Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
TANYA PROPERTI
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.
SekolahUMKM.com
Artikel
Bisnis skincare saat ini sedang menjadi tren di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki kulit sehat dan cantik. Bagi para pengusaha yang memiliki modal terbatas, memulai bisnis s...
Latifah Ayu Kusuma
18 Jan 2024
Pertanyaan seputar keabsahan asuransi dalam Islam memunculkan dilema di kalangan umat Muslim, terutama mereka yang berkecimpung di industri keuangan. Bagaimana Islam memandang kerja di asuransi riba?...
Latifah Ayu Kusuma
17 Jan 2024
Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, pengusaha muslim seringkali dihadapkan pada tantangan dalam mencari modal tanpa harus terjerat dalam sistem riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari...
Latifah Ayu Kusuma
16 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan