Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Beras diqiyaskan dengan barang ribawi lainnya dalam Kelompok 2: Barang Ribawi Berupa Bahan Makanan
Kelompok ini mencakup bahan makanan yang disebutkan dalam hadis, yaitu gandum, barley, kurma, dan garam. Beras diqiyaskan oleh para ulama karena memiliki karakteristik yang serupa, yaitu sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang dapat disimpan dan menjadi persediaan dalam waktu relatif lama.
Berdasarkan kesamaan karakteristik tersebut, beras mengikuti ketentuan riba dalam pertukarannya.
Kurma termasuk barang ribawi yang disebutkan secara langsung dalam hadis. Pada masa Rasulullah ﷺ, kurma merupakan salah satu makanan pokok yang diperjualbelikan dan dapat disimpan.
Gandum halus (burr) termasuk barang ribawi yang disebutkan dalam hadis. Gandum ini merupakan bahan makanan yang dapat diolah dan disimpan sebagai persediaan.
Gandum kasar (sya'ir atau barley) juga termasuk barang ribawi yang disebutkan dalam hadis. Sama seperti gandum halus, gandum kasar merupakan bahan makanan yang dapat disimpan dan diperjualbelikan.
Garam termasuk barang ribawi yang disebutkan secara langsung dalam hadis. Karena termasuk barang ribawi, pertukarannya harus mengikuti ketentuan syariat ketika ditukar dengan barang ribawi lainnya.
Beras tidak disebutkan secara langsung dalam hadis, tetapi diqiyaskan oleh para ulama dengan makanan pokok yang memiliki karakteristik serupa. Karena itu, beras juga mengikuti ketentuan riba dalam pertukarannya.
Ada tiga kondisi yang perlu Anda pahami ketika melakukan jual beli atau barter barang ribawi. Perbedaannya bergantung pada jenis barang yang ditukar.
Contohnya beras dengan beras atau kurma dengan kurma.
Pertukaran harus memenuhi 2 syarat:
Jumlah atau kuantitas kedua barang harus sama.
Serah terima kedua barang harus dilakukan secara tunai atau bersamaan saat akad.
Jika jumlahnya berbeda, terjadi Riba Fadhl. Jika serah terimanya tidak dilakukan secara bersamaan, terjadi Riba Nasiah.
Contoh: Menukar 1 kg kurma premium dengan 5 kg kurma standar. Walaupun kualitasnya berbeda, jumlahnya tidak sama sehingga kelebihan 4 kg termasuk Riba Fadhl.
Perlu diingat, perbedaan kualitas tidak membuat jumlah boleh berbeda. Untuk barang ribawi yang sejenis, yang harus sama adalah kuantitasnya.
Contohnya kurma dengan beras atau beras dengan gandum.
Dalam kondisi ini, jumlah kedua barang boleh berbeda, tetapi ada satu syarat penting: keduanya harus diserahterimakan secara tunai dan bersamaan saat transaksi.
Jika salah satu barang ditunda penyerahannya, maka dapat terjadi Riba Nasiah.
Contoh: Menukar 1 kg kurma dengan 50 kg beras dan keduanya langsung diserahterimakan saat transaksi → diperbolehkan.
Sebaliknya, jika kurma diserahkan hari ini tetapi 50 kg beras baru diserahkan keesokan harinya, maka terjadi penundaan serah terima yang termasuk Riba Nasiah.
Contohnya menjual beras untuk mendapatkan uang atau menukar kurma dengan barang non-ribawi.
Dalam kondisi ini, ketentuan khusus pertukaran sesama barang ribawi Kelompok 2 tidak berlaku. Karena itu, tidak ada kewajiban untuk menyamakan jumlah maupun melakukan serah terima secara bersamaan seperti pada Kondisi 1 dan 2.
Contoh:
Menjual 10 kg kurma seharga Rp5.000.000 dengan pembayaran secara cicilan sesuai kesepakatan.
Menjual 10 kg beras dengan pembayaran uang secara kredit sesuai akad yang disepakati.
Namun, perlu diperhatikan bahwa emas dan perak juga merupakan barang ribawi dan memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, contoh pertukaran kurma dengan emas sebaiknya tidak dimasukkan begitu saja ke dalam kategori “bebas aturan”.
Intinya:
Barang sejenis → sama jumlah + tunai.
Barang berbeda tetapi masih sama-sama barang ribawi dalam kelompoknya → boleh berbeda jumlah + wajib tunai.
Barang dengan sesuatu di luar kelompok tersebut → ketentuan khusus pertukaran di atas tidak berlaku, tetapi akadnya tetap harus sesuai syariat.
Beras, kurma, gandum, dan garam memiliki ketentuan khusus ketika dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Memahami perbedaan antara barang sejenis, barang berbeda dalam kelompok yang sama, dan barang di luar kelompok tersebut membantu pelaku UMKM menentukan apakah pertukaran harus sama jumlahnya, dilakukan secara tunai, atau dapat menggunakan pembayaran yang ditangguhkan.
Pelajari lebih dalam tentang riba, akad, jual beli, dan berbagai ilmu bisnis syariah lainnya melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Dengan memahami ketentuannya, Anda dapat lebih hati-hati menentukan skema transaksi dan menghindari praktik yang tidak sesuai prinsip syariah.
Beras diqiyaskan oleh para ulama dengan barang ribawi berupa bahan makanan karena memiliki karakteristik yang serupa dengan makanan pokok yang disebutkan dalam hadis. Karena itu, pertukaran beras dengan barang ribawi lainnya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Jika barang yang ditukar sejenis, jumlahnya harus sama dan serah terima dilakukan secara tunai. Jika barangnya berbeda tetapi masih termasuk kelompok barang ribawi yang sama, jumlahnya boleh berbeda, tetapi serah terima tetap harus dilakukan secara tunai. Sementara itu, jika barang tersebut ditukar atau dijual dengan sesuatu di luar kelompok tersebut, ketentuan khusus pertukaran sesama barang ribawi tidak berlaku dengan cara yang sama, tetapi akadnya tetap harus sesuai syariat.
Beras tidak disebutkan secara langsung dalam hadis, tetapi diqiyaskan oleh para ulama dengan bahan makanan pokok yang memiliki karakteristik serupa dengan barang ribawi yang disebutkan dalam hadis.
Ya. Dalam pembahasan artikel ini, pertukaran barang sejenis harus dilakukan dengan jumlah yang sama dan diserahterimakan secara tunai.
Kualitas dapat berbeda, tetapi perbedaan kualitas tidak menjadikan jumlah barang sejenis boleh berbeda. Misalnya, beras dengan kualitas berbeda tetap harus memenuhi ketentuan jumlah yang sama ketika dipertukarkan secara langsung.
Boleh berbeda jumlah dalam kondisi yang dijelaskan, karena kurma dan beras merupakan jenis barang yang berbeda tetapi sama-sama termasuk kelompok barang ribawi tersebut. Namun, keduanya harus diserahterimakan secara tunai dan bersamaan.
Dalam contoh transaksi beras dengan uang, ketentuan khusus pertukaran sesama barang ribawi tidak berlaku seperti pada pertukaran beras dengan beras. Namun, akad jual belinya tetap harus memenuhi ketentuan syariah yang berlaku.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
SekolahUMKM.com adalah brand ke 3, pertama kali lahir adalah HijrahAcademy.com di Yogyakarta pada 1 Juli 2020. Setelah berbadan hukum PT. Kampusnya Pengusaha Hijrah kemudian berganti brand menjadi Fiq...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Sebagai pengusaha muslim yang tertarik dalam bisnis syariah, Anda wajib membaca artikel ini Penjualan – Guinness Boof of Record menobatkan Joe Girard sebagai “Wiraniaga Terhebat Se...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Mindset – Umumnya orang yang merintis bisnis syariah berasal dari Lembaga Keuangan riba Bisa dari Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Pinjaman Online, Asuransi, BPR, Bank dan banyak lagi. Keti...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan