background

Artikel

Jual Rumah Tanpa Sertifikat Risiko dan Hukum Syariah

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau mau diterusin konsekuensinya besar

1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah

2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi) 

Bisa baca dalilnya disini

 https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html

3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad. 

Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bank Tidak Haram, Yang Haram Produk Ribanya

“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...

Yudha Adhyaksa

26 Feb 2024

Thumbnail
Riba Haram Meski Nilainya Kecil?

Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum...

Yudha Adhyaksa

21 Feb 2024

Thumbnail
Apa Itu Barang Ribawi?

Setelah belajar mengenai jenis-jenis riba pada artikel ini, kamu harus paham dulu apa itu barang ribawi. Salah satu jenis riba memang disebabkan oleh barter atau jual beli barang ribawi. Barang sudah...

Yudha Adhyaksa

19 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image