background

Artikel

Larangan Jual 9 Benda Zat Najis

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Cover

Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke perut.

Penjual yang terlanjur menjual dan menerima uang hasil penjualan wajib mengembalikan uang dan mengambil produknya  untuk dibuang. Jika  tidak, ia dilaknat Allah sebagaimana Allah melaknat Yahudi. Dasarnya sabda Nabi,

“Allah mengutuk umat Yahudi, Allah telah mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak, lalu mereka jual gajih tersebut, dan mereka makan uang hasil penjualannya, sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al Albani):

Apa saja benda najis itu? Ini dia!

Benda yang zat nya najis tidak layak dijual sehingga hasil penjualannya haram dan bila terlanjur menerimanya akan menjadi tidak berkah.

Apa yang dilarang syariat tentulah buruk walau teknologi terkini belum mampu membuktikan dampak buruknya secara ilmiah. Jadi hindari sajalah.

Orang zaman dahulu juga tidak tahu kenapa babi haram tetapi mereka tetap menghindarinya. Belakangan riset membuktikan babi binatang sangat jorok. Saking joroknya, seluruh tubuhnya mengandung bakteri dan banyak sekali penyakit.

Yang harus kita yakini apabila Allah melarang sesuatu pasti Allah ganti dengan yang lain dengan jumlah lebih banyak dan lebih enak.

Contoh :

Daging babi dan anjing diganti dengan daging ayam, kambing, sapi dan banyak lagi lainnya. Daging-daging ini aman dikonsumsi, enak rasanya dan menyehatkan.

PENGECUALIAN

Allah itu Maha Adil. Meskipun ada beberapa benda yang dinyatakan najis, ternyata ada pengecualian menjadi tidak najis dengan cara memenuhi syarat tertentu.

Lihatlah Larangan Benda Najis berikut yang berisi larangan zat najis. Juga tersedia pengecualian untuk barang tertentu sehingga Anda jadi paham mana benda yang bisa dijadikan non najis.

DAFTAR LENGKAP LARANGAN JUAL 9 BENDA ZAT NAJIS

1. Anjing (hidup atau mati)

Contoh: 

  • Bangkai anjing
  • Organ anjing
  • Makanan olah campur daging anjing
  • Kulit anjing
  • Anjing penjaga kebun, ternak & berburu

Alasan Haram: 

  • Dalilnya: “Apabila seekor anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana kalian yang berisi air, hendaklah ia sucikan bejana tersebut dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang pertama kalinya haruslah dengan tanah.” (HR. Muslim).

Pengecualian (halal): 

  • Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual anjing dan anggota tubuhnya

2. Alkohol

Contoh:

  • lkohol yang unsur utamanya ethanol
  • Obat isinya alkohol murni (mengandung Ethanol -  kh amar)
  • Obat mengandung Alkohol (Ethanol) sebagai zat tambahan
  • Parfum mengandung Alkohol

Alasan Haram: 

  • Dalilnya: “Sesungguhnya khamar bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit.” (HR. Muslim)
  • Haram jika masih ada kandungan  Ethanol (khamar).
  • Fatwa Dewan UlamanKerajaan Arab Saudi, No 8684 berbunyi: “Sesungguhnya sesuatu yang bila diminum dan dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk maka zat tersebut dinamakan khamar, baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak, baik diberi nama alkohol ataupun diberi nama yang lain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya”.

Pengecualian (halal): 

  • Alkohol yang unsur utamanya bukan ethanol
  • Makanan & minuman beralkohol seperti juice anggur (alkohol 1%), susu (alkohol 0.5%) tetapi tidak memabukkan meski dikonsumsi dalam jumlah besar
  • Makanan & minuman seperti es krim, kue, dan sebagainya yang ditambahkan alkohol sebagai zat pewarna, rasa dan bau agar menarik untuk dikonsumsi
  • Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual obat yang mengandung khamar baik sebagai bahan utama ataupun campuran

Alasan menjadi halal:

  • Halal karena tidak mengandung unsur ethanol yang merupakan zat utama khamar
  • Halal karena tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah besar
  • Halal karena zat khamar telah larut / terurai dan yang tinggal hanya makanan / minuman yang halal

3. Babi (hidup atau mati)

Contoh:

  • Bangkai babi
  • Organ babi, gelatin, lemak
  • Makanan olahan bercampur babi
  • Kulit babi

Alasan haram: 

  • Dalilnya: “Sesungguhnya Allah dan Rasulnya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengecualian halal:

  • Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual babi dan anggota tubuhnya

4. Bangkai

Contoh:

  • Hewan darat mati sendiri / tanpa disembelih
  • Disembelih tanpa cara Islami oleh mesin, orang Muslim / non Muslim.
  • Hewan air berbisa : ular dan buaya
  • Hewan hidup di 2 dunia : kura2

Alasan haram:

  • Allah mengharamkan bangkai, dan setiap benda yang diharamkan, maka benda tersebut diharamkan karena sifat najisnya
  • Dalilnya: “Diharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Maidah :3)

Pengecualian halal:

  • Bangkai ikan dan hewan air lain yang tidak berbisa dan tidak hidup di 2 dunia
  • Bangkai hewan yang dipotong tidak keluar darah seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing dan lainnya
  • Hewan ternak yang diberi pakan berisi bangkai tapi kadarnya sedikit. Kadar campuran non bangkai lebih banyak

Alasan menjadi halal:

  • Zat najis jadi halal bedasarkan dalil: “Air laut dan hewan yang hidup di air bangkainya halal.” (HR. Abu Daud)
  • Halal untuk dijual jika digunakan untuk bahan baku kosmetik, obat kulit, umpan ikan (bukan untuk dikonsumsi manusia)
  • Afdhalnya hewan tersebut dikarantina beberapa hari dulu sebelum dijual untuk menghilangkan pencemaran akibat pakan najis

5. Khamar

Contoh:

  • Mengandung Ethanol

Alasan haram:

  • Dalilnya: “Allah melaknat khamar, juga melaknat orang yang meminum, yang menuangkan, yang menjual, yang membeli, yang memproduksi, yang meminta untuk diproduksi, yang mengantarkan dan yang minta untuk diantarkan khamar kepadanya.” (HR. Abu Daud)

Pengecualian halal:

  • Cuka yang diproses dari khamar

Alasan menjadi halal:

  • Halal karena khamar telah berubah jadi cuka

6. Kotoran

Contoh:

  • Kotoran Manusia (tinja)
  • Kotoran dari hewan najis seperti kotoran anjing

Alasan haram:

  • Dalilnya: “Sesungguhnya Allah bila mengharamkan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)
  • Zat nya najis untuk kotoran hewan yang haram dimakan

Pengecualian halal:

  • Tanaman / buah-buahan yang dipupuk dari tinja
  • Ikan hidup berasal dari kolam pedesaan yang diberi tinja
  • Kotoran hewan halal seperti kotoran ayam, sapi dan lainnya bisa dimanfaatkan sebagai pupuk

Alasan menjadi halal:

  • Sudah berproses alami jadi tidak berbau lagi
  • Afdhalnya ikan tersebut dikarantina beberapa hari agar hilang pakan najis dalam tubuhnya
  • Halal karena kotorannya bukan berasal dari hewan najis

7. Kulit binatang

Contoh:

  • Kulit babi dan anjing yang telah disamak
  • Kulit binatang buas

Alasan haram:

  • Dalilnya: “Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang kecuali anjing, babi dan spesies keturunannya.” (Syarh Shahih Muslim, 4/54)
  • Dalilnya : “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki)  di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, ‘Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176)

Pengecualian halal:

  • Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual kulit babi atapun anjing
  • Kulit bangkai hewan (selain binatang buas) yang telah disamak

Alasan menjadi halal:

  • Dalilnya: “Seluruh kulit hewan bila disamak niscaya menjadi suci.” (HR. Nasa’i)

8. Makanan

Contoh:

  • Makanan olahan campur bangkai. Contoh: bakso daging bangkai tikus, bangkai ayam
  • Makanan yang dicampuri darah hewan sembelihan seperti sate mengandung darah, puding hitam dicampur darah, sosis berisi darah

Alasan haram:

  • Dalilnya: “Apabila seekor tikus (mati) jatuh ke minyak samin, jika minyak samin itu beku maka buang bangkai tikus beserta bagian minyak samin beku yang terkena (najisnya), dan jika minyak samin itu cair* maka jangan engkau dekati!” (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Maksud cair: zat najis sudah menyatu, tidak bisa dipisahkan sehingga mencemari semua jadi haram
  • Dalilnya  "Diharamkan bagimu (memakan)  bangkai, darah.” (Al Maidah: 3)

Pengecualian halal:

  • Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual makanan yang dicampur bangkai ataupun darah hewan

9. Organ tubuh manusia

Contoh:

  • Organ tubuh manusia
  • Darah manusia

Alasan haram:

  • Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) telah mengeluarkan keputusan :“Boleh hukum memindahkan organ tubuh dari seorang manusia ke manusia lainnya dengan syarat bukan melalui cara jual beli, karena tidak boleh menjual anggota tubuh manusia kapanpun juga.”
  • Dalilnya: “Rasulullah melarang uang nilai hasil darah.” (HR. Bukhari)

Pengecualian halal:

  • Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual organ tubuh manusia
  • Darah manusia untuk transfusi darah, tapi bukan dijual melainkan di donorkan

Alasan menjadi halal:

  • Dalilnya: “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al- Maidah : 32)

Jadi jangan berkecil hati kalau Anda punya produk yang  kandungan asalnya zat najis, Anda bisa tetap menjualnya. Anda tinggal penuhi syarat tertentu untuk menghilangkan zat najis itu.

Pahami Jual Beli Produk Najis di SekolahUMKM.com

Menentukan apakah suatu produk boleh diperjualbelikan tidak cukup hanya melihat bentuk dan manfaatnya. Dalam bisnis berbasis syariah, bahan, kandungan, proses perubahan zat, serta cara pemanfaatannya juga perlu diperhatikan. Dengan memahami batasan tersebut, pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam menentukan produk yang dijual.

Pelajari hukum jual beli dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Dalam jual beli syariah, status suatu benda perlu diperhatikan sebelum dijadikan objek transaksi. Artikel ini membahas berbagai benda yang dipandang najis atau haram serta beberapa kondisi pengecualian berdasarkan pembahasan fikih yang digunakan sebagai dasar.

Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat peluang keuntungan, tetapi juga memastikan produk, bahan, proses pengolahan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk kasus yang memiliki perbedaan pendapat ulama atau membutuhkan penilaian terhadap proses produksi tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli fikih atau lembaga yang kompeten.

Dengan memahami ketentuan tersebut sejak awal, pengusaha dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk dan menjalankan transaksi agar bisnis tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek halal.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang dimaksud benda najis dalam jual beli?

Benda najis adalah benda yang dalam ketentuan fikih memiliki status najis sehingga penggunaannya dan transaksi atasnya memiliki ketentuan khusus. Statusnya perlu dilihat berdasarkan jenis benda dan kondisi penggunaannya.

Apakah semua produk yang mengandung bahan najis otomatis haram dijual?

Tidak selalu dapat disimpulkan hanya dari bahan asalnya. Perlu dilihat jenis zat, proses pengolahan, perubahan sifat atau zat, serta pendapat fikih yang menjadi rujukan.

Apakah kulit hewan yang sudah disamak menjadi suci?

Dalam sebagian pembahasan fikih, penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai hewan tertentu. Namun terdapat pengecualian dan perbedaan pendapat untuk beberapa jenis hewan, sehingga perlu diperhatikan secara spesifik.

Apakah produk yang mengandung alkohol selalu haram?

Tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya istilah “alkohol”. Jenis alkohol, sumbernya, kadar, fungsi, proses produksi, serta apakah bersifat memabukkan menjadi hal yang perlu diperiksa.

Bagaimana jika produk yang dijual ternyata mengandung bahan haram?

Jangan langsung mengambil kesimpulan tanpa memeriksa kandungan dan proses produksinya. Jika memang terbukti tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan menurut ketentuan syariah yang dijadikan rujukan, pelaku usaha perlu menghentikan penjualannya dan mencari solusi yang sesuai.

Mengapa pengusaha perlu memahami hukum produk sebelum menjualnya?

Karena keputusan mengenai bahan dan produk berpengaruh terhadap transaksi dengan konsumen. Memahami ketentuan syariah sejak awal membantu pengusaha menghindari kesalahan dalam memilih, memproduksi, dan menjual barang.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Rumah Mewah: Strategi Biar Cepat Closing Tanpa Perang Harga

Banyak developer atau agen yang pertama kali pegang produk rumah mewah biasanya semangat di awal. Materi sudah disiapkan: Listing naik di berbagai platform Foto properti terlihat bagus Ha...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
Riset Pasar UMKM: Cara Menentukan Produk yang Laku Keras, Bukan Sekadar Ikut-ikutan

Pernah nggak kamu lihat orang jualan produk yang sama, tapi hasilnya beda jauh? Ada yang jual baju muslim → laris banget Ada yang jual produk sama → sepi terus Padahal secara logika:...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
HR Scorecard UMKM: Cara Sederhana Mengukur Kinerja Tim Biar Bisnis Nggak Jalan di Tempat

Masalah yang Sering Terjadi di UMKM Banyak pemilik UMKM ngerasa sudah punya tim, sudah punya karyawan, bahkan sudah mulai bagi tugas. Tapi tetap saja rasanya: Tim kerja, tapi hasilnya nggak m...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image