Artikel
Yudha Adhyaksa
13 Feb 2024
Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, nyatanya praktik riba masih terjadi dimana-mana. Bahkan pemerintah seakan tutup mata dan justru mendukung berbagai transaksi riba. Lalu bagaimana sikap pengusaha muslim agar terhindar dari dosa?
Tentu saja umat Islam harus memahami ayat dan hadits tentang riba, lalu mengamalkannya. Kamu bisa belajar dari Al-Quran secara langsung, mendengarkan ceramah, atau ikut kajian. Bisa juga belajar dari konten edukasi yang sumbernya dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi kamu yang masih bingung atau menganggap bahwa riba haram itu abu-abu, silakan baca artikel ini sampai akhir, ya!
Seandainya semua orang tahu dampak dosa riba yang begitu masif, niscaya tidak ada yang rela berurusan dengannya. Tidak ada yang mau bertransaksi riba, apalagi bekerja di dalam perusahaan untuk mengembangkan produk riba.
Ya, itu benar!
Riba menyimpan bahaya yang sangat besar. Tidak hanya pelaku yang terkena konsekuensinya, tetapi juga sekitarnya seperti masyarakat dan negaranya. Sudah sepantasnya seorang muslim taat dan patuh ketika Allah dan Rasul-Nya sudah melarang, bukan malah cuek terus berurusan dengan riba demi nafsunya.
Yakinlah ketika hukum syariat memerintahkan sesuatu, pasti ada maksud baik didalamnya. Yang harus kita lakukan tinggal mengimaninya dan tundukkan logika. Kalau tidak, yakin juga akan ada kerusakan dan keburukan yang terjadi. Mungkin tidak sekarang, tapi suatu saat pasti terasa dampaknya.
Ada banyak dalil yang mengharamkan riba, mulai dari ayat Al-Quran, hadits Rasul, hingga Ijma’ ulama. Firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 275-279. Ada banyak ancaman terhadap pemakan riba antara lain kemasukan setan, hartanya musnah tidak berkah, berperang melawan Allah dan Rasulnya, serta kekal di neraka.
275. "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".
276. "Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".
278. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".
279. "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
Nabi mengutuk keras orang yang berhubungan dengan riba. Itu perbuatan yang jelas - jelas mengantarkan pada kebinasaan. Nabi bersabda:
“Jauhi 7 hal yang membinasakan!” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah itu?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang di haramkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.” (Muttafaq ‘alaih)
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Mereka sepakat hukum riba adalah haram karena termasuk dalam 7 dosa besar. Forum Ulama Internasional telah menerbitkan fatwanya tahun 1965 dan disusul oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 2004. Mau tahu bunyi fatwanya? Berikut ini merupakan keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Karena itulah, setiap pengusaha muslim wajib mengetahui seluk beluk transaksi ribawi agar bisnisnya sah secara syariah serta terhindar dari transaksi haram dan syubhat (samar antara halal atau haram). Bisnis syariah yang bebas riba tak hanya menyelamatkan kamu dari api neraka, tapi juga membawa untung yang halal dan berkah. Oleh karena itu kamu wajib belajar ilmu bisnis syariah.
Memahami larangan riba tidak cukup hanya dengan mengetahui istilahnya. Pengusaha muslim juga perlu memahami dalil, bentuk transaksi yang berpotensi mengandung riba, serta cara mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari bisnis syariah, permodalan, keuangan, pemasaran, SDM, dan berbagai ilmu bisnis lainnya. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Al-Qur'an, hadits, dan fatwa yang dibahas dalam artikel ini menunjukkan bahwa riba merupakan persoalan serius dalam perspektif syariah. Karena itu, pengusaha muslim perlu memahami transaksi yang dijalankan, terutama ketika berkaitan dengan pinjaman, pembiayaan, bunga, maupun produk lembaga keuangan.
Menghindari riba bukan berarti berhenti mengembangkan bisnis. Justru pengusaha perlu mencari alternatif permodalan dan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus memahami akad yang digunakan. Dengan pengetahuan bisnis dan syariah yang baik, keputusan usaha dapat dibuat dengan lebih hati-hati dan terarah.
Karena aktivitas bisnis banyak berkaitan dengan keuangan, utang, pembiayaan, dan transaksi jual beli. Memahami dasar larangan riba membantu pengusaha lebih teliti dalam memilih produk keuangan dan membuat kesepakatan bisnis.
Tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nama institusinya. Setiap produk perlu dilihat berdasarkan akad dan mekanismenya. Produk yang menggunakan bunga perlu dibedakan dari produk yang menggunakan akad lain.
Periksa akad, jumlah dana yang diterima, total kewajiban pembayaran, mekanisme keuntungan atau imbal hasil, biaya, denda, jaminan, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan. Jangan hanya melihat besarnya cicilan.
Pengusaha dapat mengevaluasi akad dan kewajiban yang sedang berjalan, kemudian mempelajari alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Untuk kasus yang kompleks, sebaiknya konsultasikan kondisi transaksi kepada ahli fiqih muamalah yang kompeten.
Tidak. Menghindari riba merupakan salah satu bagian penting, tetapi bisnis syariah juga berkaitan dengan akad, kejelasan transaksi, kejujuran, keadilan, objek usaha, serta cara memperoleh dan mengelola harta.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Mau bisnis syariah dengan menjadi Youtuber animator? Apakah Anda ingin mengembangkan diri di bidang digital? Saat ini profesi YouTuber sudah tidak asing terdengar. Anda bisa meraup cuan berlimpah d...
Yudha Adhyaksa
23 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim Tahu? Dunia pekerjaan yang menurut Anda halal bisa saja tercampur sesuatu yang dilarang. Misalnya pada dunia kasir, ada beberapa bentuk kecurangan yang kerap terjadi. Sebelu...
Yudha Adhyaksa
22 Sep 2022
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang prosedur kerja secara sistematis yang harus dilakukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Prosedur ini harus Anda taati...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan