Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
TANYA PROPERTI
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola. Pertanyaan saya: a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apa...
Yudha Adhyaksa
14 Jan 2026
TANYA PROPERTI Ada tanah milik teman saya sepertinya mau diajak kerjasama dengan sistem syirkah, yang saya mau tanyakan, teman saya yang punya tanah atau obyek akad, sementara saya yang harus menca...
Yudha Adhyaksa
13 Jan 2026
TANYA SYARIAH Jika saat ini saya punya usaha baju kemudian temen saya ingin membantu menjualkan promosi baju2 saya sementara beliau tidak memiliki stok yang ada di saya, artinya dia jual gambar baj...
Yudha Adhyaksa
13 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan