Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
TANYA PROPERTI
Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kalau mau diterusin konsekuensinya besar
1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah
2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi)
Bisa baca dalilnya disini
https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad.
Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja
SekolahUMKM.com
Artikel
Emas dan perak adalah dua logam mulia yang sejak ribuan tahun lalu telah digunakan manusia sebagai alat tukar, perhiasan, hingga penyimpan nilai. Nilainya yang cenderung stabil, bahkan meningkat dalam...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Pernah ada di posisi ini? Punya ide usaha yang menurut Anda bagus. Bahkan mungkin sudah jalan kecil-kecilan. Ada pembeli, ada repeat order, tapi mentok di satu titik. Mau nambah stok, uang kuran...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
“Butuh Uang Cepat, Jadi Ngambil Jalan Pintas” Di fase awal usaha, ada momen yang hampir semua pelaku UMKM pernah rasakan: Uang menipis Order belum stabil Tagihan mulai datang...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan