Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
TANYA PROPERTI
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA PROPERTI Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku... Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2026
TANYA PROPERTI Angsuran 2.5 juta Mungkin kah ? Bukannya jurus syariah DP tinggi Karena Kata coach Membangun rumah Membayar tanah Dari duit konsumen COACH YUDHA AD...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2026
TANYA SYARIAH Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Kurirnya hanya mengantar...
Yudha Adhyaksa
21 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan