Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2024
Tidak ada orang yang sanggup menahan siksa dosa riba
Seandainya semua orang tahu dampak dosa riba yang begitu masif, niscaya tidak ada yang rela berurusan dengannya. Tidak ada yang mau bertransaksi riba, apalagi bekerja di dalam perusahaan untuk mengembangkan produk riba.
Ya, itu benar!
Riba menyimpan bahaya yang sangat besar. Tidak hanya pelaku yang terkena konsekuensinya, tetapi juga sekitarnya seperti masyarakat dan negaranya. Sudah sepantasnya seorang muslim taat dan patuh ketika Allah dan Rasul-Nya sudah melarang, bukan malah cuek terus berurusan dengan riba demi nafsunya.
Yakinlah ketika hukum syariat memerintahkan sesuatu, pasti ada maksud baik didalamnya. Yang harus kita lakukan tinggal mengimaninya dan tundukkan logika. Kalau tidak, yakin juga akan ada kerusakan dan keburukan yang terjadi. Mungkin tidak sekarang, tapi suatu saat pasti terasa dampaknya.
Dalil haramnya riba telah dijelaskan dimana-mana.
Ada banyak ancaman terhadap pemakan riba antara lain kemasukan setan, hartanya musnah tidak berkah, berperang melawan Allah dan Rasulnya, serta kekal di neraka.
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Nabi mengutuk keras orang yang berhubungan dengan riba. Itu perbuatan yang jelas - jelas mengantarkan pada kebinasaan. Nabi bersabda:
“Jauhi 7 hal yang membinasakan!” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah itu?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang di haramkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.” (Muttafaq ‘alaih)
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Mereka sepakat hukum riba adalah haram karena termasuk dalam 7 dosa besar.
Forum Ulama Internasional telah menerbitkan fatwanya tahun 1965 dan disusul oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 2004.
Mau tahu bunyi fatwanya? Berikut ini merupakan keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest / Fa’idah).
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
Kedua : Hukum Bunga (Interest)
Karena itulah, setiap Muslim wajib mengetahui seluk beluk transaksi ribawi agar bisnisnya sah secara syariah serta terhindar dari transaksi haram dan syubhat (samar antara halal atau haram).
Enggan mempelajarinya akan menjerumuskannya ke dalam riba, baik di sengaja ataupun tidak!
Pelajari cara mengenali transaksi riba, memahami akad, dan menghindari praktik yang berisiko membuat bisnis UMKM keluar dari prinsip syariah. Di SekolahUMKM.com tersedia 500+ kelas bisnis dengan akses mulai Rp50.000/bulan.
Riba merupakan transaksi yang memiliki larangan tegas dalam Al-Qur’an, hadis, dan fatwa ulama. Karena itu, memahami bentuk dan mekanisme riba menjadi bagian penting bagi seorang Muslim agar dapat lebih berhati-hati dalam mengelola harta dan menjalankan bisnis.
Bagi pelaku UMKM, pengetahuan tentang riba membantu mengambil keputusan transaksi dengan lebih cermat sehingga tidak terjebak pada praktik yang dilarang atau transaksi yang masih samar hukumnya.
Riba secara umum adalah tambahan yang terjadi dalam transaksi tertentu tanpa imbalan yang dibenarkan secara syariah, termasuk tambahan dalam pinjaman karena penangguhan pembayaran yang telah disepakati.
Karena transaksi bisnis UMKM dapat melibatkan pinjaman, pembayaran tertunda, pembiayaan, maupun berbagai akad. Pemahaman tentang riba membantu pemilik usaha memilih transaksi yang sesuai prinsip syariah.
Menurut Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah), praktik pembungaan uang yang memenuhi kriteria riba nasi’ah termasuk riba dan hukumnya haram.
Mulailah dengan memahami akad dan mekanisme setiap transaksi, terutama ketika menggunakan pinjaman atau pembiayaan. Jangan hanya melihat nominal keuntungan atau cicilan, tetapi pahami juga sumber dan ketentuan tambahannya.
Karena memahami riba sejak awal membantu pengusaha mengenali transaksi yang bermasalah dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Cara Memulai Bisnis Usaha – Di masa seperti saat ini memang kita harus lebih kreatif agar bisa memulihkan perekonomian keluarga. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan perekonomian...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Tips Manajemen Waktu UMKM – Dengan adanya waktu dan ridha dari Allah tentu kehidupan ini akan terus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, waktu adalah salah satu nikmat Allah yang harus ki...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Ingin membuka usaha namun masih belum memiliki ilmu yang cukup dalam membuka bisnis baru? Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin canggih ini, ada banyak hal yang bisa dilakukan tanpa perlu ber...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan