Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Mari kita lihat lebih detail berbagai jenis riba pada utang.
Segala tambahan uang apapun sebelum jatuh tempo adalah RIBA QARDH. Istilah ‘tambahan’ mungkin kurang familiar di telinga masyarakat, mereka lebih kenal dengan sebutan ‘bunga’.
Contoh:
Hal yang sama juga terjadi pada transaksi lainnya. Semua tambahan baik disebut dengan istilah bunga, penalti dan lainnya selama diterima sebelum utang lunas adalah riba Qardh.
Aturan: Tidak boleh ada tambahan apapun terhadap utang sebelum lunas.
Segala tambahan uang apapun karena menunda jatuh tempo utang menjadi RIBA NASIAH. Masyarakat lebih mengenal tambahan tersebut dengan istilah ‘denda’.
Contoh:
Termasuk riba Nasiah adalah semua denda yang berlaku pada Jasa Gesek Tunai, pinjaman berjaminan BPKB Kendaraan dan SK Pengangkatan Pegawai dan Kredit Mobil Leasing.
Aturan: Tidak boleh ada tambahan apapun terhadap utang meskipun tidak bisa dibayar saat waktu pelunasan.
Manfaat apapun menjadi riba, walaupun nilai barangnya kecil atau berupa jasa, sepanjang masih ada kaitan dengan transaksi utang. Bentuknya bisa berupa hadiah barang, jasa atau uang terima kasih.
Contoh riba:
Manfaat berupa barang atau jasa tidak boleh diterima oleh pemberi pinjaman selama utang masih ada dan belum lunas. Aturan ini jarang diketahui orang. Sebagian besar masyarakat menganggap riba kalau bentuknya uang, padahal bisa juga non uang dan ini tetap dilarang.
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3603)
Aturan: Tidak boleh ada pemberian manfaat apapun selama masih berkaitan dengan utang yang belum lunas.
Pemberian manfaat yang sudah biasa dilakukan sebelumnya, atau menjadi tradisi diantara pemberi utang dan penerima utang, ini bukan riba sehingga tidak mengandung dosa.
Ada kalanya seseorang memberikan manfaat saat pelunasan yang tidak disepakati di awal dan ini halal.
Dalilnya:
“Jika meminjamkan begitu saja tanpa ada syarat di awal (syarat penambahan, pen.), lalu dilunasi dengan yang lebih baik, yakni dilunasi dengan jumlah berlebih atau dengan sifat yang lebih baik, maka itu boleh, dengan ridha keduanya (bukan paksaan, pen.).” (Al-Mughni, 6: 438)
Contoh 1:
Bu Tuti meminjam uang Rp. 10.000.000 untuk modal usahanya dari bu Nisa selama 6 bulan. Mereka bersepakat tidak ada tambahan baik bunga ataupun denda karena sudah paham dosa riba. Rupanya setelah 6 bulan, usaha bu Tuti maju sehingga saat pelunasan utang maka ia memberikan hadiah kepada bu Nisa berupa uang Rp. 1.000.000.
Hal ini dibolehkan karena bukan syarat di awal dan bu Tuti ikhlas memberikannya karena ingin mengembalikan dengan lebih baik. Beda dengan bunga dan denda yang sudah ditetapkan sejak awal.
Contoh 2:
Pak Dito memberi pinjaman Rp. 1.500.000 kepada pak Ronny. Ketika waktu pelunasan, Pak Dito memberikan keringanan yaitu pak Ronny membayar cukup Rp. 1.000.000. Ini dilakukan karena kondisi pak Ronny yang sedang kesusahan dan termasuk perbuatan baik kepada orang yang meminjam (debitur).
Utang piutang dalam bisnis UMKM perlu diperhatikan bukan hanya dari sisi bunga dan denda, tetapi juga manfaat atau pemberian yang berkaitan dengan utang. Memahami perbedaan Riba Qardh, Riba Nasiah, dan riba berupa manfaat membantu Anda lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan pinjaman maupun saat pelunasannya.
Pelajari lebih dalam tentang riba, akad, utang piutang, dan berbagai ilmu bisnis syariah lainnya melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Dengan memahami ketentuannya, Anda dapat menyusun transaksi utang piutang yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Riba dalam utang piutang tidak hanya berkaitan dengan bunga. Dalam pembahasan ini, tambahan yang disyaratkan atas utang sebelum pelunasan termasuk Riba Qardh, sedangkan tambahan karena penundaan pembayaran setelah jatuh tempo termasuk Riba Nasiah. Manfaat berupa barang, jasa, atau pemberian lain yang memiliki kaitan dengan utang juga perlu diperhatikan.
Namun, tidak setiap pemberian dari penerima utang kepada pemberi utang otomatis dianggap riba. Jika pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan sebelumnya atau tidak diperjanjikan sejak awal dan diberikan secara sukarela ketika pelunasan, terdapat kondisi yang membolehkannya. Karena itu, unsur kesepakatan, kebiasaan, dan waktu pemberian perlu diperhatikan dalam transaksi utang piutang.
Riba Qardh dalam pembahasan ini adalah tambahan yang disyaratkan atas utang sebelum jatuh tempo, sedangkan Riba Nasiah adalah tambahan yang muncul karena adanya penundaan pembayaran setelah jatuh tempo.
Tidak. Dalam pembahasan ini, manfaat berupa barang atau jasa juga dapat termasuk riba apabila memiliki kaitan dengan transaksi utang dan diberikan dalam kondisi yang menjadikannya sebagai tambahan atas utang.
Tidak selalu. Perlu dilihat apakah hadiah tersebut sudah menjadi kebiasaan sebelumnya, diperjanjikan dalam transaksi utang, atau diberikan secara sukarela tanpa kesepakatan sebelumnya ketika pelunasan.
Dalam pembahasan artikel ini, tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran setelah jatuh tempo dikategorikan sebagai Riba Nasiah.
Dalam contoh yang dibahas, pemberi utang dapat memberikan keringanan secara sukarela, misalnya mengurangi jumlah yang harus dibayar oleh penerima utang yang sedang mengalami kesulitan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Cara Memulai Bisnis Usaha – Di masa seperti saat ini memang kita harus lebih kreatif agar bisa memulihkan perekonomian keluarga. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan perekonomian...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Tips Manajemen Waktu UMKM – Dengan adanya waktu dan ridha dari Allah tentu kehidupan ini akan terus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, waktu adalah salah satu nikmat Allah yang harus ki...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Ingin membuka usaha namun masih belum memiliki ilmu yang cukup dalam membuka bisnis baru? Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin canggih ini, ada banyak hal yang bisa dilakukan tanpa perlu ber...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan