Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2025
Untuk bisnis kuliner, apakah boleh bermitra dengan aplikasi pengantaran makanan online seperti gofood/grabfood karena masih banyak selisih paham disini. Mohon pencerahannya.
Boleh bekerja sama dengan Go Food dengan catatan
Contoh
Ini berarti pembeli menanggung biaya promosi penjual padahal yang mendapat manfaat (lakunya makanan tersebut) adalah penjual jadi seharusnya penjual yang menanggung selisih 5 ribu tersebut.
Solusinya jadikan harga makanan yang dijual di Go Food sama dengan harga makanan yang dibeli pembeli yang mampir langsung ke warung. Naikkan semua harga jadi 20 ribu saja.
Semoga bisa dipahami ya
Pelajari cara menjalankan bisnis kuliner dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, termasuk dalam menentukan harga, memilih layanan pembayaran, dan bekerja sama dengan platform digital. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Bisnis kuliner boleh bekerja sama dengan aplikasi pengantaran makanan online, tetapi cara kerja samanya perlu diperhatikan agar tidak melibatkan praktik yang dianggap tidak sesuai syariah. Dalam pembahasan ini, penjual juga perlu memperhatikan penggunaan fitur pembayaran atau promosi serta cara menentukan harga jual di platform.
Harga makanan di platform sebaiknya tidak dibuat lebih mahal hanya karena pembeli menggunakan layanan tersebut. Jika biaya operasional platform membuat harga perlu disesuaikan, pendekatan yang dibahas adalah menetapkan harga yang sama untuk pembelian langsung maupun melalui platform, sehingga biaya tersebut tidak secara khusus dibebankan kepada pembeli platform.
Boleh. Dalam pembahasan ini, kerja sama dengan platform pengantaran makanan diperbolehkan selama aktivitas dan fitur yang digunakan tidak melibatkan hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam pembahasan ini, harga makanan di aplikasi tidak sebaiknya dinaikkan hanya karena pembeli melakukan transaksi melalui aplikasi. Jika memang perlu melakukan penyesuaian harga untuk menutup biaya platform, penyesuaian tersebut dapat diterapkan pada harga jual secara umum.
Biaya yang muncul dari penggunaan platform perlu diperhitungkan sebagai bagian dari biaya bisnis. Penjual dapat menyesuaikan struktur harga agar biaya tersebut tetap dapat ditanggung bisnis tanpa membebankannya secara khusus kepada pembeli yang menggunakan aplikasi.
Tidak otomatis. Pelaku usaha perlu melihat mekanisme masing-masing fitur, terutama jika terdapat unsur pembiayaan, diskon, atau tambahan pembayaran yang berpotensi mengandung riba. Jangan hanya melihat manfaat promosi, tetapi pahami terlebih dahulu bagaimana transaksi tersebut berlangsung.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Jika kamu sering membaca artikel di website SekolahUMKM.com, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak s...
Yudha Adhyaksa
27 Feb 2024
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum...
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan