background

Artikel

Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Manajemen SDM Bukti Organisasi Sukses

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu pilar utama dalam kesuksesan setiap organisasi. Bagaimana cara mengelola, mengembangkan, dan memotivasi sumber daya manusia sangat mempengaruhi k...

Latifah Ayu Kusuma

22 Jan 2024

Thumbnail
Manajemen Usaha Kecil Adalah Kunci Sukses

Manajemen usaha kecil merupakan kunci kesuksesan bagi para pengusaha yang terlibat dalam dunia bisnis. Dalam mengelola sebuah tempat usaha, terutama di era yang penuh dengan persaingan ketat seperti s...

Latifah Ayu Kusuma

20 Jan 2024

Thumbnail
Rahasia Bisnis Angkringan Modal Minim

Memulai bisnis angkringan merupakan langkah yang menarik bagi para calon pengusaha kuliner yang memiliki modal terbatas. Bisnis ini tidak hanya menghadirkan ragam menu makanan yang lezat, tetapi juga...

Latifah Ayu Kusuma

19 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image