Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
SekolahUMKM.com
Artikel
Kenapa Kasir Minimarket Sering Jadi Titik Lemah Bisnis? Banyak pemilik minimarket merasa bahwa selama barang dagangannya lengkap dan harga yang ditawarkan cukup bersaing, maka bisnisnya akan otomat...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Banyak pelaku usaha fokus cari pelanggan baru terus-menerus, tapi lupa menjaga pelanggan lama. Akibatnya capek di depan, bocor di belakang. Setiap bulan sibuk promosi. Iklan jalan. Tim sales ker...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Hari ini saya akan membahas salah satu kasus yang terjadi dalam praktik kerja sama mudharabah, yaitu pembagian keuntungan sebelum modal dikembalikan sepenuhnya kepada pemodal. Kasus seperti ini pen...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan