Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Feb 2024
Bertahun-tahun lalu, saya bekerja di sebuah Bank di gedung tinggi di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan.
Saya ingat sekali, waktu itu sedang dikumandangkan adzan Ashar. Saya tengok keluar jendela dan terlihat kemacetan luar biasa disebabkan pembangunan MRT. Klakson motor berbunyi tiada henti, pengemudinya terus berteriak menyuruh mobil di depannya maju. Hawanya yang sangat panas membuat emosi semakin naik.
Beda sekali dengan kondisi dalam kantor yang ACnya membuat saya kedinginan. Saya pun berjalan ke mushalla dengan riang gembira. Beberapa hari lagi saya akan tinggalkan kantor ini untuk selamanya. Untuk memulai hidup baru menjadi orang hijrah. Sampai disana, saya melihat seorang teman lama sedang melepas sepatu untuk berwudhu. Sebut saja namanya Adi.
“Nah, ini dia orang yang saya cari” kata saya dalam hati.
Kebetulan, dari kemarin saya memang mencarinya. Ada yang ingin saya tanyakan karena namanya muncul di daftar pegawai baru. Saya heran, “Kok bisa masuk kantor ini lagi?”
Kenapa saya heran?
Karena sebelumnya dia sudah bekerja di Bank ini. Waktu saya masuk sebagai pegawai baru, dia itu pegawai lama dan posisinya cukup tinggi. Selang 2 tahun kemudian, saya dengar dia mengajukan resign. Dan ketika saya tanya alasannya, dia bilang pekerjaan disini haram karena ada ribanya. Dosa riba ini membuatnya gelisah selama bekerja. Lalu dia melamar pekerjaan lain walaupun gajinya lebih rendah. Eh, sekarang kembali lagi kerja di Bank.
Saya langsung memberondongnya dengan pertanyaan.
“Hallo Adi, apa kabar? Bagaimana nih ceritanya sudah resign kok kesini lagi? Katanya RIBA? Nggak konsisten amat,” kata saya sambil senyum-senyum.
Dia melihat ke arah saya, lalu ekspresinya berubah menjadi defensif.
“Eh bro, elu sudah paham apa itu RIBA belum? RIBA tuh banyak jenisnya. Nggak semuanya haram, man! Makanya elu belajar dulu gih!” katanya sambil ngeloyor.
Saya terbengong-bengong, “Hah, apa benar ada banyak jenis riba?”
Sebelum percakapan ini, saya pikir saya sudah tahu banyak tentang RIBA. Saya sudah bertanya pada Ustadz dan mendatangi banyak kajiannya hingga berani menyimpulkan haram bekerja di Bank riba. Anehnya, dia memberitahu seolah-olah ada RIBA jenis lain sehingga boleh tetap kerja di Bank. “Memangnya ada berapa sih jenis riba?” Gumam saya.
Sejak peristiwa itu saya termotivasi untuk mendalami jenis riba. Saya penasaran dan ingin membuktikan apakah omongan teman ini benar, ada riba jenis lain yang halal? Setelah tahu, sayangnya saya tidak pernah ketemu dia lagi. Tidak bisa memberitahu hasil riset saya hehehe..
Riba jenis ini berasal dari tambahan atas utang. Misalnya kredit usaha rakyat di bank konvensional. Nasabah mengajukan pinjaman 10 juta, maka akan dibebankan angsuran Rp 1.100.000 setiap bulan selama 10 bulan. Nah, tambahan 100 ribu itulah yang menjadi riba.
Contoh lain yaitu pada utang perorangan. Misalnya Pak Adi meminjamkan uang kepada Pak Dani sebesar 2 juta rupiah. Namun Pak Adi meminta Pak Dani mengembalikan uangnya sebesar Rp 2.100.000 dengan alasan inflasi atau nilai uang sudah berbeda. Tetap saja, tambahan 100 ribu ini menjadi riba.
Riba pada jual beli misalnya kasus beli motor di dealer dan perusahaan finance. Motor yang dibeli oleh nasabah masih milik dealer tetapi nasabah membayarkan uangnya ke perusahaan finance. Nah, hal ini dilarang karena perusahaan finance belum memiliki motor atau barang yang ia jual. Harusnya perusahaan finance membeli dulu barangnya dari dealer, lalu dijual ke nasabah.
Barang ribawi adalah barang yang disebut Nabi sebagai barang ribawi. Dasarnya adalah hadits:
“Menukar emas dengan emas adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum bulat dengan gandum bulat adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai,menukar kurma dengan kurma adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum panjang dengan gandum panjang adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalau ditanya, apa logikanya sampai barang ini menjadi ribawi?
Wallahu a’lam. Bisa jadi ada alasan yang belum bisa dijangkau manusia. Yang harus kita lakukan adalah sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat). Aturan yang Allah tetapkan pasti untuk melestarikan kehidupan manusia sebaik mungkin. Jadi, percayalah maksud Allah itu pasti baik.
Allah berfirman:
“Bisa jadi, kalian membenci sesuatu sementara itu baik bagi kalian, dan bisa jadi, kalian mencintai sesuatu sementara itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sementara kalian tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216)
Pengusaha muslim harus berhati-hati dengan jenis-jenis riba ini. Alih-alih tambah modal dari bank, bisa-bisa ia malah kebanjiran dosa.
Nah, sebelum ikut sengsara lebih baik belajar di kelas online saja. Kamu bisa belajar ilmu bisnis syariah lengkap di SekolahUMKM.com. Di sana ada mentor online yang siap memberikan edukasi bisnis kapan dan di mana saja. Belajarnya online, jadi tidak terikat waktu.
Hijrah dari riba sekarang juga dan taatlah kepada Allah!
Memahami jenis-jenis riba penting bagi pengusaha muslim agar lebih berhati-hati dalam memilih sumber modal dan melakukan transaksi bisnis. Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari bisnis syariah, permodalan, keuangan, pemasaran, dan berbagai ilmu bisnis lainnya secara online. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Riba dalam pembahasan fiqih muamalah tidak hanya berkaitan dengan utang-piutang, tetapi juga dapat muncul dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang tertentu. Karena itu, pengusaha perlu memahami akad dan mekanisme transaksi sebelum mengambil modal, membeli barang, atau melakukan kerja sama pembiayaan.
Memiliki kebutuhan modal bukan berarti harus mengambil keputusan secara terburu-buru. Dengan memahami jenis riba dan mempelajari alternatif permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah, pengusaha dapat lebih bijak dalam mengembangkan bisnisnya.
Tidak. Utang piutang pada dasarnya tidak otomatis menjadi riba. Persoalan riba muncul ketika terdapat tambahan atau manfaat yang disyaratkan atas utang sesuai dengan bentuk transaksi yang dilarang dalam syariah.
Riba pada utang piutang berkaitan dengan tambahan yang muncul dalam transaksi pinjaman. Sementara itu, riba jual beli berkaitan dengan pertukaran barang tertentu yang memiliki ketentuan khusus dalam syariah, termasuk barang ribawi.
Tidak bisa dinilai hanya karena pembayarannya dilakukan secara cicilan. Perlu dilihat akad dan mekanisme pembiayaannya, termasuk siapa yang memiliki barang, siapa yang menjual kepada pembeli, bagaimana harga ditetapkan, serta apakah terdapat bunga atau unsur transaksi yang dilarang.
Karena pengusaha dapat melakukan berbagai transaksi jual beli dan pertukaran dalam kegiatan bisnis. Pemahaman mengenai barang ribawi membantu pengusaha mengenali transaksi yang memiliki ketentuan khusus sehingga tidak keliru dalam menentukan cara pertukarannya.
Pengusaha dapat mempelajari berbagai alternatif, seperti menggunakan modal sendiri, mencari mitra usaha dengan akad yang sesuai, atau memilih model bisnis yang membutuhkan modal lebih kecil. Yang terpenting adalah memahami akad dan menghitung kemampuan bisnis sebelum mengambil keputusan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Cara Memulai Bisnis Usaha – Di masa seperti saat ini memang kita harus lebih kreatif agar bisa memulihkan perekonomian keluarga. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan perekonomian...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Tips Manajemen Waktu UMKM – Dengan adanya waktu dan ridha dari Allah tentu kehidupan ini akan terus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, waktu adalah salah satu nikmat Allah yang harus ki...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Ingin membuka usaha namun masih belum memiliki ilmu yang cukup dalam membuka bisnis baru? Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin canggih ini, ada banyak hal yang bisa dilakukan tanpa perlu ber...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan