Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
SekolahUMKM.com
Artikel
Kenyataan di Lapangan yang Sering Terjadi Banyak pelaku UMKM sudah capek promosi ke mana-mana. Posting tiap hari. Broadcast tiap minggu. Kadang ikut iklan juga. Tapi hasilnya tetap naik tur...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Utang sering kali menjadi beban berat dalam hidup seseorang. Terlebih jika utang tersebut mengandung unsur riba, maka bebannya bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara spiritual. Setiap ora...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Ada fase dalam hidup yang rasanya tidak sesederhana hitam dan putih. Di satu sisi, kamu bertemu laki-laki yang secara umum “ideal”: sikapnya baik tanggung jawab tidak kasar...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan