Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
TANYA SYARIAH
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:
Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.
Mohon penjelasan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.
Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.
Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.
Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah
✅ Minta dibuatkan SOP
✅ Minta laporan keuangan berkala
✅ Minta meeting berkala
Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.
Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.
SekolahUMKM.com
Artikel
Cara Bikin Akun Ramai Pengunjung dan Ujungnya Jadi Order Pernah merasa Facebook sudah dipakai jualan, tapi hasilnya gitu-gitu aja? Posting sudah rutin. Kadang jualan, kadang share foto produk. B...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Cara Realistis Mengupayakan Pelunasan Pokok Tanpa Tenggelam di Bunga Pernah nggak kamu ada di posisi seperti ini… Awalnya ambil pinjaman buat usaha. Niatnya baik: biar usaha jalan, biar...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Pernah Ngerasa Jualan Sudah Jalan, Tapi Kok Hati Nggak Tenang? Banyak pelaku UMKM di Indonesia sebenarnya sudah jualan lama. Ada yang punya warung, jualan online, buka jasa, sampai properti kecil-k...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan