background

Artikel

Bisnis Kuliner dengan GoFood Apakah Boleh?

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk bisnis kuliner, apakah boleh bermitra dengan aplikasi pengantaran makanan online seperti gofood/grabfood karena masih banyak selisih paham disini. Mohon pencerahannya.

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh bekerja sama dengan Go Food dengan catatan

  • Tidak mempromosikan Go Pay karena fitur diskonnya menyebabkan riba, dan penjual makanan yang mempromosikan sama dengan tolong menolong berbuat kemaksiatan.
  • Tidak menaikkan harga hanya karena barangnya dibeli via Go Food. 

Contoh 

  • Harga normal 15 ribu
  • Harga naik 20 ribu karena dijual Go Food

Ini berarti pembeli menanggung biaya promosi penjual padahal yang mendapat manfaat (lakunya makanan tersebut) adalah penjual jadi seharusnya penjual yang menanggung selisih 5 ribu tersebut.

Solusinya jadikan harga makanan yang dijual di Go Food sama dengan harga makanan yang dibeli pembeli yang mampir langsung ke warung. Naikkan semua harga jadi 20 ribu saja. 

Semoga bisa dipahami ya

Pelajari Bisnis Kuliner Syariah di SekolahUMKM.com

Pelajari cara menjalankan bisnis kuliner dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, termasuk dalam menentukan harga, memilih layanan pembayaran, dan bekerja sama dengan platform digital. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Bisnis kuliner boleh bekerja sama dengan aplikasi pengantaran makanan online, tetapi cara kerja samanya perlu diperhatikan agar tidak melibatkan praktik yang dianggap tidak sesuai syariah. Dalam pembahasan ini, penjual juga perlu memperhatikan penggunaan fitur pembayaran atau promosi serta cara menentukan harga jual di platform.

Harga makanan di platform sebaiknya tidak dibuat lebih mahal hanya karena pembeli menggunakan layanan tersebut. Jika biaya operasional platform membuat harga perlu disesuaikan, pendekatan yang dibahas adalah menetapkan harga yang sama untuk pembelian langsung maupun melalui platform, sehingga biaya tersebut tidak secara khusus dibebankan kepada pembeli platform.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah restoran atau UMKM kuliner boleh bergabung dengan aplikasi pengantaran makanan online?

Boleh. Dalam pembahasan ini, kerja sama dengan platform pengantaran makanan diperbolehkan selama aktivitas dan fitur yang digunakan tidak melibatkan hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Apakah harga makanan di aplikasi boleh berbeda dengan harga di warung?

Dalam pembahasan ini, harga makanan di aplikasi tidak sebaiknya dinaikkan hanya karena pembeli melakukan transaksi melalui aplikasi. Jika memang perlu melakukan penyesuaian harga untuk menutup biaya platform, penyesuaian tersebut dapat diterapkan pada harga jual secara umum.

Bagaimana cara menghitung harga jual jika ada biaya dari aplikasi?

Biaya yang muncul dari penggunaan platform perlu diperhitungkan sebagai bagian dari biaya bisnis. Penjual dapat menyesuaikan struktur harga agar biaya tersebut tetap dapat ditanggung bisnis tanpa membebankannya secara khusus kepada pembeli yang menggunakan aplikasi.

Apakah semua fitur pembayaran dan promosi dalam aplikasi boleh digunakan?

Tidak otomatis. Pelaku usaha perlu melihat mekanisme masing-masing fitur, terutama jika terdapat unsur pembiayaan, diskon, atau tambahan pembayaran yang berpotensi mengandung riba. Jangan hanya melihat manfaat promosi, tetapi pahami terlebih dahulu bagaimana transaksi tersebut berlangsung.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hadits Riba Wajib Kamu Pahami

Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, nyatanya praktik riba masih terjadi dimana-mana. Bahkan pemerintah seakan tutup mata dan justru mendukung berbagai transaksi riba. Lalu bagaimana sik...

Yudha Adhyaksa

13 Feb 2024

Thumbnail
Bagaimana Jika Semua Pegawai Bank Resign?

Apakah bank akan tutup jika semua pegawainya resign? Saya rasa tidak. Bank memiliki manfaat sentral terkait transaksi keuangan. Bank tidak mungkin gulung tikar hanya karena pegawai resign. Lihat sa...

Yudha Adhyaksa

12 Feb 2024

Thumbnail
"Ngapain Bicara Riba, Indonesia Aja Utang!"

Riba haram sudah tertulis jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275. Celakalah mereka yang masih menganggap riba ini hanya akal-akalan manusia. Astaghfirullah… Realitanya banyak juga ya...

Yudha Adhyaksa

09 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image