background

Artikel

Siapa Saja Terkena Dosa Riba?

Yudha Adhyaksa

15 Feb 2024

Cover

Pihak yang terkena dosa riba bukan hanya penyetor atau orang yang melakukan transaksi saja, tetapi juga saksi dan pencatatnya. Astaghfirullah. Jangan sampai kita masuk ke dalam lubang dosa seperti itu. 

Tapi kenapa pihak yang hanya membantu transaksi riba ikut berdosa? Kan dia hanya membantu, tidak bertransaksi secara langsung. Dia juga tidak ikut makan dari uang hasil riba. 

Faktanya ada hadits Nabi yang melaknat pihak yang membantu proses transaksi riba:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa”.” (H.R. Muslim)

5 Pelaku Riba Dilaknat

Nah, dari hadist tersebut bisa disimpulkan ada 5 pihak yang dilaknat. Siapa saja mereka?

Orang ke 1: Pemakan Riba

  • Pemakan riba adalah orang yang menerima riba. Pemakan disini bukan berarti untuk membeli makanan saja, tapi lebih luas dari itu yaitu membayar segala kebutuhan hidup seperti SPP anak, umrah, makanan, kendaraan dan macam-macam.
  • Mereka adalah rentenir, Bank yang memberikan kredit, nasabah yang menerima bunga tabungan, deposito dan giro.

Orang ke 2: Penyetor Riba

  • Penyetor riba maksudnya membayar riba, baik secara ikhlas ataupun tidak ikhlas.
  • Mereka adalah konsumen rentenir, debitur Bank, Bank yang membayar bunga tabungan, deposito dan lainnya.

Orang ke 3: Penulis Transaksi Riba

  • Penulis transaksi riba yaitu orang yang menuangkan, mencatat transaksi riba ke dalam akad.  
  • Mereka adalah Notaris, perorangan, bagian legal perusahaan yang turut andil membuat akad ribawi.

Orang ke 4 dan ke 5: Saksi Riba

  • Saksi riba termasuk pendukung riba. Mereka yang hadir saat penandatanganan akad riba, KPR riba, jual beli kredit riba dan sebagainya. 

  • Mereka adalah Notaris juga karena selain mencatat juga berperan sebagai saksi riba. Termasuk didalamnya orang yang bukan Notaris tapi menjadi saksi riba.

Kelima orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya. 

Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)

Sebagai umat yang taat, wajib bagi kita untuk menjauhi transaksi riba. Toh banyak solusi syar’i yang bisa diamalkan daripada terkena dosa. Misalnya dalam transaksi kredit usaha rakyat, kita bisa memilih pembiayaan alat usaha. Atau dalam utang piutang, kita bisa menghapuskan tambahan agar kreditur lebih ringan dan kedua belah pihak tidak berdosa.

Bagaimana jika kamu pengusaha muslim yang dekat dengan riba?

Misalnya kamu butuh modal sehingga ingin mengajukan utang ke bank. STOP! Sebenarnya kamu punya solusi lain.

SOLUSI MODAL SELAIN PINJAM BANK

Pertama, jual aset

Jual segala aset yang bisa dijual lalu gunakan uangnya untuk modal usaha.

Kedua, cari mitra

Kamu bisa mencari partner syirkah (kerja sama) bagi hasil. Kamu bisa mencari mulai dari keluarga, sahabat, tetangga, hingga investor yang dapat dipercaya.

Ketiga, utang tanpa riba

Kamu bisa utang tanpa riba kepada orang yang mau meminjami dengan tulus. Tentu agak sulit menemukan orang seperti ini, tapi ingat bahwa Allah akan selalu menolong hamba-Nya.

Jika kamu masih bingung cara mengembangkan bisnis syariah agar terhindar dari riba, kamu bisa ikut kelas online di SekolahUMKM.com.

Belajar Menghindari Riba dan Mencari Modal Usaha Syar'i di SekolahUMKM.com

Memahami siapa saja yang terlibat dalam transaksi riba membantu pengusaha lebih berhati-hati, bukan hanya sebagai peminjam atau pemberi pinjaman, tetapi juga ketika terlibat dalam penyusunan maupun pelaksanaan suatu akad. Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari alternatif permodalan tanpa riba, syirkah, pemasaran syariah, keuangan, dan berbagai ilmu bisnis lainnya. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Hadits yang dibahas dalam artikel ini menunjukkan adanya peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba, termasuk pihak yang membantu pencatatan dan kesaksian. Karena itu, pengusaha muslim perlu memahami bukan hanya transaksi yang dilakukan secara langsung, tetapi juga peran yang dijalankan dalam sebuah akad.

Ketika membutuhkan modal, pengusaha tidak harus langsung memilih pinjaman berbunga. Beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan antara lain menjual aset yang dimiliki, mencari mitra usaha dengan akad kerja sama yang sesuai, atau mendapatkan pinjaman tanpa tambahan yang disyaratkan. Pilihan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan bisnis.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Siapa saja pihak yang disebut terlibat dalam transaksi riba berdasarkan hadits?

Hadits yang dikutip dalam artikel menyebut pemakan riba, penyetor riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang saksi. Artinya, peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menerima manfaat finansial dari riba, tetapi juga pihak yang berperan dalam proses transaksinya.

Apakah orang yang hanya mencatat transaksi riba juga perlu berhati-hati?

Ya. Dalam hadits yang menjadi dasar artikel ini, pencatat transaksi riba termasuk pihak yang mendapatkan peringatan. Karena itu, seseorang perlu memahami jenis akad yang dicatat dan tidak menganggap perannya selalu netral hanya karena tidak menerima uang riba secara langsung.

Apakah menjual aset bisa menjadi alternatif modal usaha?

Bisa menjadi salah satu pilihan. Namun, jangan menjual aset secara terburu-buru. Hitung terlebih dahulu kebutuhan modal, potensi keuntungan, arus kas, dan apakah aset tersebut masih dibutuhkan untuk operasional atau kebutuhan penting lainnya.

Bagaimana cara mencari mitra usaha dengan sistem bagi hasil?

Mulailah dari orang yang memiliki kemampuan dan tujuan bisnis yang sejalan. Sebelum bekerja sama, sepakati secara jelas kontribusi modal atau keahlian, pembagian keuntungan, pembagian risiko, kewenangan masing-masing pihak, serta mekanisme ketika salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama.

Apakah pinjaman tanpa bunga selalu menjadi solusi terbaik untuk bisnis?

Belum tentu. Walaupun tidak menggunakan bunga, pengusaha tetap perlu mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman, tujuan penggunaan dana, arus kas, dan kesepakatan antara kedua pihak. Modal yang tidak sesuai kebutuhan justru dapat menambah beban bisnis.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Rumah Mewah: Strategi Biar Cepat Closing Tanpa Perang Harga

Banyak developer atau agen yang pertama kali pegang produk rumah mewah biasanya semangat di awal. Materi sudah disiapkan: Listing naik di berbagai platform Foto properti terlihat bagus Ha...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
Riset Pasar UMKM: Cara Menentukan Produk yang Laku Keras, Bukan Sekadar Ikut-ikutan

Pernah nggak kamu lihat orang jualan produk yang sama, tapi hasilnya beda jauh? Ada yang jual baju muslim → laris banget Ada yang jual produk sama → sepi terus Padahal secara logika:...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
HR Scorecard UMKM: Cara Sederhana Mengukur Kinerja Tim Biar Bisnis Nggak Jalan di Tempat

Masalah yang Sering Terjadi di UMKM Banyak pemilik UMKM ngerasa sudah punya tim, sudah punya karyawan, bahkan sudah mulai bagi tugas. Tapi tetap saja rasanya: Tim kerja, tapi hasilnya nggak m...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image