Artikel
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2024
Syirkah (kerjasama) Mudharabah adalah kerjasama dimana 1 pihak menjadi Pemodal dan 1 pihak lain menjadi Pengelola.
Kapan waktu yang tepat menggunakan model syirkah ini?
Pola bisnis ini cocok untuk Anda yang:
Gunakan syirkah ini Anda masuk ke kondisi berikut:
Dengan demikian akan muncul simbiosis mutualisme – saling tolong menolong antara pemilik modal dan pengelolanya untuk mengembangkan hartanya dengan cara berbagi hasil.
Syirkah Mudharabah adalah kerjasama antara 2 pihak yaitu:
1) Pihak Pertama
Pemodal (shahibul maal) menyediakan seluruh modal
2) Pihak Kedua
Pengelola (mudharib) memberikan keahlian kerja.
2 pihak tidak harus 2 orang, bisa juga 2 kelompok yang terdiri dari beberapa orang. Contoh, 1 grup Pemodal terdiri dari 50 orang memberi modal total Rp. 100.000.000 ke 1 grup Pengelola berisi 5 orang untuk bisnis kuliner berkonsep warung di Mall.
Tidak boleh melibatkan produk berzat najis (babi, anjing) dan haram (rokok, narkoba). Meski produknya sudah halal, tidak boleh memfasilitasi transaksi ribawi, atau keharaman lainnya.
Baik Pemodal dan Pengelola harus baligh, berakal dan cakap hukum. Tidak sah dilakukan anak dibawah umur, orang gila dan idiot karena tidak layak kecuali dengan seizin walinya.
Aturan modalnya adalah:
1) Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya
2) Modal berupa uang atau aset yang dikonversi ke nilai uang
3) Tidak boleh piutang karena belum tentu bisa ditagih, sehingga beresiko bagi bisnis yang butuh kepastian.
4) Modal bisa diberikan ke Pengelola tunai atau bertahap
Pemodal dan Pengelola mendapat untung dari hasil yang dibagi dari profit usaha dan bukan berdasar besarnya setoran modal.
Kesepakatan ini harus dipahamkan ke semua pihak sejak awal, sehingga bila tidak ada keuntungan usaha maka tidak ada pembagian hasil walaupun modal sudah banyak terpakai.
Boleh juga menyepakati waktu pembagian hasil setelah tercapai titik impas supaya tidak mengganggu dana operasional.
Contoh pembagian hasil :
Pemodal menanggung semua kerugian bisnis secara materiil (uang) dan Pengelola hanya kehilangan waktu, pikiran, dan tenaga. Namun, Pengelola wajib mengganti rugi uang apabila terbukti melanggar aturan Pemodal, lalai atau ceroboh.
Ada 2 jenis aktivitas Mudharabah.
1) Mudharabah Terbatas (Muqayyada)
Lingkup usaha dibatasi
2) Mudharabah Tidak Terbatas (Muthlaqah)
Lingkup usaha tidak dibatasi.
Biaya operasional bisnis dibebankan ke modal
Pada dasarnya, akad Syirkah Mudharabah bersifat jaiz (Pemodal atau Pengelola dapat mundur sewaktu-waktu tanpa persetujuan pihak lain). Namun apabila merugikan pihak lain maka perlu persetujuan pihak lainnya tersebut.
Kerjasama berakhir jika masuk ke salah satu kriteria berikut:
1) Boleh pembatalan sepihak bila:
2) Perlu kesepakatan kedua belah pihak bila ada pihak dirugikan
3) Tidak boleh Pemodal mundur menjadikan modalnya yang habis untuk pengeluaran usaha dijadikan utangnya Pengelola.
Hakikatnya utang ribawi karena maunya kepastian sejak awal.
4) Kerjasamanya berakhir sesuai batas waktu yang disepakati
5) Wafatnya Pengelola
Mudharabah dapat menjadi pilihan kerja sama ketika satu pihak memiliki modal tetapi tidak memiliki waktu, kemampuan, atau kesempatan untuk mengelola bisnis, sementara pihak lain memiliki keahlian dan pengalaman tetapi membutuhkan modal. Dengan memahami aturan modal, pembagian keuntungan, risiko kerugian, aktivitas usaha, biaya operasional, hingga berakhirnya akad, kedua pihak dapat menjalankan kerja sama dengan lebih jelas dan terhindar dari kesalahpahaman.
Pelajari strategi permodalan, mudharabah, dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Syirkah Mudharabah mempertemukan dua pihak dengan kontribusi yang berbeda: Pemodal menyediakan modal, sedangkan Pengelola menyediakan keahlian dan tenaga untuk menjalankan bisnis. Agar kerja sama berjalan baik, sejak awal perlu diperjelas objek usaha, jumlah dan bentuk modal, mekanisme pembagian keuntungan, ruang lingkup usaha, biaya operasional, risiko kerugian, serta kondisi yang menyebabkan akad berakhir.
Mudharabah bukan sekadar cara mendapatkan modal tanpa utang. Kerja sama ini membutuhkan kepercayaan, transparansi, kompetensi, dan kesepakatan yang jelas dari kedua pihak. Semakin rinci aturan yang disepakati sejak awal, semakin kecil kemungkinan munculnya konflik ketika bisnis menghadapi keuntungan, kerugian, perubahan kondisi, atau salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama.
Mudharabah adalah bentuk kerja sama di mana satu pihak bertindak sebagai Pemodal yang menyediakan modal dan pihak lainnya sebagai Pengelola yang menjalankan usaha dengan keahlian dan tenaganya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sesuai akad.
Mudharabah dapat dipertimbangkan ketika ada pihak yang memiliki modal tetapi tidak mampu atau tidak ingin mengelola bisnis sendiri, sementara pihak lain memiliki kemampuan mengelola usaha tetapi membutuhkan modal.
Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau persentase yang disepakati sejak awal. Pembagian tersebut berkaitan dengan keuntungan usaha, bukan sekadar persentase dari jumlah modal yang disetorkan.
Secara umum, kerugian usaha yang bukan akibat kelalaian atau pelanggaran Pengelola menjadi risiko Pemodal sebagai pemilik modal. Namun, apabila Pengelola terbukti lalai, ceroboh, atau melanggar ketentuan akad, ia dapat memiliki kewajiban mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Mudharabah Muqayyadah memiliki batasan tertentu mengenai penggunaan modal, misalnya lokasi, jenis usaha, atau ketentuan lainnya. Mudharabah Muthlaqah memberikan ruang yang lebih luas kepada Pengelola untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan akad.
Minimal perlu diperjelas siapa Pemodal dan Pengelola, jumlah serta bentuk modal, jenis dan ruang lingkup usaha, nisbah keuntungan, biaya operasional, kewenangan Pengelola, risiko kerugian, jangka waktu bila ada, serta mekanisme penghentian kerja sama. Untuk transaksi nyata, sebaiknya akad juga ditinjau oleh pihak yang memahami fikih muamalah dan aspek hukum yang berlaku.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pada umumnya, Project Management Plan (manajemen proyek) berisi penjelasan bagaimana rencana-rencana dan keputusan suatu proyek akan dijalankan. Secara sederhana, isi dari manajemen proyek b...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Banyak hal yang harus anda persiapkan untuk memulai terjun di dunia bisnis atau wirausaha dalam bidang IT yang menjanjikan ini. Anda perlu untuk memastikan faktor persaingan pasar, kebutuhan...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan