Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
SekolahUMKM.com
Artikel
Sudah Cocok, Tinggal Tanda Tangan… Tapi Mendadak Berubah Di dunia properti, ada fase yang sering bikin capek sendiri. Sudah survei lokasi. Sudah bolak-balik ketemu pemilik. Harga sudah...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Coba jujur sebentar. Setiap pagi kamu bangun, buka toko, balas chat pelanggan, cek stok barang, mikirin omzet, ngejar target penjualan, bayar karyawan, urus kiriman, cari konten promosi, dan menena...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Banyak pelaku UMKM memulai usaha dengan semangat besar, tapi tanpa arah yang jelas. Produknya ada. Semangatnya tinggi. Jualan juga sudah jalan. Tapi ketika ditanya: “Siapa sebenar...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan