membaca artikel di website SekolahUMKM.com, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak serta merta menyebabkan riba, tapi jika melanggar aturan syariah ya otomatis jadi riba dan dosa.

Langsung saja ya, mari kita bahas jenis riba pada utang piutang. Di sini akan saya jelaskan tentang riba qardh, riba nasiah, dan riba pada manfaat sebelum utang lunas.

Riba Qardh

Segala tambahan uang apapun sebelum jatuh tempo adalah RIBA QARDH. Istilah ‘tambahan’ mungkin kurang familiar di telinga masyarakat, mereka lebih kenal dengan sebutan ‘bunga’.

Contoh:

  • Pinjaman Rp. 100.000, bunga 20% per bulan. Bunga Rp. 20.000 per bulan adalah riba Qardh.
  • Pak Firas meminjam uang dari pak Joko Rp. 1.000.000 dan disetujui dengan syarat pengembaliannya nanti ditambah bunga menjadi Rp. 1.100.000. Bunga Rp. 100.000 itulah riba Qardh. 

Hal yang sama juga terjadi pada transaksi lainnya. Semua tambahan baik disebut dengan istilah bunga, penalti dan lainnya selama diterima sebelum utang lunas adalah riba Qardh. 

  • Jasa Gesek Tunai (Gestun) berbunga 3.00% per bulan
  • Penalti (karena pelunasan dipercepat) yaitu 2% dari sisa pokok pinjaman
  • Pinjaman uang dengan jaminan BPKB Kendaraan 0.82% per bulan
  • Pinjaman uang dengan jaminan SK Pengangkatan Pegawai 10% per tahun
  • Kredit Mobil Leasing berbunga 9.00% per tahun

Cuma tambahan kok bisa jadi riba? Mengacu pada aturan syariah dimana tidak boleh ada tambahan apapun terhadap utang sebelum lunas, maka sudah jelas tambahan sekecil apapun akan menjadi dosa riba. Dosa yang besar.

Riba Nasiah

Segala tambahan uang apapun karena menunda jatuh tempo utang menjadi RIBA NASIAH. Masyarakat lebih mengenal tambahan tersebut dengan istilah ‘denda’.

Contoh: 

  • Jika tidak bisa melunasi saat jatuh tempo pinjaman Rp. 500.000, didenda Rp. 100.000. Nilai Rp. 100.000 adalah riba Nasiah.
  • Pak Faiz meminjam uang Rp. 500.000 dari pak Andi selama 2 bulan. Saat jatuh tempo, Pak Faiz belum bisa membayar dan meminta tambahan waktu 1 bulan. Pak Andi setuju dengan syarat ada tambahan denda Rp. 50.000 menjadi Rp.550.000, maka Rp. 50.000 itu termasuk riba Nasiah. 

Termasuk riba Nasiah adalah semua denda yang berlaku pada Jasa Gesek Tunai, pinjaman berjaminan BPKB Kendaraan dan SK Pengangkatan Pegawai dan Kredit Mobil Leasing.

Makanya kamu juga perlu menghindari bekerja di lembaga keuangan riba, termasuk leasing. Sebagai masyarakat umum juga harus jeli dalam melakukan transaksi. Jangan sampai kena iming-iming cicilan murah malah terjebak kredit mobil padahal belum butuh.

Emang kenapa sih kok denda bisa jadi riba? Sesuai aturan syariat, tidak boleh ada tambahan apapun terhadap utang meskipun tidak bisa dibayar waktu pelunasan.

Riba pada Manfaat Sebelum Utang Lunas

Manfaat apapun menjadi riba, walaupun nilai barangnya kecil atau berupa jasa, sepanjang masih ada kaitan dengan transaksi utang. Bentuknya bisa berupa hadiah barang, jasa atau uang terima kasih.

Contoh riba: 

  • Penerima pinjaman menghadiahkan jaket k ulit kepada pemberi utang atas jasanya memberikan utang senilai Rp. 10.000.000. Hadiah ini riba.                                                                          
  • Penerima pinjaman memberi jasa tumpangan kepada pemberi utang sebagai bentuk balas budinya. Jasa tumpangan ini termasuk riba.

Manfaat berupa barang atau jasa tidak boleh diterima oleh pemberi pinjaman selama utang masih ada dan belum lunas. Aturan ini jarang diketahui orang. Sebagian besar masyarakat menganggap riba kalau bentuknya uang, padahal bisa juga non uang dan ini tetap dilarang.

“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3603)

Pengecualian Untuk Pemberian Manfaat

Dibolehkan jika sudah menjadi kebiasaan sebelumnya

Pemberian manfaat yang sudah biasa dilakukan sebelumnya, atau menjadi tradisi diantara pemberi utang dan penerima utang, ini bukan riba sehingga tidak mengandung dosa. 

Dibolehkan jika tidak diperjanjikan sebelumnya

Ada kalanya seseorang memberikan manfaat saat pelunasan yang tidak disepakati di awal dan ini halal. 

“Jika meminjamkan begitu saja tanpa ada syarat di awal (syarat penambahan, pen.), lalu dilunasi dengan yang lebih baik, yakni dilunasi dengan jumlah berlebih atau dengan sifat yang lebih baik, maka itu boleh, dengan ridha keduanya (bukan paksaan, pen.).” (Al-Mughni, 6: 438)

Contoh 1: 

Bu Tuti meminjam uang Rp. 10.000.000 untuk modal usahanya dari bu Nisa selama 6 bulan. Mereka bersepakat tidak ada tambahan baik bunga ataupun denda karena sudah paham dosa riba. Rupanya setelah 6 bulan, usaha bu Tuti maju sehingga saat pelunasan utang maka ia memberikan hadiah kepada bu Nisa berupa uang Rp. 1.000.000.

Hal ini dibolehkan karena bukan syarat di awal dan bu Tuti ikhlas memberikannya karena ingin mengembalikan dengan lebih baik. Beda dengan bunga dan denda yang sudah ditetapkan sejak awal. 

Contoh 2: 

Pak Dito memberi pinjaman Rp. 1.500.000 kepada pak Ronny. Ketika waktu pelunasan, Pak Dito memberikan keringanan yaitu pak Ronny membayar cukup Rp. 1.000.000. Ini dilakukan karena kondisi pak Ronny  yang sedang kesusahan dan termasuk perbuatan baik kepada orang yang meminjam (debitur).

Pengusaha muslim juga harus berhati-hati dalam transaksi bisnisnya. Jangan sampai keuntungannya bercampur dengan harta riba. Bisa kok mulai memperbaiki agar jadi bisnis syariah yang halal dan berkah. 

Caranya gimana? Ikut kelas online di SekolahUMKM.com saja. Kamu bisa belajar tentang ilmu permodalan, pemasaran, SDM, hingga keuangan. Kamu akan dibimbing langsung oleh mentor online yang siap menjawab pertanyaan selama 24 jam non stop.

Belajar Memahami Riba Utang Piutang di SekolahUMKM.com

Memahami jenis-jenis riba dalam utang piutang penting bagi pengusaha muslim agar dapat lebih berhati-hati ketika mencari modal, memberikan pinjaman, maupun membuat transaksi bisnis. Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari permodalan, keuangan, pemasaran, SDM, dan berbagai ilmu bisnis lainnya secara lebih terstruktur. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Riba dalam utang piutang tidak hanya berkaitan dengan bunga. Dalam pembahasan di atas, riba dapat muncul dalam bentuk tambahan yang disyaratkan atas pinjaman, tambahan karena penundaan pembayaran, maupun manfaat tertentu yang berkaitan dengan utang. Karena itu, memahami akad dan mekanisme transaksi menjadi hal penting sebelum mengambil pinjaman atau menjalankan kerja sama bisnis.

Bagi pengusaha muslim, kehati-hatian dalam mengelola utang dan modal merupakan bagian penting dari membangun bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Jangan hanya melihat besarnya cicilan atau kemudahan mendapatkan dana, tetapi pahami juga akad, biaya, denda, dan manfaat yang melekat pada transaksi tersebut.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah setiap tambahan dalam transaksi utang otomatis termasuk riba?

Tidak semua tambahan otomatis riba. Hal yang perlu diperhatikan adalah akad, alasan munculnya tambahan, apakah tambahan tersebut disyaratkan sejak awal, dan bagaimana mekanisme transaksinya. Dalam pembahasan riba qardh, tambahan yang disyaratkan atas utang menjadi persoalan utama.

Apakah bunga pinjaman dan denda keterlambatan termasuk jenis riba yang sama?

Dalam pembagian yang dijelaskan pada artikel ini, bunga atau tambahan yang disyaratkan atas pinjaman termasuk riba qardh, sedangkan tambahan yang muncul karena penundaan pembayaran setelah jatuh tempo termasuk riba nasiah.

Apakah hadiah kepada pemberi pinjaman selalu termasuk riba?

Tidak selalu. Jika hadiah tersebut memang sudah menjadi kebiasaan sebelum transaksi utang atau tidak diperjanjikan sebagai imbalan atas pinjaman, terdapat kondisi yang membolehkannya. Yang perlu diwaspadai adalah manfaat yang berkaitan dengan utang dan menjadi bagian dari kesepakatan atau imbalan atas pinjaman.

Bagaimana jika pemberi pinjaman memberikan keringanan saat debitur kesulitan membayar?

Memberikan keringanan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan bentuk kepedulian dalam transaksi utang. Contohnya, pemberi pinjaman menerima pembayaran yang lebih rendah daripada jumlah awal karena kondisi debitur. Mekanisme dan akadnya tetap perlu dipahami agar tidak terjadi persoalan lain dalam transaksi.

Apa yang harus diperiksa sebelum mengambil pinjaman untuk modal usaha?

Periksa jumlah dana yang diterima, total kewajiban pembayaran, akad yang digunakan, bunga atau margin, denda keterlambatan, biaya tambahan, jaminan, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau pelunasan lebih awal. Jangan mengambil keputusan hanya karena cicilannya terlihat murah.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bolehkah Pengelola Mudharabah Merekrut Karyawan?

Bagaimana Rasanya Jadi Pengelola Mudharabah sebagai Pengusaha Muslim? Di titik ini, Anda merasakan kok kayaknya nggak sanggup ya mengelola usaha penuh waktu, sementara keuntungan usaha masih lama p...

Yudha Adhyaksa

05 Oct 2022

Thumbnail
Sudah Siap Upload Video YouTube? 

Penghasilan seorang YouTuber bisa jauh di atas UMR di Indonesia. Padahal cara kerjanya terbilang gampang. Anda hanya perlu membuat konten video, kemudian mengunggahnya. Mau tau caranya hanya dengan...

Yudha Adhyaksa

04 Oct 2022

Thumbnail
Etika Jadi Kasir UMKM Idaman

Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau apa saja etika menjadi kasir idaman? Apakah Anda pernah menemukan kasir yang cuek? Bagaimana perasaan Anda ketika menemui kasir seperti itu? Jujur ya, say...

Yudha Adhyaksa

03 Oct 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image