background

Artikel

Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jaminan Pengelola dalam Syirkah, Bagaimana Aturannya?

TANYA SYARIAH Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola.  Pertanyaan saya: a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apa...

Yudha Adhyaksa

14 Jan 2026

Thumbnail
Syirkah Tanah Tanpa Modal, Bagaimana Cara Dapat Modal?

TANYA PROPERTI Ada tanah milik teman saya sepertinya mau diajak kerjasama dengan sistem syirkah, yang saya mau tanyakan, teman saya yang punya tanah atau obyek akad, sementara saya yang harus menca...

Yudha Adhyaksa

13 Jan 2026

Thumbnail
Dropship Baju Tanpa Stok, Apakah Boleh dalam Islam?

TANYA SYARIAH Jika saat ini saya punya usaha baju kemudian temen saya ingin membantu menjualkan promosi baju2 saya sementara beliau tidak memiliki stok yang ada di saya, artinya dia jual gambar baj...

Yudha Adhyaksa

13 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image