Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Menurut mereka boleh memiliki harta haram yang penting tinggal memperbesar zakat. Nanti keharamannya hilang, berubah menjadi suci dan halal.
Padahal tidak begitu !
Itu pendapat yang mementingkan nafsu duniawi saja. Tidak ada dasarnya secara hukum syariah. Benda bisa dibersihkan dan disucikan kalau asalnya memang suci dan hanya bercampur sedikit kotoran. Tapi kalau zat bendanya sudah kotor dari sananya, mau dibersihkan cara apapun ya tetap kotor. Ibarat (maaf) tinja manusia, meski sudah dipoles sedemikian rupa sampai kinclong tetap saja najis dan tidak bisa jadi suci. Betul bukan ?
Begitu pula zakat. Zakat dari harta riba tidak diterima karena aslinya uang riba itu bukan miliknya, tapi punya orang lain. Jika tahu siapa pemiliknya, kembalikan!. Jika tidak tahu, keluarkanlah dalam rangka membebaskan diri darinya dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum. Segera lakukan supaya tidak bercampur dengan harta halal dan menjadi tercemar. Ingat, zakat tidak bisa mengubah harta haram menjadi halal.
Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa No. 13 tahun 2011 terkait Hukum Zakat Atas Harta Haram. Intinya zakat bisa dikeluarkan kalau bersumber dari harta halal, baik secara zat maupun cara perolehannya.
Dalilnya adalah:
“Sedekah/zakat dari harta haram itu tidak diterima dengan alasan karena harta haram tersebut pada hakikatnya bukan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang mentasharrufkan (mengelola) harta tersebut dalam bentuk apapun, sementara bersedekah adalah bagian dari tasharruf (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram itu dianggap sah, maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul antara perintah dan larangan, dan itu menjadi mustahil.” (Imam Al Qurthubi).
Lalu bagaimana status uang untuk ‘zakat’ yang bersumber dari harta haram?
Allah tidak akan menerimanya. Ingatlah selalu bahwa Allah hanya menerima segala sesuatu yang baik dan halal saja termasuk pada sedekah. Hal yang sama berlaku pula pada sedekah.
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim no. 1015).
Solusi bagi pemilik harta haram adalah mengganti niatnya. Niatkan untuk membebaskan diri dari harta haram ketika mengeluarkan uang tersebut. Ikhlaskanlah lalu bertaubat sesegera mungkin, jangan terus berleha-leha dalam dunia riba.
Jangan sampai kehidupan di perkotaan membuat kita terlena. Larut dalam kesibukan mencari nafkah, berpindah-pindah pekerjaan baru yang menawarkan gaji lebih besar. Supaya bisa hidup nyaman, makan enak dan mampu membeli apa saja yang kita inginkan. Padahal gajinya berasal dari pekerjaan haram yang dilaknat.
Sungguh sia-sia rasanya sudah berzakat bertahun-tahun ternyata tidak diterima Allah.
Zakat bukanlah cara untuk mengubah harta yang diperoleh melalui cara yang haram menjadi halal. Karena itu, pengusaha Muslim perlu memahami perbedaan antara menunaikan zakat dari harta yang halal dengan melepaskan harta yang diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan syariat. Keduanya memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda.
Pelajari hukum harta, zakat, riba, dan bisnis halal melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Zakat memiliki fungsi membersihkan dan menyucikan harta dalam konteks harta yang memenuhi ketentuan zakat, bukan sebagai mekanisme untuk menghalalkan harta yang sejak awal diperoleh melalui cara yang haram. Dalam pembahasan artikel ini, harta haram tidak seharusnya dipertahankan dengan alasan sudah dizakati.
Ketika seseorang memiliki harta yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan, langkah yang perlu dilakukan adalah bertaubat dan melepaskannya sesuai ketentuan syariah. Jika diketahui siapa pemilik haknya, harta tersebut dikembalikan. Jika tidak diketahui, cara penyalurannya perlu mengikuti tuntunan ulama yang kompeten. Karena itu, memahami sumber penghasilan dan cara memperoleh harta jauh lebih penting daripada sekadar memperbesar jumlah zakat.
Tidak. Dalam pembahasan artikel ini, zakat tidak berfungsi untuk mengubah harta yang diperoleh dengan cara haram menjadi halal. Status harta dan cara memperolehnya tetap perlu diperhatikan.
Harta haram tidak diperlakukan seperti harta halal yang memenuhi syarat wajib zakat. Artikel ini menjelaskan bahwa harta tersebut perlu dilepaskan dari kepemilikan dengan cara yang sesuai syariah, bukan dikeluarkan sebagai zakat untuk menyucikannya.
Jika harta tersebut merupakan hak orang lain dan pemiliknya diketahui, langkah yang dijelaskan dalam artikel adalah mengembalikannya kepada pihak yang berhak.
Jika pemiliknya tidak diketahui, harta tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Cara penyalurannya sebaiknya mengikuti panduan ulama yang memahami persoalan harta haram dan hak pihak lain.
Artikel ini menjelaskan bahwa sedekah dari harta haram tidak diperlakukan sebagai sedekah yang diterima, karena sumber hartanya bermasalah. Harta tersebut perlu dilepaskan dengan niat membebaskan diri dari harta yang tidak halal, bukan untuk mencari pahala sedekah dari harta tersebut.
Karena kewajiban terhadap harta tidak hanya berkaitan dengan jumlah yang dimiliki, tetapi juga bagaimana harta tersebut diperoleh. Pengusaha perlu memastikan sumber modal, pendapatan, transaksi, dan keuntungan bisnis berada dalam koridor yang halal.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Toyota adalah salah satu pabrikan otomotif Jepang paling terkenal di dunia. Perusahaan ini bukan hanya dikenal karena produknya yang tangguh dan hemat bahan bakar, tetapi juga karena sistem manajemenn...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Pernah nggak ngerasa sudah capek promosi, sudah dapat pembeli, tapi mereka cuma beli sekali terus hilang? Atau ada pelanggan yang tiba-tiba komplain panjang lebar di WhatsApp, tapi kamu bingung harus...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Pernah ngalamin ini? Chat WhatsApp penuh banget. Banyak nomor masuk tiap hari. Ada yang tanya harga, ada yang sudah beli, ada juga yang cuma nanya tapi tidak jadi. Tapi pas kamu butuh follow up:...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan