Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
TANYA PROPERTI
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
SekolahUMKM.com
Artikel
7 Aturan Istishna yang perlu Anda ketahui agar tidak melanggar syariat adalah: 1. Developer membangun rumah sesuai pesanan pembeli dan menyerahkan sesuai kesepakatan 2. Pesanan rumah yang diteri...
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
Siapa bilang tugas marketing hanya jualan? Tidak! Tugas marketing itu luas bung, orang yang mau jadi marketing haruslah menguasai 9 disiplin ilmu ini. Tidak perlu sampai menguasai ke 'tulang...
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
Kiat melunasi utang ini dapat dijalankan oleh semua orang. Namun seberapa cepatnya atau setinggi apa kemungkinan keberhasilannya sangat tergantung pada besarnya usaha dan komitmennya untuk melunasi ut...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan