background

Artikel

Izin Properti Tahap Awal Mulai dari Mana?

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memecah sertifikat. 

Nanti keluar izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan mas ke Notaris, dari sini sudah mulai jualan karena secara prinsip sudah disetujui tinggal menunggu hasil pemecahan sertifikat. 

Masukkan ke dalam akad Istishna jika terjadi perbedaan luas antara akad dengan sertifikat, maka yang diikuti luas di sertifikat dengan kompensasi harga tanah matang. 

Contoh, jika akad 100 m2 dan SHM keluar 103 m2 maka pembeli menambah bayar 3 m2 X 2.4 juta/m2 (misal harga tanah matang) ke Developer. 

Begitu juga sebaliknya kalau terjadi kekurangan, Developer yang membayar ke Pembeli. 

Jadi resikonya terukur dan cashflow lancar. Silahkan hubungi Notaris segera utk pengurusan izin selanjutnya ya

Pelajari Strategi Pengurusan Izin Properti di SekolahUMKM.com

Memahami tahapan perizinan sejak awal membantu developer menghindari kesalahan sebelum mulai menjual proyek. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi pengembangan properti, perizinan, siteplan, dan pengelolaan proyek di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, tahap awal pengurusan izin adalah memastikan terlebih dahulu bahwa zona tanah berwarna kuning dengan mengeceknya ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Jika sesuai, proses dapat dilanjutkan dengan pengurusan pemecahan sertifikat dan pengajuan siteplan melalui Notaris.

Setelah izin pecah tapak kavling berdasarkan siteplan pada prinsipnya telah disetujui, developer dapat mulai melakukan penjualan sambil menunggu proses pemecahan sertifikat selesai. Dalam akad Istishna, perbedaan luas antara akad dan sertifikat juga perlu diantisipasi. Jika luas sertifikat lebih besar, pembeli membayar selisih berdasarkan harga tanah matang. Sebaliknya, jika luasnya lebih kecil, developer memberikan kompensasi kepada pembeli. Dengan demikian, risiko luas tanah dapat diperhitungkan sejak awal dan cashflow proyek lebih terjaga.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang harus dilakukan pertama kali sebelum mengurus izin?

Menurut Coach Yudha, pastikan terlebih dahulu zona tanah dengan mengeceknya ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Jika zonanya kuning, proses dapat dilanjutkan.

Kapan developer mulai dapat melakukan penjualan?

Menurut Coach, setelah izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan pada prinsipnya sudah disetujui, developer dapat mulai berjualan sambil menunggu hasil pemecahan sertifikat.

Bagaimana jika luas tanah di sertifikat berbeda dengan luas dalam akad?

Perbedaan tersebut dapat diatur dalam akad Istishna. Luas yang digunakan adalah luas berdasarkan sertifikat, kemudian selisihnya dikompensasikan berdasarkan harga tanah matang yang telah disepakati.

Bagaimana jika luas sertifikat lebih besar dari luas dalam akad?

Contohnya, akad mencantumkan 100 m² tetapi SHM keluar 103 m². Menurut contoh Coach, pembeli membayar tambahan 3 m² dikalikan harga tanah matang yang disepakati.

Bagaimana jika luas sertifikat justru lebih kecil?

Developer memberikan kompensasi kepada pembeli sesuai selisih luas tersebut. Pengaturan ini membuat risiko perbedaan luas lebih terukur sejak awal.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Modal Usaha UMKM Tanpa Riba, Solusi Selain Pinjaman Bank

“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Thumbnail
Zakat UMKM dari Harta Riba, Apakah Sah dalam Islam?

Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Thumbnail
Modal Developer Syariah Minim Tanpa Riba

Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image