Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2025
Untuk bisnis kuliner, apakah boleh bermitra dengan aplikasi pengantaran makanan online seperti gofood/grabfood karena masih banyak selisih paham disini. Mohon pencerahannya.
Boleh bekerja sama dengan Go Food dengan catatan
Contoh
Ini berarti pembeli menanggung biaya promosi penjual padahal yang mendapat manfaat (lakunya makanan tersebut) adalah penjual jadi seharusnya penjual yang menanggung selisih 5 ribu tersebut.
Solusinya jadikan harga makanan yang dijual di Go Food sama dengan harga makanan yang dibeli pembeli yang mampir langsung ke warung. Naikkan semua harga jadi 20 ribu saja.
Semoga bisa dipahami ya
Pelajari cara menjalankan bisnis kuliner dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, termasuk dalam menentukan harga, memilih layanan pembayaran, dan bekerja sama dengan platform digital. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Bisnis kuliner boleh bekerja sama dengan aplikasi pengantaran makanan online, tetapi cara kerja samanya perlu diperhatikan agar tidak melibatkan praktik yang dianggap tidak sesuai syariah. Dalam pembahasan ini, penjual juga perlu memperhatikan penggunaan fitur pembayaran atau promosi serta cara menentukan harga jual di platform.
Harga makanan di platform sebaiknya tidak dibuat lebih mahal hanya karena pembeli menggunakan layanan tersebut. Jika biaya operasional platform membuat harga perlu disesuaikan, pendekatan yang dibahas adalah menetapkan harga yang sama untuk pembelian langsung maupun melalui platform, sehingga biaya tersebut tidak secara khusus dibebankan kepada pembeli platform.
Boleh. Dalam pembahasan ini, kerja sama dengan platform pengantaran makanan diperbolehkan selama aktivitas dan fitur yang digunakan tidak melibatkan hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam pembahasan ini, harga makanan di aplikasi tidak sebaiknya dinaikkan hanya karena pembeli melakukan transaksi melalui aplikasi. Jika memang perlu melakukan penyesuaian harga untuk menutup biaya platform, penyesuaian tersebut dapat diterapkan pada harga jual secara umum.
Biaya yang muncul dari penggunaan platform perlu diperhitungkan sebagai bagian dari biaya bisnis. Penjual dapat menyesuaikan struktur harga agar biaya tersebut tetap dapat ditanggung bisnis tanpa membebankannya secara khusus kepada pembeli yang menggunakan aplikasi.
Tidak otomatis. Pelaku usaha perlu melihat mekanisme masing-masing fitur, terutama jika terdapat unsur pembiayaan, diskon, atau tambahan pembayaran yang berpotensi mengandung riba. Jangan hanya melihat manfaat promosi, tetapi pahami terlebih dahulu bagaimana transaksi tersebut berlangsung.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...
Yudha Adhyaksa
02 Feb 2024
Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...
Yudha Adhyaksa
01 Feb 2024
Ingat ya, syariah bukan hanya slogan maupun pemanis jualan. Bukan juga sekadar akad agar jual belinya halal di mata ulama. Dan bukan pula kedok pakaian menutup aurat bagi owner dan karyawan. Syariah a...
Yudha Adhyaksa
31 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan