background

Artikel

Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bagaimana Jika Semua Pegawai Bank Resign?

Apakah bank akan tutup jika semua pegawainya resign? Saya rasa tidak. Bank memiliki manfaat sentral terkait transaksi keuangan. Bank tidak mungkin gulung tikar hanya karena pegawai resign. Lihat sa...

Yudha Adhyaksa

12 Feb 2024

Thumbnail
"Ngapain Bicara Riba, Indonesia Aja Utang!"

Riba haram sudah tertulis jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275. Celakalah mereka yang masih menganggap riba ini hanya akal-akalan manusia. Astaghfirullah… Realitanya banyak juga ya...

Yudha Adhyaksa

09 Feb 2024

Thumbnail
Anak Berdosa Jika Orang Tuanya Pegawai Bank?

Seperti yang kita ketahui bersama, semua posisi di bank mendapatkan gaji dari bunga. Otomatis gajinya bercampur riba yang dilarang oleh Allah SWT. Hukum bekerja di bank sudah pasti haram. Tapi bagaima...

Yudha Adhyaksa

07 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image