background

Artikel

Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Syirkah Pakai PT atau Tanpa PT Mana Lebih Baik?

TANYA PROPERTI Apa kelebihan dan kekurangan syirkah menggunakan PT dibandingkan dengan syirkah tanpa PT ? COACH YUDHA ADHYAKSA Tentunya pakai PT lebih baik, akan menjadi lebih serius & pr...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2025

Thumbnail
Tukar Rupiah ke Dollar untuk Tiket Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Pernah membayar tiket ke bank dengan rupiah tapi karena untuk ke luar negeri di konversi pembayaran ke Dollar, apakah diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA Tidak masalah, kaidah p...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2025

Thumbnail
Pembangunan Properti Syariah Urutannya Bagaimana?

TANYA SYARIAH Apa saja urutan dalam pembangunan agar tidak salah dalam pengerjaan?  Misal site plan dulu atau pemasaran ke konsumen dulu... Atau pemecahan sertifikat dulu, tunggu semua l...

Yudha Adhyaksa

21 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image