Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
TANYA PROPERTI
Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kalau mau diterusin konsekuensinya besar
1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah
2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi)
Bisa baca dalilnya disini
https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad.
Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Mengapa penggunaan modal usaha pegawai riba harus dibatasi nominalnya? Apakah tidak sebaiknya melunasi hutangnya agar syarat di ACC resign-nya menjadi prioritas sehingga bisa fokus...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah pemilik tertarik dengan skema kerjasama tanpa DP, cuma yang kepikiran lokasi tanahnya jarak 50m ada kuburan (walau ga terlihat) lanjut atau tidak ya? COACH YUDHA ADH...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? - Apakah yang disebut d...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan