Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
TANYA PROPERTI
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA PROPERTI Apakah boleh kita menjual rumah beda harga antara penjualan cash dengan penjualan secara kredit? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh kok Di pricelist itu namanya harga pe...
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
TANYA SYARIAH Untuk istri & anak kandung yang saya berikan kebutuhan hidup dari hasil pekerjaan riba, apakah sudah dipastikan mereka sama seperti pelaku riba, dan apa efek dari hasil riba untuk...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
TANYA PROPERTI Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila dev...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan