background

Artikel

Pajak Properti Syariah Tetap Ada?

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Utk pajak prinsip saya (dan diajarkan juga) tetap dibayar, tapi usahakan dibayar berdasarkan nilai minimal.

Nilai minimal disini maksudnya dibawah harga tanah pasar tapi diatas NJOP.

Karena seperti kita ketahui sebuah tanah bisa dijual penjualnya 20X lipat bahkan 150X lipat dari NJOP (lingkungan saya).

Dan utk menentukan nilai minimal ini biasanya saya berkonsultasi dengan PPAT atau Notaris karena mereka punya klien dimana2 jadi paham harga tanah minimal, yang masih bisa ditoleransi oleh kantor pajak.

Itu pembukanya.

Selanjutnya, soal PPH, penjual membayar 2.5% dari nilai tanah dan ini dibayarnya ketika berakad dengan PPAT / Notaris, dimana penarikan pajaknya berbeda2, terkadang ketika penandatanganan Surat Kuasa atau PPJB atau bisa juga AJB. 

Terkadang pemilik tanah tidak mau membayar pajak, jadi dibayarin Developer sebagai gimmick nya agar penjual mau terima pembayaran tempo atau bagi hasil.

Soal PPN, dikenakan setelah penjualan mencapai 4.5 Milyar dalam 1 tahun, maka pengusaha harus melapor sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan selanjutnya setiap rumah yang dijual dikenakan PPN 10% jadi harga jual nya lebih mahal 10%.

Nah secara umum, para Developer (bukan hanya yang Syariah tapi juga Konven) adalah mencegah supaya penjualan dalam 1 tahun tidak mencapai 4.5 Milyar. 

Contoh, penjualan 4.5 Milyar akan terjadi di akhir Desember, maka mereka akan berkompromi dengan buyer nya utk menunda di Januari nya supaya terhindar dari menjadi PKP.

Cara ini cocok utk pemula, namun utk jangka panjang kurang baik. 

Karena itu saya sarankan jika ingin jadikan Developer Syariah sebagai profesi utama, dan bercita2 jadi Developer besar, letakkan fundamental korporasi sejak awal dengan mempersiapkan diri jadi PKP.

Developer Syariah tetap bisa untung kok, selama sudah memasukkan PPN ke dalam proyeksi Cashflow dan nilai huniannya tinggi seperti bercitra Islami dengan fasum yang bagus, maka pembeli tetap akan membeli walau harganya sedikit lebih tinggi karena ada PPN.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Panduan Lengkap Akad Ijarah dalam Bisnis Syariah

Inilah yang Perlu Anda Perhatikan Saat Menggunakan Akad Ijarah Dalam dunia bisnis syariah, ada banyak akad atau perjanjian yang digunakan untuk memastikan seluruh transaksi berjalan halal, adil, da...

Yudha Adhyaksa

20 Jul 2026

Thumbnail
Hukum Bisnis Syariah UMKM agar Tidak Salah Jalan

Kenapa Banyak UMKM Salah Jalan Tanpa Sadar? Banyak pelaku UMKM di Indonesia semangat jualan, tapi sering bingung soal halal-haram dalam transaksi. Contoh paling sederhana: Boleh nggak ambi...

Yudha Adhyaksa

20 Jul 2026

Thumbnail
Kenapa rumah syariah tidak langsung dibangun sebelum DP 30%?

TANYA PROPERTI: Setelah konsumen bayar DP 30% kenapa kok harus bangun rumahnya setelah 5 bulan? Untuk menjawab pertanyaan konsumen kenapa tidak langsung di mulai pembangunan rumahnya? Terima kasih...

Yudha Adhyaksa

11 Feb 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image