Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
TANYA PROPERTI
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA PROPERTI Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syari...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apa bedanya bunga dengan margin? COACH YUDHA ADHYAKSA Bunga dari akad pinjaman sedangkan margin dari akad jual beli. Sekecil apapun bunga meski Rp. 1 tetap riba, bahka...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
TANYA SYARIAH Modal harus dari sumber yang halal dari hulu ke hilir. Bagaimana kalau kita membuka usahanya mendapat investasi dari orang, apakah kita harus menanyakan ke orang tersebut sumber uang...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan